
JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI — Polda Jambi melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar Bripda Waldi Aldiyat, yang bertugas sebagai Ba Sie Propam Polres Tebo, pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Sidang berlangsung di Lantai II Gedung Siginjai Mapolda Jambi.
Sidang dipimpin oleh Plt. Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Pendri Erison, S.Pd., M.M. sebagai Ketua Sidang, dengan Kabagpsi Biro SDM Kompol Muhtar Efendi sebagai Wakil Ketua, dan Kasubbag Dumasan Itwasda Kompol Yumika Putra, S.H., M.H. sebagai anggota sidang.
Bertindak sebagai penuntut yakni Kompol Andi Musahar, S.H. dan Ipda Ponco Prio Wibowo, S.H., serta didampingi Provos Polda Jambi Aipda Agus.
Sidang juga menghadirkan delapan orang saksi, terdiri dari empat personel Polri, satu dokter RS Bhayangkara, dan tiga kerabat korban.

Dalam persidangan, terduga pelanggar dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Kedua pasal tersebut menegaskan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah/janji jabatan, kode etik profesi, atau melakukan perbuatan yang merugikan institusi kepolisian.
Berdasarkan hasil sidang, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan perilaku Bripda Waldi Aldiyat sebagai perbuatan tercela dan merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
Menariknya, dalam putusan tersebut, Bripda Waldi Aldiyat menerima hasil keputusan sidang yang telah dibacakan oleh komisi.
Sidang KKEP berakhir sekitar pukul 21.55 WIB dengan situasi yang tertib dan lancar.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K., membenarkan pelaksanaan sidang tersebut dan menegaskan bahwa Polda Jambi berkomitmen menegakkan kode etik serta menjaga integritas institusi Polri.
“Setiap pelanggaran akan diproses secara profesional dan transparan sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini merupakan wujud komitmen Polda Jambi dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujar Kombes Mulia.
Dengan adanya penegakan hukum internal seperti ini, Polda Jambi berharap seluruh personel dapat menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran agar selalu menjaga sikap, perilaku, dan kehormatan sebagai anggota Polri yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
TIM | IND
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya