Sabtu , Mei 2 2026
Home / Berita Terkini / Pekerjaan Jalan Rabat Beton Desa Tangkit Baru Dana APBD 2024, Diduga Jadi Ajang Korupsi  

Pekerjaan Jalan Rabat Beton Desa Tangkit Baru Dana APBD 2024, Diduga Jadi Ajang Korupsi  

 

JAMBIEKSPOSE.COM | MUARO JAMBI — Terkait persoalan kegiatan pembangunan jalan lingkungan, (rabat beton) yang baru selesai di kerjakan pada bulan desember 2024, lalu kini kondisinya sangat memprihatinkan. Jum’at (24/1/2024).

Berdasarkan hasil investigasi media ini di lapangan pada 17 Januari 2025, sekira pukul 15:39 WIB, Kegiatan pembangun jalan rabat beton yang berstatus  jalan lingkungan tersebut, dengan lebar ± 4 meter lebih dan tebal berkisar± 20 cm dan panjang ±752 meter 25 cm yang berlokasi tepatnya didesa tangkit baru dusun parit 1 (satu) tersebut.

Di duga dikerjakan asal jadi. Hal ini terlihat dari kondisi beberapa ruas jalan yang sudah mulai retak-retak dan turun seperti terlihat bergelombang, serta miring.

Untuk di ketahui bersama, kegiatan pembangunan jalan rabat beton (jalan lingkungan) tersebut, pada waktu pengerjaannya di bulan desember 2024 lalu.

Pihak dinas perumahan dan permukiman rakyat (disperkim) kabupaten Muaro Jambi telah diingatkan oleh perkumpulan  lembaga lihat inspirasi masyarakat.( P.LLIM), namun pihak dinas berdalih kegiatan tersebut belum selesai di kerjakan.

“Masih dalam proses pengerjaan” ujar Kepala Dinas Perkim kabupaten Muaro Jambi (Ivan) dan Kabidnya.(Erik) pada 18 desember 2024, sekira pukul 12:26 WIB di ruangannya.

 

 

Menanggapi pernyataan pihak dinas perumahan dan permukiman rakyat ,(disperkim),kabupaten Muaro Jambi tersebut.

“Perkumpulan lembaga lihat inspirasi masyarakat, sepakat karna kegiatan tersebut masih dalam pengerjaan, maka rencana akan dibuat nya laporan kita tunda dulu dan kami dari perkumpulan lembaga lihat inspirasi masyarakat.(LLIM).Akan terus memantau kegiatan tersebut bagaimana proses hasil Ahir pekerjaan nya” Jelas Harris.

Hingga pada tanggal 17 Januari 2025, perkumpulan lembaga lihat inspirasi masyarakat, kembali turun ke lokasi untuk mengecek hasil akhir kegiatan tersebut.

Sungguh miris sekali kegiatan pembangunan jalan rabat beton, di desa tangkit tepatnya di dusun parit 1 (satu) tersebut menelan anggaran berkisar Rp.880.750.100 bersumber dana APBD kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2024 lalu dan di kerjakan oleh CV.dua perkasa, diduga tidak sesuai dengan gambar rencana kerja dan terkesan asal jadi dalam pengerjaannya.

Menyikapi dan menanggapi temuan tersebut gerakan aliansi sikat aktor korupsi (Gasak) mengelar aksi unjuk rasa pada Rabu 22 Januari 2025, di depan gedung kantor kejaksaan tinggi (kejati) Jambi.

Gerakan aliansi sikat aktor korupsi (Gasak) Yang terdiri dari , LPI TIPIKOR (M.Rizal ganyong) , (LLIM) Harris.SE, M Rudi Irwan  (gerakan pemuda Nusantara) dan Akmal burhan (LIMA) dan beberapa aktivis lainnya meminta pihak kejaksaan tinggi (kejati) Jambi untuk serius dalam menjalankan tupoksinya sebagai penegak hukum di Provinsi Jambi ini.

Panggil dan periksa pihak-pihak yang terkait, dalam kegiatan pembangunan jalan rabat beton (jalan lingkungan) di desa Tangkit baru dusun parit (1) tersebut, karna di duga telah terjadi penyimpangan pekerjaan dan diduga telah melanggar pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2003 diatur tentang keuangan Negara yang menegaskan bahwa “keuangan Negara di kelola secara transparan akuntabel dan memperhatikan rasa keadilan. APBN/APBD sebagian dari dokumen keuangan negara, sejatinya harus di sajikan secara terbuka dan dapat di akses sehingga masyarakat memahami tujuan sasaran dan manfaat/dampak dari setiap belanja yang di alokasikan.

Bung Riza dalam orasi nya dia meminta kepada pihak Kejati Jambi agar segera memanggil  kepala dinas pemukiman dan perumahan rakyat ( disperkim) kabupaten Muaro Jambi, karena dalam kegiatan tersebut dia selalu KPA (kepala penguna angaran) bertanggung jawab penuh.

Ditambahkan bung Harris.SE yang juga merupakan pendiri dari lembaga lihat inspirasi masyarakat (LLIM) juga menyampaikan melalui orasinya “Dalam hal ini pihak kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi harus berani memanggil memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait (kadis perkim, Kabid , PPTK dan pihak rekanannya).

Yang di duga telah melakukan indikasi korupsi dalam kegiatan belanja modal pembangunan jalan rabat beton (lingkungan) di desa tangkit baru, dusun parit 1(satu) Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi tersebut.

“Bila perlu jika terbukti bersalah tangkap dan penjara kan, karena sesuai dengan arahan pp 71 tahun 2000 Bab sebagai upaya terciptanya pemerintahan dan penyelenggara Negara bersih,dan bebas dari KKN” Ujar Harris.

Serta berdasarkan pada pasal 108 KUHP setiap orang yang mengalami, melihat menyaksikan dan atau menjadi korban, peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidikan atau penyidik baik lisan maupun tertulis dan setiap pegawai negeri sipil dalam rangka menjalankan tugasnya mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.

Ada pun beberapa tuntutan aksi gerakan aliansi sikat aktor korupsi.(Gasak). diantaranya,sebagai berikut :

  1. Mendesak pihak aparat penegak hukum (APH), Dalam hal ini Kejati Jambi untuk segera panggil dan periksa Kepala Dinas perumahan dan permukiman rakyat (Disperkim) tahun 2024/2025 terkait dugaan pembiaran dalam pengawasan kegiatan pembangunan jalan rabat beton Desa Tangkit Baru, Dusun Parit 1 Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi sehingga jalan yang telah selesai dibangun tersebut kondisinya saat ini cukup memperihatinkan.
  2. Mendesak pihak kejaksaan untuk segera memanggil dan memeriksa PPK, (pejabat pembuat komitmen)dan PPTK (panitia pelaksana teknis kegiatan), beserta consultant pengawas lapangan pada kegiatan tersebut, karena di duga telah bermain mata atau kong kalikong dengan pihak rekanan sehingga kegiatan pembangunan jalan yang tidak layak tersebut di duga telah di PHO kan.
  3. Meminta dan mendesak pihak kejaksaaan tinggi (Kejati ) Jambi , agar segera mendesak kepala dinas pemukiman dan perumahan rakyat (Dis perkim) Kabupaten Muaro Jambi membongkar dan mengerjakan ulang kegiatan pembangunan jalan lingkungan sepanjang ± 752meter 25 cm di desa Tangkit dusun parit 1 tersebut yang menelan anggaran berkisar ±880.750.100 rupiah (delapan ratus delapan puluh juta ,tujuh ratus lima puluh ribu ,seratus rupiah.) bersumber dana APBD Kabupaten Muaro Jambi 2024.
  4. Meminta dan mendesak pihak kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi, agar segera panggil dan priksa direktur utama CV dua perkasa , terkait dugaan penyimpangan pekerjaan, dan penyelewengan anggara pada kegiatan pembangunan jalan lingkungan desa Tangkit baru dusun parit satu tersebut diduga terjadi unsur korupsi, karena pada pada pemenang lelang tender jelas anggaran yang tertera pada HVS lelang tersebut menyatakan Rp 931.416.080.00, rupiah (sembilan ratus tiga puluh satu juta , empat ratus enam belas ribu , delapan puluh rupiah). Namun pada papan informasi merek di lapangan terlihat anggaran yang berbeda dengan nilai pagu anggaran Rp 880.750.100 (Delapan ratus delapan puluh juta,tujuh ratus lima puluh ribu, seratus rupiah). Dalam hal ini kami menduga telah terjadi upaya pembohongan terhadap publik terkait nilai anggaran pada kegiatan pembangunan jalan rabat beton desa Tangkit baru, dusun parit (1) tersebut. Hal ini diduga telah mengangkangi undang-undang pp ,71 tahun 2000 Bab 2, sebagai upaya terciptanya pemerintahan dan penyelenggara Negara bersih,dan bebas dari KKN. Sesuai undang-undang nomor 28 tahun 1999, dan mengacu kepada undang -undang nomor 40 tahun 1999 serta undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.
  5. Meminta dan mendesak pihak kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi agar segera memanggil dan memeriksa semua pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan gagalnya kegiatan pembangunan jalan lingkungan sepanjang ± 752 meter ,25 cm didesa Tangkit baru dusun parit 1 tersebut  yang di anggarkan dengan dana Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Muaro Jambi 2024. Karena hal tersebut sesuai dengan Sesuai amanat undang -undang Kewenangan Jaksa Menyidik Tindak Pidana Korupsi. Dijelaskan “selain Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) dan Kepolisian,”Kejaksaan juga diberi wewenang untuk menyidik perkara korupsi. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”) yang berbunyi: Dibidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang undang. Dalam penjelasan”Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan menyatakan: Kewenangan dalam ketentuan ini adalah kewenangan sebagaimana diatur misalnya dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi.
  6. Meminta pihak kejaksaan tinggi (Kejati) agar berkordinasi kepada pihak Pemda kabupaten Muaro Jambi (P.J.Bupati Muaro Jambi) Tahun 2024/2025, Agar dapat mencopot Kadis PERKIM Kabupaten Muaro Jambi saat ini karena dinilai tidak becus dalam bekerja dan duga telah berkerja tidak secara professional seperti yang di amanat kan undang -undang ”Amanatkan dalam undang-undang no 18 tahun 1999,Tentang jasa kontruksi yang bertujuan,untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi.

Mewujudkan struktur usaha yang kokoh, handal, dan berdaya saing tinggi. Menjamin kualitas hasil pekerjaan jasa konstruksi.UU ini juga mengatur beberapa hal, seperti.

Asas Kemitraan, yaitu hubungan kerja yang harmonis, terbuka, bersifat timbal balik, dan sinergis

Asas Keamanan dan Keselamatan, yaitu terpenuhinya tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, keamanan lingkungan, dan keselamatan kerja. Peran masyarakat, yaitu sebagai penyedia jasa, pengguna jasa, pemanfaat, hasil, pekerjaan, konstruksi, penguna,jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan. (*Tim)

 

Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas