
JAMBIEKSPOSE.COM | JAKARTA – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam memperkuat keterbukaan informasi publik saat memaparkan presentasi Uji Publik Monev KIP 2025 yang digelar Komisi Informasi Pusat di Jakarta (18/11/25).
Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa keterbukaan informasi menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) serta program strategis dalam RPJMD Jambi Mantap 2025–2029. Pelaksanaannya didukung berbagai regulasi daerah dan nasional, termasuk Perda Pelayanan Informasi Publik dan Pergub Komisi Informasi.
Provinsi Jambi mencatat sejumlah capaian, di antaranya peringkat ke-9 nasional Indeks Demokrasi Indonesia 2025 serta keberhasilan Desa Purwo Bhakti meraih penghargaan Desa Terpartisipatif pada Festival KIM 2025.
Pemprov Jambi juga memastikan dukungan terhadap Komisi Informasi Provinsi, dengan alokasi anggaran pelayanan dan penyelesaian sengketa informasi sebesar Rp1,9 miliar pada 2025. Sejak 2023 hingga Oktober 2025, tercatat 53 sengketa informasi berhasil diselesaikan.
Gubernur memberikan instruksi tegas kepada seluruh PPID OPD untuk meningkatkan kualitas layanan dan kesiapan data menjelang Monev 2025, agar predikat informatif dapat dipertahankan dan ditingkatkan.
Dalam pemerataan akses digital, Pemprov Jambi telah menyediakan internet desa di 305 desa sejak 2022, serta memperkuat digitalisasi layanan publik melalui berbagai aplikasi seperti SIABON, SIMANTAP, dan SIALSINTAN. Kerja sama publikasi dengan media juga terus diperluas, didukung kanal informasi resmi seperti OpenData Jambi, PPID Jambi, aplikasi PPID, dan media sosial pemerintah.
Gubernur Al Haris menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan pilar penting tata kelola pemerintahan dan berharap seluruh OPD dan pemangku kepentingan terus bersinergi untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik di Provinsi Jambi.
TIM | IND
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya