
Jambi, 11 Juli 2025 – Tim Aliansi Keadilan Bersama POLRI (AKBP) telah melayangkan surat terbuka kepada sejumlah instansi pusat dan daerah terkait isu rangkap jabatan seorang perwira aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi. Surat ini bertujuan untuk memberikan edukasi publik serta mendorong penegasan regulasi demi profesionalisme institusi negara dan tata kelola organisasi keolahragaan yang akuntabel.
Dalam rilisnya, Tim AKBP menjelaskan bahwa isu rangkap jabatan ini perlu menjadi perhatian bersama karena berpotensi menimbulkan benturan norma hukum dan prinsip tata kelola yang baik. Merujuk pada Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), disebutkan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”. Tim AKBP menyoroti bahwa jabatan Ketua KONI merupakan posisi sipil elektif di luar struktur kepolisian, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
Selain itu, Tim AKBP juga menekankan relevansi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 17 huruf (a) yang melarang pelaksana pelayanan publik merangkap sebagai pengurus “organisasi usaha”. Meskipun KONI adalah organisasi nirlaba, pengelolaannya yang melibatkan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam jumlah besar memunculkan aspek pengelolaan ekonomi yang memerlukan perhatian terhadap potensi konflik kepentingan.
Tim AKBP juga mengutip yurisprudensi Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2008 yang telah mengukuhkan konstitusionalitas larangan konflik kepentingan bagi pejabat publik di kepengurusan organisasi keolahragaan. Prinsip pemisahan ini, menurut Tim AKBP, penting untuk menjaga kemandirian dan profesionalisme organisasi olahraga.
Terbaru, Tim AKBP juga menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang baru diundangkan pada 18 Oktober 2024. PP ini menegaskan bahwa pengurus komite olahraga harus bersifat mandiri, profesional, dan bebas dari pengaruh serta intervensi pihak manapun. Hal ini sejalan dengan seruan Tim AKBP untuk tata kelola keolahragaan yang transparan dan akuntabel.
Melalui surat terbukanya, Tim AKBP berharap agar institusi terkait di tingkat pusat, seperti Kapolri, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan KONI Pusat, dapat mengeluarkan kebijakan yang memperjelas dan menegaskan aturan terkait rangkap jabatan ini. Tembusan surat juga disampaikan kepada Kapolda Jambi, Gubernur Jambi, DPRD Provinsi Jambi, serta lembaga pengawas seperti KPK, Ombudsman, BPK, dan BPKP, untuk mendorong tindakan konkret di tingkat daerah dan pengawasan terhadap potensi kerugian negara dari penerimaan honorarium yang bersumber dari dana publik.
Tim AKBP menyatakan bahwa upaya ini semata-mata untuk mendukung profesionalisme seluruh pihak yang terlibat dalam pembinaan olahraga, memastikan alokasi sumber daya yang optimal, dan menjaga integritas institusi negara demi tercapainya prestasi olahraga nasional yang membanggakan serta pelayanan publik yang tidak terganggu.
Tentang Tim AKBP (Aliansi Keadilan Bersama POLRI): Tim AKBP adalah inisiatif dari pemerhati tata kelola pemerintahan dan keolahragaan yang berdedikasi untuk mendorong penegakan hukum, profesionalisme, dan akuntabilitas di berbagai sektor, termasuk institusi Polri dan organisasi keolahragaan.
Kontak Media: Tim AKBP
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya