
JAMBIEKSPOSE.COM | TEBO — Sekolah Menengah Atas Negeri ( SMAN 4 )Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi masih melakukan pungutan iuran bulanan atau biasa disebut uang SPP bagi peserta didik.
Iuran yang ditarik ini awal Rapat komite pertama sebesar Rp. 61.000 kemudian Rapat komite yang ke-2 menjadi Rp. 65.000 rupiah diperuntukkan pembangunan parkir motor sekolah.
Salah satu siswa SMAN 4 dan orang tua, inisial D dan H mengaku membayar iuran SPP sebesar Rp 65.000 perbulan.
“Besaran SPP ini sudah berdasarkan kesepakatan wali murid saat rapat komite. Cuma rincian biaya tidak dikasih tau” ucapnya.
Sepengetahuan dia, uang SPP ini digunakan untuk pembangunan sekolah. “Katanya untuk pembangunan parkir motor sekolah dan lapangan basket” ungkapnya.
“Dalam penyampaian untuk pembangunan parkir motor dan juga lapangan basket, katanya pembangunan parkir motor didahulukan, untuk lapangan basket di guyur” ujarnya.
Jumlah murid yang baru sekitar 180 siswa. Murid yang lama kurang lebih 528 siswa.
“Biasanya ada rincian biaya untuk beli baju ini tidak ada, tau-tau global keseluruhan sebesar Rp 1.176.000 untuk siswi, baju olahraga, baju Melayu, batik dan jilbab. Kalau siswa beda, kalau tidak salah, Rp. 1.076.000.” Bebernya.
Menurut informasi yang didapat pembangunan tidak ada sama sekali. Sedangkan ini sudah bulan Oktober, dimulai dari bulan Juni tidak ada sama sekali pembangunan. Yang menjadi tanda tanya uang SPP itu kemana arahnya.
Meskipun Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jambi sudah melayangkan surat kepada seluruh Dinas Pendidikan baik Kabupaten maupun Provinsi, namun diduga tidak berlaku di SMAN 4 Kecamatan Tebo Ilir.
Terlihat jelas dalam surat ombudsman RI Provinsi Jambi dengan nomor : B/0103 HM.02.01-06/VIW2024 1 Juli 2024: Larangan Melakukan Pungutan Pasca PPDB Sehubungan telah dilaksanakan PPDB pada tingkat SD/SMP/SMA maupun MUMTs/MA Tahun Ajaran 2024/2025.
Berkenaan dengan dilaksanakannya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi telah melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana tercantum pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Sebagaimana perihal diatas, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Permendikbud 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang pada intinya melarang adanya pungutan pada daftar ulang, uang kursi, seragam, pembangunan dan lain-lain yang tidak sesuai dengan peraturan berlaku.
Larangan ini diminta untuk diteruskan kepada setiap sekolah dibawah binaan saudara masing-masing.
Ironisnya lagi, untuk menyiasati ‘‘SPP’’ tersebut , diduga pihak sekolah mengunakan ‘’jasa’’ Komite Sekolah, untuk menarik sumbangan sebesar Rp. 65.000 per bulan tersebut.
Sebelumnya, saat pertama kali ‘SPP’ ini digulirkan, pihak sekolah menarik pungutan itu cuma sebesar Rp. 61.000 per siswa.
Terkait dugaan pungut uang SPP itu, diminta kepada pihak penegak hukum dan pihak inspektorat kabupaten Tebo dan BPK-RI perwakilan Provinsi Jambi agar segera mengaudit anggaran disekolah SMAN 4 Tebo Ilir itu.
Jika terbukti melakukan tindakan yang bersalah maka proses secara hukum, sesuai dengan UU yang berlaku.
“Kami juga berharap agar pihak kepolisian agar segera bertindak, dan juga Ombudsman RI perwakilan provinsi Jambi agar segera memanggil Kepala Sekolah SMAN 4 terkait pungutan SPP disekolah tersebut” tuturnya.
Agar berita ini akurat dan berimbang. Awak media ini sudah sudah menghubungi kepsek SMAN 4 Tebo Ilir melalui pesan singkat WhatsApp, sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban. (Tim/SnB)
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya