SUNGAI PENUH, 03 Januari 2026 – Tabir gelap dugaan korupsi berjamaah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungai Penuh akhirnya tersingkap lebar. Bukan sekadar proyek gagal, investigasi terbaru membuktikan adanya “Kejahatan Terencana” yang didesain rapi dari meja pejabat untuk menggerogoti uang negara miliaran rupiah.
Koordinator Tim Investigasi Perkumpulan L.I.M.B.A.H untuk Kabupaten Kerinci & Kota Sungai Penuh, Martias, hari ini Sabtu, 03 Januari 2026 meledakkan temuannya. Sambil membawa tumpukan dokumen kontrak dan aturan Presiden, Martias menyebut kasus Proyek SPAM Air Minum T.A 2025 ini sebagai “Skandal Paling Brutal” tahun ini.
“Ini bukan kelalaian teknis biasa. Ini perampokan yang direncanakan. Kami menemukan bukti bahwa aturan negara diakali, paket proyek dipecah-pecah, dan jenis kontrak dimanipulasi hanya untuk memuluskan niat jahat mencuri volume pekerjaan,” tegas Martias dengan nada tinggi.
Berikut adalah 4 DOSA BESAR Dinas PUPR Sungai Penuh yang dibongkar L.I.M.B.A.H:
- AKAL-AKALAN “PECAH PAKET” DEMI HINDARI TENDER
Temuan paling mencolok ada pada proyek di Dusun Air Sempit dan Air Sesat. Berdasarkan data LPSE, Dinas PUPR memecah proyek di kawasan yang sama menjadi dua paket kecil:
- Paket SPAM Air Sempit: Rp 200 Juta.
- Paket SPAM Air Sesat: Rp 200 Juta.
“Totalnya Rp 400 Juta. Sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 20, proyek di atas Rp 200 juta wajib TENDER (Lelang) agar negara dapat harga termurah. Tapi oleh oknum Dinas PUPR, paket ini sengaja dibelah dua jadi Rp 200 juta pas. Tujuannya apa? Supaya bisa PENUNJUKAN LANGSUNG (PL) ke kontraktor peliharaan mereka tanpa saingan!” ungkap Martias.
Kecerobohan pejabat terlihat jelas ketika ditemukan dokumen “Konsolidasi Pengawasan” untuk kedua paket tersebut. “Bayangkan, pengawasnya digabung (dikonsolidasi) karena lokasinya dianggap satu, tapi fisiknya dipecah. Ini bukti nyata niat jahat (mens rea) untuk menghindari tender. Pemenangnya pun ‘aneh’, CV. PUTRI BERKAT ILAHI, menang dengan harga cuma turun 200 perak dari pagu. Ini arisan keluarga, bukan proyek negara!” sindirnya.
- JEBAKAN “KONTRAK LUMSUM” UNTUK MALING VOLUME
L.I.M.B.A.H juga menemukan standar ganda yang mencurigakan. Pada proyek kecil di Desa Sungai Jernih, Dinas PUPR menggunakan kontrak “Harga Satuan” (bayar sesuai panjang pipa terpasang). Namun, pada proyek raksasa Rp 3,9 Miliar di Simpang Tiga Rawang, kontraknya diubah menjadi “Lumsum” (Borongan).
“Kenapa dibedakan? Karena kalau pakai Harga Satuan, kontraktor tidak bisa mencuri volume. Kalau pipa kurang 100 meter, bayaran dipotong. Tapi dengan dibuat ‘Lumsum’ di proyek 3,9 Miliar, kontraktor kroni (CV. RAFKA BERKAH) bisa mengurangi ribuan meter pipa, tidak pasang aksesoris, tapi tetap dibayar penuh 100 persen. Ini modus korupsi tingkat tinggi yang melibatkan Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran!” jelas Martias.
- FAKTA LAPANGAN: PIPA PARALON & METERAN HANTU
Hasil manipulasi dokumen di atas berdampak fatal di lapangan. Tim L.I.M.B.A.H menemukan fakta yang bikin geleng kepala:
- Pipa Murahan: Proyek miliaran rupiah yang seharusnya pakai Pipa HDPE (Hitam, Kuat, Mahal), ternyata di lapangan dipasang Pipa PVC (Paralon Putih) sambungan lem. “Rakyat disuruh minum air dari pipa paralon yang rawan pecah dan lemnya beracun. Selisih harga pipa HDPE ke PVC itu miliaran rupiah. Masuk ke kantong siapa?” tanya Martias.
- Meteran Sawah: Demi mengejar target pencairan dana 100%, kontraktor memasang meteran air di tengah sawah dan semak belukar yang tidak ada rumah penduduknya. “Ini proyek ‘Meteran Hantu’. Uang negara dibakar buat mengairi rumput liar, sementara warga desa sebelah menjerit kekeringan.”
- DANA CAIR 100%, AIR TIDAK MENGALIR
Kejahatan pamungkasnya adalah pencairan dana. L.I.M.B.A.H mendapatkan informasi bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) telah diterbitkan 100%. Padahal, air belum mengalir (commissioning gagal) dan pekerjaan berantakan.
“Mencairkan dana penuh untuk pekerjaan yang belum berfungsi adalah Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 & 3 UU Tipikor) dan Pemalsuan Dokumen (Pasal 9). PPK, Kontraktor, dan Konsultan Pengawas yang tanda tangan berita acara itu, siap-siap saja!” ancamnya.
UNTUK APH: JANGAN MASUK ANGIN!
Menutup keterangannya, Martias dan Perkumpulan L.I.M.B.A.H mengirimkan pesan keras kepada Kejaksaan Tinggi Jambi dan Polres setempat.
“Buktinya sudah lengkap. Ada pelanggaran Perpres (Pecah Paket), ada kerugian negara (Total Loss/Fiktif), ada pemalsuan dokumen (Cair 100% tapi mangkrak). Tidak ada alasan bagi Jaksa untuk diam.”
“Kami tantang APH: Segera Panggil dan Periksa Kepala Dinas PUPR, PPK (Dede Kosri), dan Kontraktor (CV Rafka & Grupnya). Jika dalam minggu ini tidak ada pergerakan, kami akan bawa ‘Pipa Paralon’ dan ‘Meteran Sawah’ ini ke Gedung KPK RI di Jakarta. Rakyat Sungai Penuh sudah muak dibodohi!” tutup Martias. Serta pada Senin, 05 Januari 2026 Perkumpulan LIMBAH Provinsi Jambi akan memeasukan Laporan terkait masalah ini dan juga memasukan Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa untuk menyikapi masalah ini secara serius.
TIM INVESTIGASI L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Wilayah: Kabupaten Kerinci & Kota Sungai Penuh
Narahubung: Martias
DISCLAIMER & SANGGAHAN HUKUM (LEGAL NOTICE)
- PERLINDUNGAN HUKUM PELAPOR (WHISTLEBLOWER) Rilis berita ini diterbitkan oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H dalam kapasitasnya menjalankan amanat Peran Serta Masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilindungi secara sah oleh Negara, sebagaimana diatur dalam:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Segala upaya untuk menghalang-halangi, mengintimidasi, atau mengkriminalisasi pelapor akan kami tindak lanjuti dengan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
- ASAS PRADUGA TAK BERSALAH Seluruh narasi, penyebutan nama pejabat (PA/KPA/PPK), dan pihak ketiga (Penyedia Jasa) dalam rilis ini didasarkan pada Bukti Permulaan berupa dokumen publik (LPSE), temuan fisik lapangan, dan analisa peraturan perundang-undangan. Penggunaan istilah “Dugaan”, “Indikasi”, “Skenario”, atau “Modus” digunakan semata-mata untuk kepentingan investigasi dan TIDAK BERMAKSUD MENGHAKIMI mendahului putusan pengadilan. Seluruh pihak tetap memiliki status tidak bersalah (Presumption of Innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
- SUMBER DATA & VALIDITAS Data yang disajikan (termasuk nilai kontrak, nama perusahaan, dan jenis kontrak) bersumber dari Dokumen Pengadaan Publik yang dapat diakses secara terbuka. Jika terdapat perbedaan antara data dokumen dengan realisasi lapangan, hal tersebut merupakan bagian dari materi laporan dugaan penyimpangan yang sedang kami adukan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
- HAK JAWAB & HAK KOREKSI Demi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999, kami membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya. Apabila Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, CV. Rafka Berkah, CV. Putri Berkat Ilahi, atau pihak terkait lainnya merasa memiliki data pembanding yang valid, silakan sampaikan klarifikasi resmi kepada Sekretariat L.I.M.B.A.H. Kami akan memuat klarifikasi tersebut secara berimbang.
TIM ADVOKASI & HUKUM PERKUMPULAN L.I.M.B.A.H PROVINSI JAMBI (Dokumen ini bersifat resmi dan dilindungi hukum)
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya