SUNGAI PENUH, 02 Januari 2025 – Investigasi Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) mengungkap fakta yang berpotensi menjadi skandal hukum terbesar di Kota Sungai Penuh tahun ini.
Di balik proyek Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan di Desa Simpang Tiga Rawang senilai Rp 3,95 Miliar, ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang sangat vulgar: Surat Perintah Membayar (SPM) diduga kuat telah dicairkan 100% (Termin Akhir), padahal fakta fisik di lapangan berantakan dan air sama sekali belum mengalir ke rumah warga.
Dugaan Kejahatan Adminstrasi & Pemalsuan Dokumen Koordinator Wilayah L.I.M.B.A.H Kota Sungai Penuh, Mathias, menyatakan pihaknya telah mengantongi bukti petunjuk bahwa anggaran DAK T.A 2025 tersebut telah terserap habis.
“Secara administrasi keuangan, uang negara sudah pindah ke kantong kontraktor CV. Rafka Berkah. Artinya, di atas kertas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ir. Dede Kosri Mafazan dan Konsultan Pengawas diduga telah menandatangani Berita Acara yang menyatakan pekerjaan selesai 100 persen. Padahal faktanya? Nol besar! Air tidak mengalir, pipa banyak yang belum tersambung, dan meteran cuma jadi pajangan di sawah,” tegas Mathias dengan nada berang.
Mathias memperingatkan bahwa tindakan mencairkan uang negara untuk pekerjaan yang belum tuntas (unfinished) bukan sekadar kelalaian, melainkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 UU Tipikor tentang Pemalsuan Dokumen Administrasi.
“Makan Uang Buta, Rakyat Gigit Jari” Temuan di lapangan oleh Tim L.I.M.B.A.H semakin memperkuat dugaan proyek ini gagal total (Total Loss):
- Fungsi Fiktif: Hingga detik ini, masih banyak warga Simpang Tiga Rawang tidak menerima tetesan air bersih.
- Material Murahan: Ditemukan penggunaan pipa PVC merk pasar (Paralon) yang disambung pakai lem, padahal dana miliaran rupiah seharusnya menggunakan pipa HDPE standar SNI.
- Proyek Hantu: Puluhan meteran air ditemukan terpasang di tengah sawah dan semak belukar tanpa tuan, hanya demi mengejar target volume fisik semu.
Ultimatum “Rompi Oranye” Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Andrew Sihite, mengeluarkan ultimatum keras kepada Kejaksaan Tinggi Jambi. Ia menyebut kasus ini sudah terang benderang dan tidak butuh waktu lama untuk menetapkan Tersangka.
“Ini indikasi perampokan uang rakyat di siang bolong. Uang 3,9 Miliar ludes, barangnya rongsokan. Kami menduga ada konspirasi jahat antara oknum Dinas PUPR dengan Kontraktor yang santer disebut-sebut sebagai ‘Kerabat Dekat/Ipar’ penguasa daerah berinisial BW,” ujar Andrew.
Andrew menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada penyitaan dokumen pencairan dan pemeriksaan fisik, L.I.M.B.A.H akan membawa bukti foto dan dokumen ini ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
“Siapapun yang tanda tangan di Berita Acara Pencairan 100% itu, bersiaplah. Kalian mungkin bisa menipu administrasi, tapi kalian tidak bisa lari dari fakta lapangan. Kami akan kawal sampai ada yang memakai rompi oranye!” tutup Andrew.
DISCLAIMER & HAK JAWAB (SANGGAHAN HUKUM)
- Asas Praduga Tak Bersalah: Seluruh penyebutan nama, jabatan, inisial, dan instansi dalam rilis ini didasarkan pada Dokumen Laporan Pengaduan Masyarakat yang telah diserahkan secara resmi kepada Penegak Hukum (Kejaksaan Tinggi Jambi) dan temuan fakta di lapangan. Rilis ini TIDAK BERMAKSUD MENGHAKIMI (Trial by Press), melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial. Status hukum para pihak yang disebut tetap mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
- Dasar Perlindungan Hukum: Perkumpulan L.I.M.B.A.H bertindak selaku Pelapor (Whistleblower) dan Organisasi Masyarakat yang dilindungi oleh Undang-Undang dalam menjalankan peran serta masyarakat, sebagaimana diatur dalam:
- PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Keakuratan Data & Hak Koreksi: Seluruh data, foto, dan narasi yang disajikan adalah hasil dokumentasi investigasi lapangan (factual findings) oleh Tim L.I.M.B.A.H. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki data pembanding, kami membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi Sekretariat kami untuk klarifikasi resmi.
- Larangan Kriminalisasi: Segala bentuk ancaman, intimidasi, atau upaya kriminalisasi terhadap Tim Investigasi dan Pengurus L.I.M.B.A.H terkait pengungkapan kasus ini akan kami lawan melalui jalur hukum dan akan kami laporkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas HAM.
TIM HUKUM & ADVOKASI PERKUMPULAN L.I.M.B.A.H PROVINSI JAMBI Adv. Aang Setia Budi, S.H.
Narahubung: Mathias 0838.9661.6761
Penulis : Kang Maman
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya