Kamis , Juni 11 2026
Home / Berita Terkini / MAFIA SUKU CADANG PALSU ‘GBOX’ GENTAYANGAN, L.I.M.B.A.H. JAMBI ULTIMATUM KERAS APH & OPD, ANCAM GELAR AKSI BESAR-BESARAN

MAFIA SUKU CADANG PALSU ‘GBOX’ GENTAYANGAN, L.I.M.B.A.H. JAMBI ULTIMATUM KERAS APH & OPD, ANCAM GELAR AKSI BESAR-BESARAN

JAMBI – 30 September 2025 – Praktik busuk jaringan mafia suku cadang palsu yang membahayakan nyawa kini telah menjadi bom waktu di Jambi. Investigasi Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi menemukan fakta-fakta mengerikan di lapangan, di mana toko-toko suku cadang secara sadar dan masif telah menjadi komprador bagi sindikat internasional, meracuni pasar dengan produk mematikan dan secara terang-terangan merampok uang negara.

Menyikapi temuan ini, Sekretaris Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Ruswandi Idrus (Iwan Minyak), didampingi Wakil Ketua Kang Maman dan Bidang Hukum Advokat Aang Setia Budi, S.H., menyatakan perang terbuka terhadap praktik haram ini dan menyoroti adanya dugaan pembiaran oleh aparat dan dinas terkait.

Bongkar Tuntas Modus Licik “GBOX” (Genuine Box)

Para mafia ini tidak lagi menjual barang palsu murahan secara terang-terangan. Mereka kini menggunakan modus operandi paling berbahaya yang dikenal sebagai “GBOX” (Genuine Box), yang dirancang untuk menipu bahkan konsumen yang paling teliti sekalipun.

  • Cara Kerja: Sindikat memproduksi suku cadang palsu berkualitas sangat rendah, kemudian mengemasnya ke dalam dus atau kotak yang dibuat identik 100% dengan kemasan asli (genuine). Kemasan ini lengkap dengan cetakan presisi, kode batang palsu, hingga stiker hologram imitasi yang nyaris tak bisa dibedakan.
  • Praktik di Toko: Toko-toko nakal di Jambi dengan sengaja mencampur stok “GBOX” ini dengan stok asli mereka. Saat konsumen membeli, mereka diberikan produk “GBOX” dengan harga asli atau sedikit lebih murah. Konsumen yang yakin membeli barang ori, pada kenyataannya sedang memasang bom waktu di kendaraannya. Inilah praktik penipuan level tertinggi yang sedang merajalela.

Puncak Gunung Es: Kasus Viral Toko di Simpang Kawat & Dugaan Pembiaran

Kasus salah satu toko di kawasan Simpang Kawat yang baru-baru ini viral di media sosial karena diduga menjual suku cadang palsu hanyalah puncak dari gunung es. “Ini bukan lagi kasus tunggal, ini adalah fenomena yang sudah mengakar dan terkesan ada pembiaran sistematis,” tegas Kang Maman, Wakil Ketua L.I.M.B.A.H. “Di mana pengawasan dari Disperindag? Di mana intelijen dari aparat? Di mana pemeriksaan pajak dari DJP dan BPPRD terhadap transaksi-transaksi gelap ini? Semua seakan tutup mata!”

Analisis Hukum Tanpa Kompromi: Rentetan Pasal Pidana Siap Menjerat

Advokat Aang Setia Budi, S.H., selaku Kepala Bidang Hukum, memberikan peringatan keras. “Jangan anggap remeh masalah ini. Kami telah menyiapkan analisis hukum. Para pemilik toko ini tidak bisa lagi tidur nyenyak. Mereka secara sadar telah memenuhi semua unsur pidana dari berbagai undang-undang.”

  • Ancaman 5 Tahun Penjara & Denda 2 Miliar (UU Perlindungan Konsumen): Menjual barang yang tidak sesuai standar dan membahayakan keselamatan.
  • Ancaman 5 Tahun Penjara & Denda 2 Miliar (UU Merek): Menjadi bagian dari jaringan perdagangan barang dengan merek palsu.
  • Ancaman 5 Tahun Penjara & Denda 5 Miliar (UU Perdagangan): Menjual barang yang tidak memenuhi SNI wajib.
  • Ancaman 4 Tahun Penjara (Pasal 480 KUHP): Bertindak sebagai PENADAH barang hasil kejahatan penyelundupan dan pemalsuan.

“Kami ingatkan, alasan ‘tidak tahu’ adalah pembelaan yang naif dan tidak akan diterima. Anda adalah pedagang profesional, Anda patut menduga barang itu ilegal saat membelinya dengan harga yang tak masuk akal,” tambah Adv. Aang.

ULTIMATUM KERAS DAN ANCAMAN AKSI MASSA!

Ruswandi Idrus, yang akrab disapa Iwan Minyak, memberikan pernyataan pamungkas dengan nada tinggi dan tanpa kompromi:

“Cukup sudah sandiwara ini! Kami dari L.I.M.B.A.H. Jambi tidak akan memberikan toleransi sedikit pun. Ini adalah ultimatum terbuka dari kami kepada Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi, Kantor Wilayah DJP, Kantor BPPRD Kota Jambi, dan Disperindag Provinsi serta Kota Jambi!

“Dalam waktu 7×24 jam, jika tidak ada tindakan nyata di lapangan, maka kami akan secara resmi melayangkan LAPORAN PIDANA DAN ADMINISTRATIF ke semua instansi tersebut, lengkap dengan data awal yang kami miliki!”

“Dan jika laporan kami dianggap angin lalu,” lanjut Iwan Minyak dengan suara lantang, “maka jangan salahkan kami jika  massa dari berbagai elemen masyarakat akan turun ke jalan. Kami akan gelar AKSI UNJUK RASA BESAR-BESARAN. Kami akan datangi dan kepung toko-toko yang terbukti menjadi sarang penipu. Ini bukan gertakan! Ini adalah perjuangan untuk melindungi hak dan nyawa masyarakat Jambi!

 

Narahubung & Pernyataan Resmi: Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi

Jl. Bangau IV No.07 RT.16 Kel. Tambak Sari, Kec. Jambi Selatan

  • Ruswandi Idrus (Iwan Minyak) – Sekretaris: 0821-7124-2918
  • Kang Maman – Wakil Ketua 0816-3278-9500
  • Adv. Aang Setia Budi, S.H. – Bidang Hukum: 0813-7933-6739
Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas