Senin , April 27 2026
Home / Berita Terkini / Arogansi Oknum Bea Cukai Jambi Coreng Wajah Negara, L.I.M.B.A.H.: Pejabat Itu Pelayan, Bukan Penguasa!

Arogansi Oknum Bea Cukai Jambi Coreng Wajah Negara, L.I.M.B.A.H.: Pejabat Itu Pelayan, Bukan Penguasa!

JAMBI, 19 AGUSTUS 2025 – Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi mengecam keras dugaan arogansi kekuasaan dan praktik pelayanan publik yang busuk di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jambi. Insiden penghalangan terhadap seorang warga bernama Riki yang hendak melaporkan dugaan peredaran barang ilegal pada Selasa (19/8) adalah sebuah pengkhianatan nyata terhadap amanat rakyat dan sumpah jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perilaku yang dipertontonkan oleh oknum petugas bernama Handal dan Ihksan bukanlah sekadar kesalahan prosedur, melainkan sebuah gejala borok birokrasi yang harus dibongkar sampai ke akarnya. Niat baik seorang warga negara yang peduli untuk membantu negara justru disambut dengan tembok birokrasi yang angkuh.

“Keterangan saksi mata yang menyebut para oknum itu ‘seakan ketakutan’ adalah sinyal bahaya,” tegas Andrew Sihite, Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Jambi. “Pertanyaan kami sederhana dan tajam: Siapa yang sedang mereka lindungi?

 

MEMAHAMI MAKNA ‘PELAYAN PUBLIK’ SESUAI UNDANG-UNDANG

Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Jambi merasa perlu mengedukasi masyarakat seluas-luasnya. ASN, termasuk pegawai Bea Cukai, bukanlah penguasa yang harus dilayani, melainkan abdi negara dan abdi masyarakat yang digaji dari pajak rakyat untuk melayani.

Berikut adalah landasan hukum yang mengikat dan wajib dipatuhi setiap ASN, berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara:

  • Fungsi Utama Sebagai Pelayan: Menurut Pasal 10 huruf b UU No. 20 Tahun 2023, fungsi fundamental Pegawai ASN adalah sebagai “pelayan publik”. Ini adalah mandat undang-undang, bukan pilihan kebijakan.
  • Tugas Memberi Pelayanan Profesional: Fungsi tersebut diperjelas dalam Pasal 11 huruf b, yang mewajibkan ASN untuk “memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas”. Menolak laporan warga adalah antitesis dari profesionalitas dan kualitas.
  • Wajib ‘Berorientasi Pelayanan’: UU ini, dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, mengamanatkan nilai dasar “berorientasi pelayanan”, yang didefinisikan sebagai “komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat”. Perilaku yang diwajibkan meliputi “ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan”. Sikap oknum Bea Cukai Jambi jelas merupakan pelanggaran langsung terhadap kode perilaku ini.
  • Sanksi Tegas Menanti Pelanggar: Setiap ASN wajib melaksanakan nilai dasar dan kode etik ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c. Jika tidak, Pasal 24 ayat (2) menegaskan bahwa mereka “dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin”.

 

KEJAHATAN BERLAPIS DAN DUGAAN UPAYA PENYEMBUNYIAN

Adv. Aang Setia Budi, S.H., dari Bidang Hukum L.I.M.B.A.H. Jambi, memaparkan bahwa masalah ini memiliki banyak lapisan kejahatan.

“Pertama, ada dugaan kejahatan pokok yang coba dilaporkan warga, yaitu penimbunan kedelai impor (UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan) dan peredaran minol ilegal (UU Cukai sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP) yang merugikan negara. Kedua, dan yang tak kalah serius, adalah kejahatan yang dilakukan oknum itu sendiri. Perilaku mereka patut diduga keras sebagai tindak pidana penyalahgunaan wewenang (Pasal 421 KUHP) dan upaya menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice),” ujar Aang.

 

TUNTUTAN L.I.M.B.A.H. JAMBI: BERSIHKAN BEA CUKAI DARI OKNUM PENGKHIANAT!

Melihat pelanggaran yang sistematis ini, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Jambi tidak akan tinggal diam dan dengan ini menyatakan tuntutan:

  1. COopot DAN PROSES HUKUM! Kami menuntut Menteri Keuangan dan Dirjen Bea Cukai untuk segera menonaktifkan oknum Handal dan Ihksan dari jabatannya, untuk diperiksa secara internal dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
  2. AUDIT INVESTIGATIF TOTAL KPPBC JAMBI! Kami mendesak Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap kinerja, aset, dan potensi keterlibatan oknum lain di Bea Cukai Jambi dalam jaringan ilegal.
  3. KEPALA BEA CUKAI JAMBI HARUS BERTANGGUNG JAWAB! Kami menantang Kepala KPPBC Jambi untuk tampil ke publik, memberikan penjelasan transparan, dan bertanggung jawab atas kinerja anak buahnya, bukan bersembunyi di balik narasi normatif.
  4. PENGADUAN RESMI KE OMBUDSMAN! L.I.M.B.A.H. akan secara resmi melaporkan insiden ini sebagai kasus maladministrasi berat ke Ombudsman RI.

“Diam adalah bentuk persetujuan terhadap kezaliman. L.I.M.B.A.H. bersama masyarakat Jambi tidak akan pernah diam menyaksikan institusi negara digerogoti oleh oknum-oknum korup. Akan kami kawal borok ini sampai tuntas!” tutup Andrew Sihite dengan tegas.

Narahubung:

Andrew Sihite (Ketua) Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi

Kang Maman (Wakil Ketua)

Jl. Bangau IV No. 07, RT. 16, Kel. Tambak Sari, Kec. Jambi Selatan

Kontak: 0816-3278-9500 / 0821-7124-2918

Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas