
JAMBIEKSPOSE.COM | KOTA JAMBI — Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Baru, melalui Tim 1 dan Tim Buser Unit Reskrim Polsek Kota Baru berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di Jalan Dr. Purwadi Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi. Sabtu Tanggal (10/52025) Sekira Pukul 23:30 WIB.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas IPDA Deddy Haryadi menyampaikan “Kejadian berawal pada saat warga melihat Pelaku yang sedang membawa senjata tajam jenis pisau, Kemudian warga tersebut memanggil temannya dan memanggil Ketua RT setempat” Ungkapnya.
Setelah menerima Informasi dari Masyarakat Team Buser Polsek Kota Baru dan Tim 1 Polsek Kota Baru langsung menuju TKP. Terlihat pelaku telah diamankan oleh warga sekitar.
Pelaku diketahui, pelaku berinisial “FR” (41), adalah warga Desa Tambahan, Tebo.
Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Kota Baru untuk pemeriksaan awal,” jelas IPDA Deddy Haryadi.
Dijelaskan oleh Kasi Humas, “Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat guna mencegah tindak kriminal dan menciptakan Kita Jambi aman damai dan Kamtibmas” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan gagang warna hitam.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Baru untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya pelaku melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Tim/ind)
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya