
Oleh: Kang Maman & Andrew Sihite
JAMBI, 18 Agustus 2025 – Sengketa waris kerap menjadi persoalan pelik dan sensitif yang tak jarang memecah belah ikatan keluarga. Salah satu pemicu utamanya adalah kekurangpahaman mengenai status harta dalam perkawinan, khususnya perbedaan antara “harta bawaan” dan “harta bersama” (gono-gini). Sebuah pertanyaan hukum fundamental yang sering muncul dalam masyarakat poligami adalah: adakah hak bagi istri kedua dan keturunannya atas harta peninggalan pribadi milik istri pertama?
Untuk mengupas tuntas persoalan ini, kami berbincang dengan praktisi hukum, Habib Ahmad Syukri Baragbah, SH.I., yang kerap menangani persoalan hukum keluarga dan waris. Menurutnya, baik hukum positif Indonesia maupun hukum Islam telah memberikan batasan yang sangat jelas dan tegas mengenai hal ini.
“Kunci untuk memahami hak waris terletak pada sumber dan status harta itu sendiri. Hukum kita secara tegas memisahkan antara harta yang diperoleh selama perkawinan sebagai usaha bersama, dengan harta yang dimiliki oleh masing-masing pasangan secara pribadi sebelum menikah, atau yang diterima sebagai warisan dan hibah,” buka Habib Ahmad Syukri.
Perspektif Hukum Nasional (KUHPerdata & UU Perkawinan)
Menurut Habib Ahmad Syukri, fondasi hukum mengenai harta dalam perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Diubah dengan : UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Pasal 35 UU Perkawinan adalah pedoman utamanya,” jelasnya. “Ayat 1 menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Inilah yang kita kenal sebagai harta gono-gini. Namun, Ayat 2 menegaskan bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan istri, serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan, berada di bawah penguasaan masing-masing pihak.”
Harta bawaan, tegasnya, adalah hak milik pribadi yang tidak melebur menjadi satu hanya karena adanya ikatan perkawinan. Konsekuensinya terhadap hukum waris menjadi sangat jelas.
“Ketika seorang istri meninggal dunia, maka yang menjadi objek waris dari dirinya adalah harta pribadinya (harta bawaan) dan bagiannya dari harta bersama. Menurut Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun di luar perkawinan, serta suami atau isteri yang hidup terlama,” papar Habib Ahmad Syukri.
“Artinya,” lanjutnya, “harta bawaan milik istri pertama hanya akan diwariskan kepada ahli waris langsungnya, yaitu anak-anak kandungnya dan suaminya. Istri kedua dan anak-anak dari istri kedua tidak memiliki hubungan darah maupun hubungan hukum sama sekali dengan istri pertama. Oleh karena itu, secara hukum perdata, mereka tidak memiliki hak waris sedikit pun atas harta bawaan istri pertama.”
Perspektif Hukum Islam (Kompilasi Hukum Islam)
Habib Ahmad Syukri menambahkan bahwa prinsip serupa juga ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi pedoman bagi pengadilan agama di Indonesia.
“Prinsipnya sama dan bahkan lebih dipertegas. Pasal 87 ayat (1) KHI menyatakan bahwa harta bawaan berada di bawah penguasaan masing-masing suami atau istri. Ini adalah hak mutlak pribadi,” ujarnya.
Mengenai siapa yang berhak mewarisi, KHI sangat spesifik. Pasal 171 huruf (c) KHI mendefinisikan ahli waris sebagai “orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris.”
“Sangat jelas di sini,” tegas Habib Ahmad Syukri. “Istri kedua tidak memiliki hubungan darah maupun hubungan perkawinan dengan istri pertama. Demikian pula anak-anak dari istri kedua. Maka, berdasarkan Hukum Islam, adalah mustahil bagi mereka untuk menuntut hak waris dari harta peninggalan pribadi milik istri pertama.”
Studi Kasus dan Pentingnya Kepastian Hukum
Ketika ditanya mengenai relevansi prinsip ini dalam kasus nyata, Habib Ahmad Syukri mengisyaratkan bahwa pemahaman hukum ini sangat krusial.
“Prinsip hukum yang fundamental inilah yang kini menjadi inti dari sebuah perjuangan hukum waris yang telah berlangsung puluhan tahun di Kota Jambi. Sebuah keluarga harus berjuang mempertahankan hak mereka yang sebenarnya telah dikuatkan oleh sebuah putusan pengadilan sejak tahun 1963, hanya karena adanya klaim-klaim yang mengabaikan prinsip dasar hukum waris ini,” ungkapnya.
Ia menutup perbincangan dengan sebuah pesan penting. “Keadilan waris bukan hanya soal pembagian harta, tetapi soal penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak pribadi seseorang. Ketika pengadilan telah memutuskan sesuatu berdasarkan hukum yang berlaku, maka tugas kita bersama sebagai warga negara adalah menghormati dan menjalankannya. Itulah satu-satunya jalan untuk mencapai kepastian hukum dan mencegah konflik berkepanjangan di kemudian hari.”
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya