Senin , April 27 2026
Home / Daerah / Batam / MELAWAN SINDROM ‘KEJAHATAN BIASA’! PTB TANTANG POLDA JAMBI BONGKAR MISTERI BATAM: JANGAN BIARKAN PEMBELI ANAK PERAWAN MENJADI HANTU YANG TAK TERSENTUH HUKUM!

MELAWAN SINDROM ‘KEJAHATAN BIASA’! PTB TANTANG POLDA JAMBI BONGKAR MISTERI BATAM: JANGAN BIARKAN PEMBELI ANAK PERAWAN MENJADI HANTU YANG TAK TERSENTUH HUKUM!

Jambi, 30 Oktober 2025 – Publik Jambi patut waspada. Kasus perdagangan anak di bawah umur (TPPO) dengan destinasi Batam terancam macet di tengah jalan. Perkumpulan Tertib Bangkit (PTB) menyuarakan alarm bahaya atas kelambanan aparat dalam menjangkau ‘Aktor Intelektual’ – para pembeli keji yang menjadi sumber utama permintaan pasar kejahatan ini.

Ketua PTB, Iyan, menyatakan penyesalan mendalam karena penanganan kasus extraordinary crime ini justru diiringi kabar mutasi pejabat yang mengurusnya, menimbulkan pertanyaan besar:

“Jambi adalah korban. Anak kami adalah korban. Menangkap mucikari saja tidak cukup. Jika Kepolisian tidak mampu menjemput paksa para pembeli di Batam, yang berarti gagal memutus rantai kejahatan, maka kami berhak bertanya: Apakah kasus ini sedang diperlakukan sebagai ‘Kejahatan Biasa’ yang boleh tenggelam, atau memang ada kekuatan yang menghambat kerja Polda Jambi?”

MENGAPA PEMBELI DI BATAM WAJIB DITANGKAP SEKARANG?

PTB mengingatkan seluruh jajaran penegak hukum bahwa status korban adalah Anak di bawah umur. Hal ini secara otomatis melipatgandakan ancaman hukuman dan menjadikan kejahatan ini sebagai prioritas nasional.

  1. ANCAMAN HUKUMAN JARINGAN MAFIA & PEMBELI: MAKSIMAL 20 TAHUN PENJARA!
  1. Jerat Ganda TPPO (UU 21/2007): Para pelaku (mucikari, perekrut, dan penyalur) terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Namun, para pembeli di Batam juga dijerat dengan hukuman yang sama! Mereka adalah pihak yang “menggunakan atau memanfaatkan korban TPPO” untuk persetubuhan dan mengambil keuntungan dari hasil kejahatan.
  2. Korbannya Anak, Hukuman WAJIB Diperberat: Karena korban adalah anak, undang-undang secara tegas memerintahkan agar hukuman pokok tersebut DITAMBAH sepertiga. Artinya, ancaman hukuman maksimal bagi seluruh pelaku adalah 20 Tahun Penjara (15 tahun ditambah 5 tahun).
  3. Kekerasan Seksual Anak (UU 35/2014): Khusus untuk perbuatan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak, ancaman pidananya bahkan sudah sangat berat, yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dengan denda hingga Rp5 Miliar.
  1. KEJAHATAN SISTEMATIS (Modus Operandi Lintas Provinsi)

Sindikat ini menggunakan modus yang rapi dan terorganisir:

  • Perekrutan dan Tipu Muslihat: Korban dibujuk dengan iming-iming uang dan ponsel.
  • Pengiriman Lintas Provinsi: Korban dibawa keluar provinsi (ke Batam) untuk dijual.
  • Keuntungan Eksploitasi: Seluruh rangkaian ini bertujuan eksploitasi seksual.

Para pembeli di Batam adalah pemesan yang membuat rantai kejahatan ini terus berputar. PTB menuntut Kepolisian untuk segera menggunakan kewenangan penyidikan khusus dalam UU TPPO, termasuk penyadapan alat komunikasi dan pemblokiran aset  untuk melacak dan membekuk mereka.

TANTANGAN PTB: KEBERANIAN MENGGUNAKAN TEKNOLOGI VS. KEBEBASAN PELAKU

“Kami tidak menerima jawaban bahwa melacak pembeli di Batam itu sulit! Polda Jambi memiliki sumber daya dan yurisdiksi untuk bekerja sama dengan Kepolisian Batam. Jika pembeli kejam ini bisa mentransfer uang dan berkomunikasi untuk kejahatan, maka Kepolisian HARUS BISA melacak mereka. Kami mendesak Dirkrimum Polda Jambi: Tunjukkan komitmen. Tunjukkan teknologi. Tunjukkan keberanian! Jangan biarkan keadilan bagi anak-anak kami terbunuh oleh kelambanan atau sinyal proteksi!”

PTB menuntut penangkapan segera. Keadilan tidak boleh menunggu sampai kasus menjadi basi atau dilupakan.

Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas