“Yth. Bapak Kapolda Jambi, Anak Buah Bapak (Kasubdit 1) Sedang Mempertontonkan Cara Penegakan Hukum Jalanan yang Menghina KUHAP dan Institusi Polri.”
JAMBI, 31 Desember 2025 – Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi hari ini melayangkan protes keras dan terbuka yang ditujukan langsung ke meja Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi.
Kami percaya Bapak Kapolda adalah Jenderal yang menjunjung tinggi hukum. Namun sayang, reputasi emas Bapak sedang digerogoti dari dalam oleh ulah Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum di bawah pimpinan AKBP Ade Dirman.
Insiden penjemputan paksa terhadap Bapak Zaini Hamid (70) bukan hanya soal kekerasan terhadap lansia, tetapi sebuah PELANGGARAN HUKUM ACARA (KUHAP) YANG FATAL karena dua alasan utama:
- Eksekutor Ilegal: Penjemputan dilakukan oleh PHL (Pekerja Harian Lapangan) yang notabene warga sipil, bukan penyidik.
- Penelikungan Hak Hukum (Bypassing Counsel): Pak Zaini memiliki Penasihat Hukum Resmi yang terdaftar. Namun, Subdit 1 dengan sengaja “menculik” klien tanpa pemberitahuan kepada pengacaranya.
Habib Syukri: “Ini Cara Licik Memutus Akses Keadilan” Dewan Pembina L.I.M.B.A.H., Habib Ahmad Syukri Baraqbah, menilai tindakan Kasubdit 1 ini bukan kelalaian, melainkan kesengajaan untuk mengintimidasi warga.
“Pak Kapolda Wajib Tahu! Kakek Zaini ini punya pengacara! Polisi tahu itu! Tapi kenapa Kasubdit 1 justru mengirim ‘Joki Sipil’ (PHL) untuk menyeret paksa beliau tanpa memberitahu pengacaranya? Ini taktik kotor! Mereka mau menekan kakek sakit ini agar mentalnya jatuh dan tidak didampingi hukum. Ini bukan penegakan hukum, Jenderal. Ini premanisme berseragam!” tegas Habib Syukri.
ANALISIS HUKUM: MENGAPA ADE DIRMAN HARUS DIPERIKSA?
Kepada Yth. Bapak Kapolda Jambi dan Kabid Propam, berikut kami sajikan Bedah Anatomi Kesalahan Fatal Subdit 1 yang tidak bisa ditoleransi:
- PELANGGARAN PASAL 54 & 69 KUHAP (HAK BANTUAN HUKUM)
Negara menjamin hak tersangka/saksi untuk didampingi penasihat hukum setiap waktu.
- Fakta: Penyidik Subdit 1 mengetahui Pak Zaini didampingi pengacara, namun melakukan upaya paksa secara diam-diam menggunakan PHL.
- Analisis: Ini adalah bentuk Obstruction of Legal Rights. Penyidik berusaha memisahkan klien dari pembelaannya. Dalam etika profesi, ini adalah dosa besar.
- DELEGASI ILEGAL WEWENANG YUDISIAL (PHL SEBAGAI PENYIDIK)
- Dasar Hukum: Pasal 1 angka 1 KUHAP & Perkap No. 6 Tahun 2019. Hanya Anggota Polri yang boleh melakukan Upaya Paksa.
- Pelanggaran: Memberikan perintah kepada PHL (Sipil) untuk membawa paksa orang lain adalah tindakan Melawan Hukum.
- Konsekuensi: Secara hukum, tindakan PHL tersebut memenuhi unsur Pasal 333 KUHP (Perampasan Kemerdekaan). Dan Kasubdit yang memerintahkannya terkena Pasal 55 KUHP (Menyuruh Melakukan). Apakah Pak Kapolda rela ada Kasubdit-nya yang terancam pidana umum karena ketidakprofesionalan?
- PENGABAIAN PERKAP NO. 8 TAHUN 2009 (HAM)
- Pelanggaran: Menjemput paksa lansia 70 tahun yang sakit keras menggunakan motor oleh orang tak dikenal (PHL).
- Analisis: Ini melanggar prinsip humanis yang selalu Bapak Kapolda gaungkan di setiap apel pagi.
PERMOHONAN KEPADA BAPAK KAPOLDA JAMBI
Kami tahu Bapak Kapolda tidak akan membiarkan institusi ini rusak. Oleh karena itu, L.I.M.B.A.H. meminta tindakan tegas terukur:
- PANGGIL & EVALUASI AKBP ADE DIRMAN: Tanyakan kepada beliau, SOP mana yang membenarkan PHL melakukan tugas penyidik? Dan SOP mana yang membolehkan mengambil paksa klien orang tanpa notifikasi ke pengacaranya?
- BEBASKAN SUBDIT 1 DARI “JOKI”: Bersihkan Ditreskrimum dari praktik penggunaan tenaga honorer untuk tugas-tugas kerahasiaan negara dan penegakan hukum.
- ATENSI KHUSUS KASUS LUKMAN HASNY: Kami menduga agresivitas Subdit 1 ini dipicu oleh “pesanan”, mengingat mereka begitu ngotot walau alas hak pelapor (Sporadik) sudah dibatalkan Lurah sejak 2010. Mohon Bapak Kapolda lakukan Gelar Perkara Khusus.
Penutup Bapak Kapolda yang kami banggakan, Jangan biarkan nila setitik di Subdit 1 merusak susu sebelanga di Polda Jambi. Rakyat Jambi mencintai Polri yang Presisi, bukan Polri yang menyerahkan lencananya kepada tenaga harian lapangan.
Hormat Kami, TIM ADVOKASI & HUKUM PERKUMPULAN L.I.M.B.A.H.
DISCLAIMER HUKUM & PERNYATAAN PERTANGGUNGJAWABAN PUBLIK
(LEGAL NOTICE & PUBLIC LIABILITY STATEMENT)
Rilis Pers ini diterbitkan oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi sebagai bagian dari pelaksanaan hak konstitusional dan peran serta masyarakat dalam pengawasan penegakan hukum. Harap perhatikan poin-poin hukum berikut:
- BASIS FAKTA & VERIFIKASI (TRUTH DEFENSE) Seluruh materi dalam rilis ini, khususnya mengenai identifikasi oknum penjemput paksa sebagai PHL (Pekerja Harian Lapangan) dan bukan Anggota Polri aktif, didasarkan pada:
- Temuan investigasi Tim Kuasa Hukum & L.I.M.B.A.H. di lapangan.
- Konfirmasi visual dan kesaksian langsung dari pihak korban/saksi.
- Ketiadaan atribut resmi (KTA/Surat Perintah Tugas) yang ditunjukkan oknum tersebut saat kejadian. Oleh karena itu, informasi ini adalah Kebenaran Faktual yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan asumsi atau fitnah.
- KEPENTINGAN UMUM (PUBLIC INTEREST) Publikasi ini dilakukan demi Kepentingan Umum (Bonum Commune) untuk membongkar dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) dalam pelayanan publik. Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang UU ITE, kritik yang didasarkan pada fakta dan demi kepentingan umum TIDAK DAPAT DIPIDANA dengan pasal pencemaran nama baik.
- HAK KONTROL SOSIAL (SOCIAL CONTROL) L.I.M.B.A.H. bertindak berdasarkan mandat:
- Pasal 28F UUD 1945: Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
- UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas: Hak Ormas melakukan pengawasan sosial.
- PP No. 43 Tahun 2018: Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi/penyalahgunaan jabatan. Tindakan ini adalah bentuk partisipasi publik untuk menjaga marwah institusi POLRI dari oknum yang tidak profesional.
- PENGGUNAAN MAJAS SATIR (RHETORICAL DEVICE) Penggunaan istilah seperti “Go-Ciduk”, “Start-Up”, “Inovasi Outsourcing”, atau “Polisi Freelance” adalah bentuk Majas Satir/Sarkasme dalam konteks kritik jurnalistik dan opini publik. Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan situasi ironis (pertentangan antara SOP dengan fakta lapangan) secara tajam, dan tidak boleh ditafsirkan secara harfiah sebagai tuduhan institusional.
- HAK JAWAB & KLARIFIKASI (RIGHT TO REPLY) Kami memegang teguh prinsip keberimbangan. Jika Polda Jambi atau Subdit 1 memiliki bukti sebaliknya (misal: Oknum tersebut ternyata Polisi Aktif lengkap dengan NRP dan Skep Pangkat), kami membuka ruang HAK JAWAB seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi resmi tertulis.
- Catatan: Jika tidak ada bantahan resmi dalam 1×24 jam, maka publik berhak meyakini bahwa temuan L.I.M.B.A.H. mengenai penggunaan PHL adalah benar adanya.
- PERINGATAN ANTI-KRIMINALISASI (LEGAL WARNING) Segala bentuk upaya pembungkaman, intimidasi, atau kriminalisasi terhadap pengurus L.I.M.B.A.H. dan Tim Kuasa Hukum atas rilis ini akan kami lawan sebagai bentuk Pelanggaran HAM dan upaya menghalangi peran serta masyarakat (Anti-SLAPP/Strategic Lawsuit Against Public Participation).
Jambi, 30 Desember 2025 TIM ADVOKASI & HUMAS PERKUMPULAN L.I.M.B.A.H.
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya