Selasa , Juni 16 2026
Home / Berita Terkini / Polemik Angkutan Batu Bara di Muaro Jambi Yang Di Protes Warga, Ini Fakta Sebenarnya

Polemik Angkutan Batu Bara di Muaro Jambi Yang Di Protes Warga, Ini Fakta Sebenarnya

 

JAMBIEKSPOSE.COM | MUARO JAMBI — Pro-kontra terhadap aktivitas hauling batubara di Provinsi Jambi kembali mencuat dan menarik perhatian publik khusunya di Kabupaten Muaro Jambi.

‎Segelintir warga mengaku menolak aktivitas hauling PT Japa Barata Coal (JBC) yang akan melintas di wilayah RT 01, Dusun Tambak Agung, Desa Tanjung Pauh KM 39, Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

‎Penolakan ini mendapat respon keras dari perusahan batubara tersebut, dengan melaporkan beberapa oknum masyarakat yang dituding menghalang-halangi aktivitas dari pertambangan resmi itu ke Polisi.

‎Padahal, PT JBC telah menunjukkan komitmennya untuk berkontribusi terhadap pembangunan desa, dengan melakukan perbaikan besar-besaran terhadap jalan milik desa yang akan dilalui kendaraan angkutan batubara.

‎Menurut laporan media di Jambi, beberapa orang yang mengatasnamakan warga bersikeras tetap menolak aktivitas hauling batubara dari PT JBC dengan alasan karena takut dengan dampak buruk bagi keselamatan dan kesehatan.

‎”Kami langsung menolak. Kami tidak setuju jika jalan didepan rumah kami dijadikan jalan batubara oleh PT JBC” kata Taryuni seperti dilansir oleh media di Jambi.

‎Padahal, jalan tersebut merupakan fasilitas umum milik desa dan PT Japa Barata Coal telah memiliki izin dari desa dan warga terutama pemilik lahan dikawasan itu untuk melintas di jalan yang ditolak oleh Taryuni CS.

 

‎Kisah Jalan Desa di RT 01, Dusun Tambak Agung :

‎Kepala Desa Tanjung Pauh KM 39 Iskandar menceritakan bahwa tanah itu dahulunya milik mendiang ayahnya yang kemudian dihibahkan untuk jalan, agar warga yang mayoritas berprofesi sebagai petani mudah membawa hasil pertanian atau perkebunannya.

‎”Tanah ini awalnya punya ayah saya, kemudian dihibahkan untuk jalan, agar masyarakat memiliki akses yang mudah untuk mengangkut hasil pertanian” kata Iskandar kepada Gemalantang, Minggu, 6 Juli 2025.

‎Demi menjaga amanah dari mendiang sang ayah, Iskandar juga mengatakan bahwa tanah itu kemudian di hibahkan ke Desa Tanjung Pauh KM 39.

‎Dalam surat hibah pada tahun 2018 itu terpampang jelas bahwa Kepala Dusun Tambak Agung Taryuni ikut menandatangani hibah itu sebagai saksi.

‎Berdasarkan hasil verifikasi tim  Gemalantang dan Jambiekspose.com di Desa Tanjung Pauh KM 39, diketahui bahwa Taryuni adalah seorang Kepala Dusun Tambak Agung  yang tempat tinggalnya cukup jauh dari lokasi atau jalan yang ia persoalkan.

‎Kejanggalan Penolakan Terhadap Hauling PT JBC :

‎Tim verifikasi juga menemukan fakta menarik dari polemik ini. Dimana, pada akhir tahun 2023 lalu, Taryuni ikut menandatangani surat izin yang akan dilalui alat berat milik PT. Triadat Quantum untuk perbaikan di jalan yang sama, dengan perjanjian lainnya menyusul.

‎Tidak hanya itu, dalam berkas lainnya, Taryuni juga ikut menandatangani pernyataan perawatan dan perbaikan jalan dari seseorang berinisial SS, sebagai saksi.

‎Lucunya dalam surat izin yang dikeluarkan pada November 2023 itu menekankan bahwa hanya angkutan batubara yang sudah bekerjasama dengan SS saja yang boleh melintas di jalan yang kini dipersoalkan Taryuni.

‎Warga Terdampak :

‎RT 01, Dusun Tambak Agung, Desa Tanjung Pauh KM 39, Mestong Muaro Jambi, hanya dihuni oleh beberapa Kepala Keluarga saja, dimana total keseluruhan rumah di RT tersebut bisa di hitung dengan jari, sekitar 11 atau 12 unit.

‎Fakta lapangan, kurang lebih ada 6 unit rumah berdiri kokoh dipinggir jalan yang dipersoalkan Taryuni CS, yang diklaim sebagai warga terdampak.

‎Selebihnya, sepanjang jalan milik desa itu dikeliling perkebunan kelapa sawit dan pohon karet.

‎Asal tahu saja. Setelah dihibahkan sebagai akses jalan dan dilakukan pembukaan jalan, ternyata jalan itu menghubungkan antar desa.

‎Jalan ini juga adalah rute strategis yang menghubungkan Kecamatan Mestong dan Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) yakni tembus ke Desa Muhajirin.

‎Tidak Semua Warga RT 01 Menolak :

‎Namun, dalam surat penolakan mobilisasi angkutan batubara yang ditujukan kepada PT BJL yang ditandatangani oleh Yudi Cahyadi yang diketahui adalah Ketua RT 01,Tambak Agung ada beberapa warga yang tidak menandatangani surat itu.

‎Akan tetapi, berdasarkan dokumentasi surat tersebut yang dilihat oleh Gemalantang tidak tercantum kapan surat itu ditandatangani oleh Yudi Cahyadi.

‎Seorang warga RT 01 yang meminta untuk tidak sebutkan namanya mengaku senang dengan hadirnya perusahaan batubara tersebut, karena terbukti telah berkontribusi terhadap pembangunan desa.

‎”Kalau saya netral, warga tahu kalau jalan ini diperbaiki oleh perusahaan batubara, saya ambil baiknya saja, inikan juga untuk kemudahan petani untuk membawa hasil pertaniannya, jika akses jalan mudah ya perekonomian meningkat” kata warga yang sempat diwawancarai oleh Gemalantang, Minggu, 6 Juli 2025.

‎Hingga berita ini diterbitkan, PT BJL selaku pemegang IUP di kawasan tersebut belum dapat dimintai komentar atau keterangan oleh tim verifikasi Gemalantang dan Jambiekspose.com.

( Tim MAA)

 

Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas