Sabtu , Mei 2 2026
Home / Batanghari / Tegakkan Keadilan, LSM Kompej Dan LCKI Batangahari Lakukan Aksi Dikantor Pengadilan Negri Muara Bulian

Tegakkan Keadilan, LSM Kompej Dan LCKI Batangahari Lakukan Aksi Dikantor Pengadilan Negri Muara Bulian

 

Satu Keluarga Jadi Terdakwa, 2 LSM Batangahari Geruduk Pengadilan Muara Bulian Akibat Dugaan Kelalaian KPU dan Kurangnya Pengawasan Bawaslu

 

JAMBIEKSPOSE.COM | BATANGHARI — Lanjutan sidang putusan 4 terdakwa di Pengadilan Negeri Muara Bulian pemilih nyoblos 2 kali dalam pemilu 2024 pada TPS 02 dan TPS 04 desa kembang seri Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari, rabu (5/06/2024).

LSM Kompej dan LCKI Batanghari yang sebelumnya melaksanakan aksi di gedung KPU dan Kejaksaan Negri Batanghari melakukan aksi lanjutan di gedung Pengadilan Negri Muara Bulian untuk memberikan aspirasi nya untuk membela keadilan masyarakat yang hari ini menjadi terdakwa dugaan akibat kelalaian KPU dan kurangnya pengawasan dari bawaslu.

Aksi yang di lakukan LSM kompej dan LCKI tersebut mendapatkan banyak perhatian dari aktivis dan mahasiswa yang ikut serta dalam aksi tersebut.

Dalam penyampaiannya Ketua LSM Kompej Batanghari herlas menyampaikan dalam orasinya, meminta kepada kepala pengadilan muara bulian dan hakim dalam persidangan agar dapat mempertimbangkan permasalahan ini atas sidang sebelumnya yang di tuntut penuntut umum.

“Satu keluarga menjadi korban, apa kita tega, apakah ini cuma salah mereka, dimana bawaslu dan kpu”, tegasnya dalam orasi.

Selanjutnya orasi dilanjutkan oleh ketua LCKI batanghari yernawita SH juga menyuarakan bagaimana bisa seorang pemilih pemula yang seharusnya mendapatkan bimbingan dijadikan terdakwa, inilah buktinya adanya kegagalan dalam penyelenggaraan di Batanghari.

“Ini menjadi catatan penting untuk pilkada mendatang, dan berharap DKPP mengevalusi kinerja bawaslu dan KPU di Batanghari ini, apakah masih layak atau tidak”,

Dalam orasinya juga mahasiswa yusri menyampaikan kami disini hadir karna tergerak hati kami untuk menyuarakan keadilan dan kebenaran, jangan sampai hukum itu tajam kebawah dan tumpul keatas.

“Inilah akibatnya jika kurangnya ketelitian penyelenggara, masyarakat yang seharusnya diberikan sosialisasi dan pengarahan malah menjadi korban”. Jelasnya.

Dalam aksi tersebut, Sabiar sebagai wakil ketua pengadilan turun untuk melihat dan menyampaikan beberapa kata untuk massa aksi.

“Ya apa yang disampaikan juga akan menjadi pertimbangan dan yang pasti bisa saya pastikan bahwa majelis hakim yang yang menyidangkan perkara ini sangat profesional, sangat integritas dan kita doakan sama sama semoga putusannya baik”. Jelasnya wakil ketua sabiar.

Selanjutnya red memasuki ruang sidang mendengarkan putusan, dari 4 terdakwa, 3 terdakwa dikenakan hukuman 15 hari dan denda 500ribu, dan satu terdakwa dikenakan hukuman 25 hari dan denda 500.(Sonia Benzola)

Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Skandal Transportir “Ghaib”: Mobil Tangki PT Elcifo Harmoni Bersama Diduga Pasok BBM Ilegal ke PETI Muara Cuban Tanpa Izin Migas

  JAMBIEKSPOSE.COM | SAROLANGUN – Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menyokong aktivitas Pertambangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas