Sabtu , Mei 2 2026
Home / Batanghari / Diduga Hendak Kencing Tim Media Gebrek Truk Pertamina Bersubsidi Kencing Di Pall 2 Tembesi Kabupaten Batanghari

Diduga Hendak Kencing Tim Media Gebrek Truk Pertamina Bersubsidi Kencing Di Pall 2 Tembesi Kabupaten Batanghari

Jambiekspose.com | BATANGHARI — Belakangan ini sering dipergoki oknum sopir mobil Pertamina pengangkut BBM bersubsidi yang diduga melakukan pencurian BBM bersubsidi, dengan modus berhenti di lokasi yang sudah ditentukan.

 

Aktivitas angkutan truk pertamina yang membawa minyak bersubsidi dari depot pertamina jambi kembali menjadi perhatian dari berbagai sosial kontrol yang ada di Provinsi jambi. Selasa (27/02/2024).

 

Temuan tim media kali ini mengarah kesalah satu truk pertamina yang bermerek PT. Elunusa Fetrofin dengan kode JBI 043 bernomor polisi B 9643 SFV yang dikendarai salah satu oknum sopir. Minggu siang, (25/02/2024).

 

 

Saat tim media mengikuti truk pertamina tersebut dari jambi mengarah ke kabupaten batanghari, saat diperjalanan truk berhenti dipal 2 kecamatan muara tembesi kabupaten batanghari, dan langsung manyelip kesalah satu toko.

 

Agar mendapatkan informasi yang akurat tim media pun kembali berputar arah dan melihat mobil roda dua jenis APV yang telah terparkir melintang di belakang mobil pertamina tersebut yang sebelumnya tidak ada saat tim media melewatinya.

 

Selanjutnya, dengan adanya kegiatan yang mencurigakan itu, tim media mendatangi loakasi yang diduga mobil truk pertamina berkode JBI 043 hendak kencing.

 

 

Saat berada dilokasi tim media menanyakan kepada seseorang yang berada disitu, nguras yo bos?.

 

Seseorang yang berada disitu menjawab ” Iyo ngapo kau” jawabnya yang belum tahu siapa dan indentitasnya.

 

Setelah ada perdebatan dan perbincangan terhadap orang-orang yang berada disitu, tim mediapun meninggalkan lokasi.

 

Sebelum meninggalkan lokasi tim media sempat mendapatkan telpon seseorang dengan inisial AS yang diduga mendekengi.

 

Diketahui, AS merupakan oknum wartawan

 

Sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan atas jawaban dari PT. Elnusa Fetrofin dan depot pertamina.

 

Sesuai dengan undang undang nomor 22 tahun 2011 yang diubah undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 55.

 

“Pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60milliar”.

 

Sonia Benzola

Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Skandal Transportir “Ghaib”: Mobil Tangki PT Elcifo Harmoni Bersama Diduga Pasok BBM Ilegal ke PETI Muara Cuban Tanpa Izin Migas

  JAMBIEKSPOSE.COM | SAROLANGUN – Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menyokong aktivitas Pertambangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas