Kamis , Januari 16 2025
Home / Uncategorized / “UKL-UPL Bukan AMDAL: Apakah Pemerintah Muaro Jambi Memahami Hukum?”

“UKL-UPL Bukan AMDAL: Apakah Pemerintah Muaro Jambi Memahami Hukum?”

JambiEkspose.com(Jambi)Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi mengeluarkan kecaman keras terhadap pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang terus membiarkan aktivitas ilegal perusahaan batubara di Kawasan Cagar Budaya Candi Muaro Jambi. Aktivitas ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menghancurkan warisan sejarah, mencemari lingkungan, dan merampas hak rakyat Jambi. Rabu, 04 Desember 2024.

Pemerintah dan APH seakan bersekongkol dengan pelaku bisnis batubara, menutup mata terhadap pelanggaran regulasi, dan membiarkan tanah Jambi dijarah habis-habisan. Ini bukan hanya pengkhianatan terhadap rakyat, tetapi juga penghancuran masa depan generasi mendatang!

 

Fakta Kejahatan: Pemerintah Diam, Rakyat Sengsara

  1. Cagar Budaya Dihancurkan:
    Kawasan Candi Muaro Jambi, yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional pada 2013, kini menjadi korban kerakusan perusahaan batubara yang mulai beroperasi sejak 2016.
  2. Izin UKL-UPL, Lelucon Hukum:
    Perusahaan-perusahaan ini hanya bermodalkan izin UKL-UPL, yang jelas tidak memadai untuk kawasan sensitif seperti ini. Sesuai aturan, aktivitas di kawasan cagar budaya wajib memiliki dokumen AMDAL, tetapi aturan ini diabaikan dengan dalih keuntungan.
  3. Lingkungan Dirusak, Warga Dibiarkan Menderita:
    Debu batubara mencemari udara, limbahnya merusak Sungai Batanghari, dan masyarakat setempat harus menanggung penyakit serta kehilangan mata pencaharian.

“Ini penghinaan terhadap rakyat Jambi! Pemerintah dan APH lebih peduli pada kantong mereka sendiri daripada melindungi rakyat yang mereka sumpah untuk layani. Apakah kita harus diam melihat kejahatan ini terus terjadi?” ujar Andrew, Sekjen AWaSI Jambi, dengan nada marah.

 

Pemerintah dan APH: Bersalah atau Tidak Kompeten?

AWaSI Jambi menegaskan bahwa pemerintah dan APH tidak bisa lagi berdalih. Fakta sudah jelas: izin UKL-UPL diterbitkan oleh DLH Kabupaten Muaro Jambi tanpa mematuhi aturan AMDAL yang diwajibkan. Lebih dari itu, pemerintah pusat dan APH yang seharusnya bertindak malah bersembunyi di balik kesunyian.

“Jika ini bukan bukti kolusi antara pemerintah dan pelaku bisnis kotor, lalu apa? Pemerintah dan APH di Jambi terlalu banyak tidur, pura-pura tidak tahu, dan membiarkan tanah Jambi dihancurkan demi uang! Kalian pengecut!” tegas Erfan Indriyawan, SP, Ketua AWaSI Jambi.

Bisnis Batubara: Menguntungkan Segelintir, Menghancurkan Rakyat

Aktivitas batubara ini tidak hanya menghancurkan lingkungan dan budaya, tetapi juga menciptakan kesenjangan sosial yang semakin parah. Para pelaku bisnis batubara meraup untung miliaran, sementara rakyat Jambi hanya mendapat debu, limbah, dan penyakit.

“Adilkah ini untuk rakyat Jambi? Mereka mengambil tanah kita, menghancurkan sejarah kita, mencemari lingkungan kita, lalu meninggalkan kita dengan kehancuran! Bisnis batubara ini adalah kejahatan besar yang didukung oleh sistem pemerintahan yang korup!” ujar Andrew dengan nada keras.

AWaSI Jambi Akan Membawa Isu Ini ke Dunia Internasional

Karena pemerintah dan APH tidak mau bertindak, AWaSI Jambi akan memastikan kejahatan ini menjadi sorotan internasional. Dunia harus tahu bagaimana pemerintah dan APH di Jambi membiarkan rakyatnya menderita demi keuntungan segelintir orang.

“Kami akan membawa ini ke media internasional. Dunia akan melihat bahwa pemerintah dan APH di Jambi adalah sekutu para penghancur! Kami akan memalukan mereka di depan mata dunia!” ujar Kang Maman, Wakil Ketua AWaSI Jambi.

 

Tuntutan AWaSI Jambi: Hentikan Kejahatan Ini Sekarang!

  1. Cabut Semua Izin UKL-UPL Ilegal:
    Aktivitas di kawasan cagar budaya harus dihentikan segera, dan izin yang melanggar aturan harus dicabut.
  2. Tindak Tegas Pelaku Kejahatan:
    Pemerintah dan APH harus memproses hukum perusahaan-perusahaan yang terlibat tanpa pandang bulu.
  3. Evaluasi Total Perizinan:
    Semua izin yang telah diterbitkan harus diaudit ulang dengan melibatkan instansi pusat dan publik.
  4. Transparansi dan Keterlibatan Publik:
    Pemerintah harus melibatkan masyarakat dan organisasi seperti AWaSI Jambi dalam proses pengambilan keputusan.

Peringatan AWaSI Jambi kepada Pemerintah dan APH

“Jika kalian terus diam, kami akan pastikan nama kalian tercatat sebagai penghancur sejarah dan lingkungan Jambi. Kami tidak akan diam sampai keadilan ditegakkan, dan rakyat Jambi mendapatkan hak mereka! Ini adalah peringatan keras: Bangun dari tidur kalian, atau kalian akan menghadapi perlawanan yang lebih besar!” ujar Andrew, Sekjen AWaSI Jambi, menutup dengan nada tajam.

Kontak PERS :
Penulis : Kang Maman – Andrew Sihite

Jabatan : Jurnalis Muda

No. HP : 0816.3278.9500

 

Spread the love

About Kang Maman

Check Also

“Operasi Lilin: Fokus Pengamanan 480 Gereja di Jambi Selama Natal 2024”

Jambi, 20 Desember 2024 – Dalam rangka menyambut perayaan Natal dan malam pergantian Tahun Baru …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas