
JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI — Puluhan massa yang tergabung dalam organisasi L.I.M.B.A.H menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Jambi, Rabu (26/11/2025). Mereka menyuarakan tuntutan hukum terhadap PT Pertamina EP Asset 1 Jambi Field terkait dugaan pelanggaran lingkungan, pemalsuan data, serta pengabaian hak masyarakat dalam persoalan aliran anak sungai di Kumpeh Ulu dan sengketa pertanahan di kawasan Kota Baru.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Dua orator utama, Andre Sihite dan Oman Rohman, bergantian menyampaikan tuntutan agar pihak kepolisian meningkatkan penanganan laporan masyarakat ke tahap penyidikan. Massa juga membawa sejumlah dokumen berisi temuan serta kritik yang ditujukan kepada perusahaan negara tersebut.
Dalam pernyataannya, L.I.M.B.A.H menyoroti tiga dugaan pelanggaran yang dinilai serius, yaitu:
- Penutupan anak sungai di Kumpeh Ulu menggunakan pancang besi, yang diduga mengakibatkan banjir dan merugikan ekonomi warga.
- Dugaan pemalsuan data koordinat lokasi kerusakan yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.
- Ketidakhadiran manajemen Pertamina dalam undangan klarifikasi penyidik Polda Jambi pada 3 November 2025.

Massa menyatakan dugaan pelanggaran tersebut berpotensi dijerat pasal dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk kemungkinan penerapan pidana korporasi.
Melalui aksi tersebut, L.I.M.B.A.H menyampaikan lima poin tuntutan resmi kepada Kapolda Jambi dan Ditreskrimsus, yaitu:
- Peningkatan status laporan menjadi penyidikan.
- Penerapan pidana korporasi terhadap Pertamina bila terbukti melanggar hukum.
- Pemeriksaan ulang data teknis yang disampaikan perusahaan.
- Pemulihan akses anak sungai dan lingkungan di Kumpeh Ulu.
- Proses hukum yang transparan tanpa intervensi.
Andre Sihite menegaskan bahwa jika tidak ada progres dalam waktu dekat, pihaknya siap membawa kasus ini ke Mabes Polri.
Selain isu lingkungan, massa juga menyoroti polemik kepemilikan lahan di Kota Baru yang disebut masuk zona merah dan dikaitkan dengan aset Pertamina. Ribuan sertifikat warga disebut tersendat akibat status tersebut. Oman Rohman menilai penataan aset harus mempertimbangkan sejarah penguasaan lahan dan keberadaan warga setempat yang tinggal turun-temurun.
Hingga demonstrasi berakhir, massa masih menunggu pernyataan resmi dari kepolisian. L.I.M.B.A.H memastikan aksi akan berlanjut jika proses penyelidikan tidak menunjukkan perkembangan signifikan, termasuk opsi membawa perkara ke tingkat pusat.
Sementara itu, pihak Pertamina dan Polda Jambi belum memberikan klarifikasi ataupun tanggapan resmi atas desakan tersebut.
TIM | IND
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya