Kamis , Juni 11 2026
Home / Berita Terkini / Diduga Palsukan Dokumen Warisan, Pengusaha Sudirwan Dinarya Dipolisikan Ahli Waris Sah Ratumas Saidah

Diduga Palsukan Dokumen Warisan, Pengusaha Sudirwan Dinarya Dipolisikan Ahli Waris Sah Ratumas Saidah

JAMBI, 09 September 2025 – Perlawanan hukum atas sengketa tanah warisan bangsawan Jambi, Ratumas Saidah, mencapai puncaknya. Habib Ahmad Syukri Baraqbah, S.H.I., selaku Kuasa Ahli Waris, telah resmi melaporkan pengusaha Sudirwan Dinarya ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Laporan ini dilayangkan setelah terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 5634 atas nama Dinarya, yang diduga kuat didasarkan pada dokumen fiktif.

Laporan Polisi dengan nomor registrasi Reg/ Z /I/2025/Ditreskrimum tersebut kini menjadi babak baru dalam perjuangan para ahli waris untuk merebut kembali hak mereka. Hak tersebut sebelumnya telah dikukuhkan secara final oleh Putusan Pengadilan Negeri Jambi No. 30 Tahun 1963, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Langkah pidana ini kami tempuh karena kami memiliki bukti yang tak terbantahkan. Ini bukan lagi sengketa perdata, ini adalah dugaan kejahatan terencana untuk merampas hak yang telah dilindungi oleh putusan pengadilan puluhan tahun lalu,” tegas Habib Ahmad Syukri Baraqbah dalam keterangannya di Jambi.

Terbongkarnya “Modus Rekayasa Tasman”

Dasar klaim Sudirwan Dinarya diduga kuat berasal dari “Modus Rekayasa Tasman”, sebuah skema di mana SHM miliknya terbit berdasarkan warkah (dokumen asal-usul) dari transaksi jual-beli dengan almarhum bernama Tasman .Klaim ini berhasil dipatahkan oleh investigasi pihak ahli waris. Dalam sebuah Pernyataan yang dibuat anak kandung dari almarhum Tasman dengan tegas menyatakan bahwa ayahnya tidak pernah memiliki, menguasai, atau menjual bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa .

“Bukti dari anak kandung Tasman adalah kunci yang meruntuhkan seluruh bangunan kebohongan ini. Mencatut nama orang yang sudah meninggal dunia adalah tindakan yang tidak hanya melawan hukum, tetapi juga melawan rasa kemanusiaan,” lanjut Syukri. “Kami bertanya kepada pihak terlapor, di mana hati nurani Anda? Kami pastikan proses hukum ini akan membongkar semuanya.”

Dengan bukti laporan polisi dan kesaksian tersebut, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, mewakili seluruh ahli waris, menuntut:

  1. Kepada Polda Jambi: Untuk segera mempercepat penyidikan dan menaikkan status Sudirwan Dinarya dari Terlapor menjadi Tersangka.
  2. Kepada BPN Kota Jambi: Untuk segera memproses Pembatalan Administratif SHM No. 5634 yang jelas lahir dari cacat administrasi berat.

“Pihak Ahli Waris tidak akan pernah mundur. Setiap jengkal tanah warisan ini akan kami pertahankan. Pesan kami jelas: negara, melalui Kepolisian dan BPN, harus menunjukkan keberpihakannya pada kebenaran hukum, bukan pada sertifikat hasil dugaan rekayasa,” tutupnya.

Narahubung:

Habib Ahmad Syukri Baraqbah, S.H.I.

Kuasa Ahli Waris Ratumas Saidah

Penulis :

Kang Maman – Andrew Sihite

Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas