Oleh: Alion – Jambi, 13 Juli 2025
JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI — Ko Pendi, pemilik sah dua bidang tanah di Kota Jambi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3594 dan 3595, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit 3 Jatanras Polda Jambi. Tuduhannya: merusak kendaraan—yang nyatanya diparkir di atas lahannya sendiri.
Penetapan ini memicu kejanggalan hukum yang serius. Dokumen resmi pengukuran tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi justru menunjukkan bahwa Ko Pendi sedang mempertahankan hak atas tanah miliknya secara sah, dari dugaan penyerobotan melalui praktik parkir liar dan pemasangan pagar permanen oleh pihak lain.
Polisi yang Minta Ukur, Hasilnya Justru Menguatkan Ko Pendi
Pengukuran tanah dilakukan bukan atas inisiatif pribadi, melainkan atas permintaan resmi dari Polda Jambi sendiri melalui surat:
-
B/1321/VI/2023/Reskrim, meminta pengukuran terhadap:
-
SHM No. 3594/KAB (Pendi)
-
SHM No. 3595/KAB (Pendi)
-
SHM No. 826/KAB (Hendri – mertua Acok)
-
Pengukuran kemudian dilaksanakan oleh BPN berdasarkan Surat Tugas 481/ST-15.71.IP.02.05/VI/2023, tertanggal 27 Juni 2023. Hasilnya kemudian diminta kembali oleh polisi melalui surat B/1484/VII/2023/Reskrim.
Hasil Pengukuran: Tidak Ada Tumpang Tindih – Pagar dan Mobil di Tanah Pendi
Fakta hasil pengukuran BPN sangat jelas:
-
Tidak ditemukan tumpang tindih antara bidang tanah Pendi (SHM 3594 dan 3595) dan milik Hendri (SHM 826).
-
Kendaraan dan pagar yang menjadi objek sengketa berada di dalam bidang tanah milik Ko Pendi.
-
Area yang disebut “jalan umum” ternyata masih tercatat sebagai tanah milik Pendi, dan belum pernah dialihkan sebagai fasilitas umum.
Dengan demikian, tidak ada unsur penyerobotan dari pihak Ko Pendi. Justru sebaliknya, ia berupaya mempertahankan hak sah atas tanah yang diakui secara legal oleh negara.
Memindahkan Mobil Rongsok: Bukan Tindak Kriminal
Tiga unit mobil rusak milik Acok telah diparkir secara permanen di tanah Ko Pendi selama hampir 10 bulan, menghambat akses usaha dan gudang alat berat miliknya.
Saat akhirnya dipindahkan, prosesnya berlangsung tanpa kekerasan dan dalam pengawasan keluarga pelapor sendiri. Satu-satunya kerusakan hanyalah penyok ringan akibat rantai gembok yang tidak dibuka oleh pelapor.
Nilai kerugian yang dilaporkan hanya Rp 50 ribu – Rp 500 ribu.
Pertanyaan Publik: Di Mana Letak Pidananya?
Jika:
-
Tanah sudah jelas milik Ko Pendi secara sah
-
Pengukuran resmi negara membenarkan klaim kepemilikan
-
Kendaraan diparkir tanpa izin di atas tanahnya
-
Pemindahan dilakukan tanpa perusakan berarti
Lalu, di mana letak pidananya? Mengapa pemilik sah tanah justru dijadikan tersangka?
Desakan Publik: Hentikan Kriminalisasi Pemilik Tanah Sah
Sejumlah pihak kini mendesak kejelasan dan keadilan dalam penanganan perkara ini:
-
Polda Jambi diminta menjelaskan mengapa hasil pengukuran yang mereka minta tidak dijadikan dasar utama penyidikan.
-
Kejaksaan Tinggi Jambi diharapkan tidak melanjutkan perkara jika unsur pidananya tidak terpenuhi secara objektif.
-
BPN Kota Jambi didorong menyampaikan hasil pengukuran secara terbuka dan menjamin perlindungan administratif terhadap pemilik sah.
-
Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Komisi III DPR RI diminta mengawasi proses hukum agar tidak menjadi preseden buruk bagi penyelesaian konflik agraria di masa depan.
Lebih dari Sekadar Ko Pendi
Kasus ini bukan hanya soal satu orang. Ini tentang prinsip dasar negara hukum. Tentang keadilan bagi warga yang taat prosedur dan memegang sertifikat resmi.
Jika sertifikat negara, pengukuran resmi, dan hak milik yang sah bisa dikalahkan hanya oleh pagar dan parkiran, maka hukum kita sedang dalam bahaya.
Jangan biarkan hukum dikalahkan oleh parkiran.
Jangan biarkan pagar ilegal menggusur patok negara.
Dan jangan biarkan korban dipaksa menjadi pelaku.
TIM
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya
