
JAMBI, 30.11.2025 – Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi mengecam keras ketidakhadiran perwakilan PT Pertamina EP dalam Rapat Pembahasan Klaim Aset Barang Milik Negara (BMN) yang digelar oleh Pemerintah Kota Jambi, Senin (24/11). Sikap ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap nasib ribuan warga yang memegang hak sah atas tanah mereka.
Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Andrew Sihite, menegaskan bahwa posisi warga pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Kenali Asam dan sekitarnya adalah mutlak dan dilindungi oleh undang-undang. Berdasarkan kajian hukum yang mendalam, klaim sepihak Pertamina atas tanah yang sudah bersertifikat puluhan tahun adalah tindakan yang cacat hukum.
Sertifikat Warga: Alat Pembuktian yang Kuat dan Mutlak
L.I.M.B.A.H mengingatkan semua pihak, termasuk Kementerian Keuangan dan Pertamina, untuk tunduk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
- Negara Menjamin Kepastian Hukum: Sesuai Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997, sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Data fisik dan yuridis di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar sepanjang tidak ada bukti sebaliknya.
- Klaim Pertamina Sudah Kedaluwarsa (Rechtsverwerking): Mengacu pada Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997, pihak lain (termasuk Pertamina/Negara) tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak atas tanah yang sudah diterbitkan sertifikatnya secara sah atas nama orang lain, jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau gugatan ke Pengadilan.
“Mayoritas SHM warga terbit tahun 1990-an dan 2000-an. Pertamina baru menetapkan Zona Merah pada 2018. Ini artinya, hak tuntut mereka sudah mati demi hukum karena telah lewat waktu (daluwarsa) lebih dari 5 tahun. Negara tidak boleh menjilat ludah sendiri; satu tangan menerbitkan sertifikat, tangan lain membatalkannya secara sewenang-wenang,” tegas Andrew.
Perlindungan Hak Atas Tanah dalam Regulasi Terbaru
Lebih lanjut, L.I.M.B.A.H menyoroti PP No. 18 Tahun 2021 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja. Regulasi ini justru memperkuat posisi warga dan mempersempit ruang gerak pembatalan hak yang sewenang-wenang.
- Pembatasan Pembatalan Hak: Berdasarkan Pasal 64 ayat (1) huruf a PP No. 18 Tahun 2021, pembatalan hak atas tanah karena cacat administrasi hanya dapat dilakukan sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat.
- Wajib Melalui Pengadilan: Jika jangka waktu 5 tahun sudah terlampaui, maka pembatalan wajib dilakukan melalui mekanisme peradilan, bukan keputusan sepihak eksekutif atau BUMN (Pasal 64 ayat (2) PP No. 18 Tahun 2021).
“Fakta hukumnya jelas. Sertifikat warga sudah berusia puluhan tahun. Berdasarkan PP 18/2021, Pertamina atau Kementerian Keuangan tidak bisa membatalkan sertifikat warga hanya dengan klaim administratif ‘Zona Merah’. Mereka harus menggugat satu per satu ke pengadilan jika berani, bukan dengan intimidasi atau pemblokiran layanan,” tambah Andrew.
Tuntutan L.I.M.B.A.H
Atas dasar kekuatan hukum tersebut, Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi menuntut:
- Patuhi Hukum Negara: Mendesak Pertamina dan Kementerian Keuangan untuk menghormati Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997 dan Pasal 64 PP 18/2021. Akui keabsahan 5.506 SHM warga yang telah melewati masa sanggah 5 tahun.
- Hentikan Klaim Sepihak: Cabut status “Zona Merah” di atas tanah warga yang bersertifikat. Negara tidak boleh melakukan Unjust Enrichment (memperkaya diri secara tidak sah) dengan tetap memungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari warga, namun mengklaim tanah tersebut sebagai asetnya.
- Kepastian Hukum: Meminta BPN Kota Jambi untuk tidak memblokir layanan pertanahan bagi warga. Sertifikat warga adalah produk sah negara yang harus dilayani, bukan disandera oleh sengketa yang diciptakan oleh kelalaian manajemen aset BUMN di masa lalu.
“Kami berdiri di atas hukum yang sah dan berlaku. Jika Pertamina terus memaksakan kehendak melawan aturan PP 24/1997 dan PP 18/2021, L.I.M.B.A.H siap mendampingi warga untuk menempuh jalur hukum dan aksi massa demi mempertahankan setiap jengkal tanah yang sah milik rakyat,” tutup Andrew.
CATATAN HUKUM: Informasi yang termuat dalam rilis ini disampaikan demi kepentingan umum (public interest) dan perlindungan hak-hak sipil warga negara. Penyebutan nama instansi atau perusahaan dilakukan semata-mata untuk memperjelas konteks permasalahan sengketa agraria dan bukan untuk tujuan pencemaran nama baik. L.I.M.B.A.H bertanggung jawab atas validitas data yang dihimpun dari warga terdampak dan siap membuktikannya dalam forum yang legal dan konstitusional.
Narahubung: Sekretariat Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi Jl. Bangau IV No.07 rt.16 Kel. Tambak Sari Kec. Jambi Selatan Telp: 0816-3278-9500 / 0821-7124-2918
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya