
Jambi, 22 Oktober 2025 – Setelah berbulan-bulan surat resminya diabaikan, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi secara tegas mengambil langkah hukum pidana. Hari ini, Rabu, 22 Oktober 2025, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. akan secara resmi mengajukan Laporan Polisi (LP) ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terhadap PT Pertamina EP Asset 1 Jambi Field atas dugaan Tindak Pidana Perusakan Lingkungan Hidup di Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Anak Sungai Ditutup, Warga Kebanjiran, Pertamina Bungkam
Kasus ini berakar dari dugaan penutupan dan perusakan anak sungai vital yang dilakukan oleh Pertamina EP Jambi Field demi memuluskan pembangunan jalan akses menuju lokasi pengeboran minyak (Sumur PPS X28).
Andrew Sihite, Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, menyatakan, “Kami menemukan bukti kuat di lokasi: anak sungai yang selama ini digunakan warga untuk keramba ikan kini ditutup secara paksa menggunakan pancang besi dan timbunan tanpa gorong-gorong yang memadai. Akibatnya sangat jelas dan brutal: masyarakat Kota Karang kini kebanjiran parah setiap kali hujan turun, sesuatu yang tidak pernah mereka alami sebelumnya. Fungsi hidrologi telah dihancurkan.”
Ancaman Pidana Korporasi Diabaikan
Tindakan L.I.M.B.A.H. ke Polda Jambi ini diambil setelah surat klarifikasi resmi yang dilayangkan pada 11 Juni 2025, memuat analisis lingkungan dan potensi pelanggaran hukum, diabaikan sepenuhnya oleh manajemen PT Pertamina EP Asset 1 Jambi Field dan PT Pertamina Hulu Rokan Zona 1.
“Kami telah memberikan kesempatan emas kepada Pertamina untuk bertanggung jawab dan menyelesaikan masalah ini secara damai. Namun, kebungkaman total mereka setelah berbulan-bulan adalah bentuk arogansi korporasi dan indikasi kuat adanya itikad buruk serta pengabaian terhadap penderitaan rakyat,” tegas Bapak Sihite.
Adv. Aang Setia Budi, S.H., Ketua Bidang Hukum Perkumpulan L.I.M.B.A.H., menambahkan, “Laporan kami ke Polda Jambi hari ini adalah penegasan bahwa hukum harus ditegakkan. Kami mendesak penyidik Polda Jambi untuk segera memproses laporan ini dan menerapkan Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).”
“Yang lebih penting, kami menuntut penyidik untuk menerapkan Pasal 116 UUPPLH untuk menjerat Pertanggungjawaban Pidana Korporasi kepada PT Pertamina EP Asset 1 Jambi Field. Korporasi tidak boleh lepas tangan hanya dengan menyalahkan bawahan. Kami punya bukti visual perusakan, bukti kerugian warga (hilangnya keramba ikan), dan bukti pengabaian surat resmi,” ujar Adv. Aang Setia Budi.
Sorotan Keras kepada Pemerintah dan SKK Migas
Perkumpulan L.I.M.B.A.H. juga menyentil lembaga pemerintah pusat dan daerah:
- Kepala SKK Migas Perwakilan Sumbagsel: Di mana fungsi pengawasan SKK Migas terhadap kontraktornya? Kami menuntut SKK Migas melakukan audit mendalam terhadap kepatuhan lingkungan Pertamina di Jambi.
- Kementerian Lingkungan Hidup (Cq. Gakkum): Kegagalan Pertamina merespons dan menyelesaikan masalah ini menunjukkan perlunya intervensi Gakkum untuk segera memerintahkan sanksi Paksaan Pemerintah dan, jika perlu, Pembekuan Izin Lingkungan Pertamina di lokasi tersebut.
- DPRD Muaro Jambi: Kami mengajak DPRD yang sebelumnya telah turun ke lokasi, untuk mengawal ketat proses hukum di Polda Jambi dan terus menyuarakan kepentingan warga.
Perkumpulan L.I.M.B.A.H. memastikan bahwa langkah ini adalah awal dari perjuangan panjang untuk menuntut keadilan lingkungan. Kami akan mengawal proses ini hingga Pertamina bertanggung jawab penuh, memulihkan anak sungai yang rusak, memberikan ganti rugi kepada warga, dan memastikan tidak ada lagi kejahatan lingkungan yang ditoleransi di Jambi.
#LawanArogansiKorporasi #GugatPertamina #KejahatanLingkungan #PoldaJambi #LimbahJambi
Narahubung:
- Adv. Aang Setia Budi, S.H. (Bidang Hukum) Kontak: [0813.7933.6739] (Harap menghubungi narahubung untuk jadwal penyerahan laporan resmi di Polda Jambi)
- Kang Maman 0816-3278-9500
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya