
JAMBIEKSPOSE.COM | MUARO JAMBI — Ketua dan puluhan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Sinar Abadi Desa Sogo, Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi menggeruduk Mapolres Muaro untuk menanyakan perihal dugaan pencurian buah kelapa sawit KUD Sinar Abadi dibawah kepemimpinan Maliki. Selasa (14/1/2025).
Mereka menanyakan perihal Laporan Pengaduan Nomor : LAPDU/107/X/2024/Reskrim Tanggal 30 Oktober 2024 dengan Pelapor Sdr. Maliki Bin Mustar yang sampai saat ini mereka anggap belum ditindaklanjut oleh Pihak Kepolisian Resort Muaro Jambi.
Ahmad Azwen selaku Badan Pengawas KUD Sinar Abadi bersama beberapa pengurus diterima oleh Kanit Pidum IPDA Davidson Rajagukguk, S.Tr.K diruang kerjanya.
“Saya sudah Laporkan kasus ini pada tanggal 30 Oktober 2024, namun hingga kini proses hukum Polres Muaro Jambi belum jelas dan terkesan diabaikan” kata Ahmad Azwen.

Sementara, IPDA Davidson Rajagukguk S.Tr.K. menjelaskan “Pihak Kepolisian tidak mau gegabah dalam bertindak atas laporan yang disampaikan, Kalau pihak pengurus KUD Sinar Abadi bisa menunjukkan kepemilikan legalitas atas lahan kebun sawit barulah kami akan memproses secara Hukum atas tindakan yang dilakukan” ungkapnya.
“Bukan berarti pihak kepolisian tidak merespon, hari ini tim sedang berada dilokasi, biarkan kami bekerja dulu” ucap Kanit.
Dari komunikasi yang terjalin antara Pihak Pengurus KUD Sinar Abadi dan pihak kepolisian, polisi akan segera menerbitkan Surat Panggilan kepada Humas PT. Puri Hijau Lestari (PHL) sehingga pihak perusahaan dapat menjelaskan atas legalitas yang di miliki oleh KUD Sinar Abadi.
Pihak Polres Muaro Jambi akan segera memanggil, menyurati pihak pihak yang telah melakukan panen buah kelapa sawit KUD Sinar Abadi agar dapat di lakukan pemeriksaan.
Terakhir Ahmad Azwen dihadapan Awak media menyampaikan, “Saya berharap polisi proses kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya. (Tim/ind)
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya