Sabtu , Juni 6 2026
Home / Berita Terkini / AMUK Gelar Aksi di Kantor Gubernur Jambi, Desak Gubernur  Untuk Segera Menonaktifkan Sementara  Kepala Dinas TPHP Provinsi Jambi

AMUK Gelar Aksi di Kantor Gubernur Jambi, Desak Gubernur  Untuk Segera Menonaktifkan Sementara  Kepala Dinas TPHP Provinsi Jambi

 

JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI — Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Provinsi Jambi sebagai bentuk protes dan desakan agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Nasional Optimalisasi Lahan Pertanian (Oplah) tahun 2024.

Aksi yang berlangsung pada Selasa (3/6) ini menyoroti berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek Oplah di sejumlah kabupaten, terutama di Kabupaten Kerinci, Muaro Jambi, dan Tanjung Jabung Barat. AMUK menilai banyak pelaksanaan proyek yang menyimpang dari spesifikasi teknis, serta dugaan manipulasi laporan kegiatan hingga potensi korupsi.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi AMUK, Husnan, menyebut nama Ir. Rumusdar, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Jambi, sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek Oplah di Kabupaten Muaro Jambi, di mana ia menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Kami menduga adanya pekerjaan fiktif dan penyimpangan pelaksanaan proyek. Ini tidak bisa dibiarkan karena merugikan keuangan negara dan rakyat sebagai penerima manfaat,” tegas Husnan.

 

 

Program Oplah 2024 sendiri dilaksanakan melalui dua skema, yaitu swakelola oleh TNI dan kontraktual oleh pihak ketiga. Berdasarkan temuan AMUK di lapangan, proyek dengan skema swakelola dinilai lebih transparan dan berkualitas, sementara proyek kontraktual justru menimbulkan persoalan dan indikasi pelanggaran.

AMUK menilai tindakan manipulasi, penggelapan anggaran, dan pelanggaran spesifikasi proyek merupakan bentuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam aksi tersebut, AMUK menyampaikan empat tuntutan utama:

  1. Mendesak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jambi terkait dugaan kegagalan proyek Oplah 2024 di Kabupaten Muaro Jambi.
  2. Meminta Kajati Jambi untuk memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atas dugaan manipulasi laporan.
  3. Menuntut BPK RI melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap proyek Oplah di Kabupaten Muaro Jambi.
  4. Meminta Gubernur Jambi untuk segera menonaktifkan Ir. Rumusdar dari jabatannya sebagai Kepala Dinas TPHP Provinsi Jambi.

Aksi tersebut diterima oleh Asisten I Gubernur Provinsi Jambi dan Kepala Bidang Kesbangpol, Qamaruzzaman. Namun, Asisten I Setda Provinsi Jambi, Arif Munandar menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan teknis terkait proyek yang dipersoalkan.

“Kami tidak bisa menjawab secara teknis, kebetulan yang bersangkutan tidak ada. Kami tidak berwenang menyampaikan itu,” ujar Arief diruangannya.

AMUK menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum atas kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum daerah, mereka siap membawa laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Tim/ind)

 

Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas