Jumat , Juni 12 2026
Home / Berita Terkini / Perkumpulan L.I.M.B.A.H: Mendesak Transparansi Pengelolaan Material Galian Terowongan PLTA Kerinci Merangin dan Audit Potensi Mineral Ikutan

Perkumpulan L.I.M.B.A.H: Mendesak Transparansi Pengelolaan Material Galian Terowongan PLTA Kerinci Merangin dan Audit Potensi Mineral Ikutan

JAMBI – Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi hari ini menyatakan sikap tegas terkait pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) PLTA Kerinci Merangin Hydro. Selain menyoroti dampak kerusakan lingkungan terhadap ekosistem penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), L.I.M.B.A.H secara khusus mempertanyakan transparansi pengelolaan material buangan (muck) hasil penggalian terowongan air (tunneling) di lokasi proyek.

Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Andrew Sihite, menegaskan bahwa lokasi pembangunan PLTA yang membelah bukit di sepanjang aliran Sungai Batang Merangin secara geologis dikenal sebagai kawasan yang kaya akan deposit mineral, khususnya emas.

“Kami mendukung pembangunan energi terbarukan, namun jangan sampai ada ‘penumpang gelap’ dalam proyek negara ini. Kami menduga kuat adanya aktivitas pemanfaatan material galian terowongan yang mengandung mineral berharga (emas) yang tidak dilaporkan. Jika benar material galian itu mengandung emas dan diambil tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang spesifik, maka ini berpotensi merugikan negara dan melanggar UU Minerba,” tegas Andrew Sihite.

Berdasarkan kajian dan pemantauan lapangan, L.I.M.B.A.H menyoroti tiga poin krusial yang harus dijawab oleh pengembang (PT KMH) dan Pemerintah:

  1. Transparansi Dumping Area: Kemana jutaan kubik material batuan hasil galian terowongan dibuang? Publik berhak tahu apakah material tersebut murni dibuang sebagai limbah, ataukah ada proses pemisahan (screening) mineral berharga sebelum dibuang.
  2. Potensi Pertambangan Ilegal Berkedok Konstruksi: Jika dalam proses konstruksi ditemukan mineral ikutannya (emas), sesuai aturan, hal tersebut harus dilaporkan kepada Kementerian ESDM. L.I.M.B.A.H mempertanyakan apakah ada pelaporan resmi terkait kandungan mineral dalam muck tersebut.
  3. Dampak Lingkungan Ganda: Selain sedimentasi sungai akibat konstruksi, jika ada aktivitas pemurnian emas terselubung, kami mengkhawatirkan adanya penggunaan zat kimia berbahaya (seperti merkuri atau sianida) yang dapat mencemari Sungai Batang Merangin secara permanen.

“Jangan sampai label Proyek Strategis Nasional menjadi tameng untuk menutupi praktik ekstratif yang tidak berizin. Kami tidak ingin kekayaan alam Jambi dikeruk secara ilegal atas nama pembangunan listrik,” tambah Andrew.

Oleh karena itu, Perkumpulan L.I.M.B.A.H mendesak:

  1. Kementerian ESDM dan Dinas LH Provinsi Jambi untuk segera melakukan inspeksi mendadak dan audit terbuka terhadap material galian terowongan PLTA Kerinci Merangin.
  2. Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan adanya praktik penambangan emas ilegal (PETI) yang mungkin terjadi di dalam wilayah konsesi proyek, baik yang dilakukan oleh oknum internal maupun pihak eksternal.
  3. PT Kerinci Merangin Hidro untuk membuka akses informasi seluas-luasnya kepada publik mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait penanganan material galian batuan.

L.I.M.B.A.H menegaskan akan terus mengawal isu ini dan tidak segan untuk membawa temuan ini ke ranah hukum jika ditemukan bukti pelanggaran pidana lingkungan maupun pertambangan.

 

DISCLAIMER DAN CATATAN HUKUM

  1. Dasar Hukum & Peran Serta Masyarakat Siaran pers ini diterbitkan sebagai wujud pelaksanaan hak dan kewajiban peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Perkumpulan L.I.M.B.A.H bertindak dalam kapasitasnya sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjalankan fungsi kontrol sosial (social control) terhadap kebijakan publik dan aktivitas korporasi yang berdampak pada lingkungan.
  2. Asas Praduga & Sifat Informasi Seluruh pernyataan yang menggunakan kata “dugaan”, “indikasi”, atau “potensi” dalam rilis ini didasarkan pada temuan lapangan, laporan masyarakat, dan analisis visual tim investigasi Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Pernyataan tersebut bukanlah vonis hukum atau tuduhan final, melainkan merupakan pertanyaan publik yang membutuhkan klarifikasi, pembuktian terbalik, dan transparansi data dari pihak terkait (Pengembang dan Pemerintah). Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
  3. Perlindungan Anti-SLAPP Perkumpulan L.I.M.B.A.H mengingatkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata, sebagaimana diatur tegas dalam Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 (Anti-SLAPP / Strategic Lawsuit Against Public Participation). Segala bentuk intimidasi atau upaya kriminalisasi terhadap substansi rilis ini akan kami hadapi sesuai koridor hukum yang berlaku.
  4. Hak Jawab & Koreksi Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebutkan (PT Kerinci Merangin Hidro dan instansi terkait) untuk memberikan Hak Jawab atau klarifikasi data secara tertulis jika terdapat informasi yang dianggap tidak akurat. Perkumpulan L.I.M.B.A.H siap memuat klarifikasi tersebut sebagai bagian dari keberimbangan informasi (cover both sides).
  5. Batasan Tanggung Jawab Isi rilis ini ditujukan untuk kepentingan publik dan advokasi lingkungan. Perkumpulan L.I.M.B.A.H tidak bertanggung jawab atas tafsir, penyuntingan, atau penggunaan sebagian kutipan oleh pihak ketiga (media massa/jurnalis) yang mengubah konteks asli dari pernyataan ini tanpa konfirmasi ulang.

Penulis : Kang Maman (0816.3278.9500)

Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas