
JAMBIEKSPOSE.COM | KOTA JAMBI — Dugaan praktik manipulasi administrasi dalam proses pelantikan Ketua RT di Kota Jambi menjadi sorotan publik. Perkumpulan Lingkar Masyarakat Bersatu Hukum (L.I.M.B.A.H) Provinsi Jambi mengungkap indikasi pelanggaran serius yang melibatkan pemalsuan data hingga dugaan pembiaran oleh aparat kelurahan.
Kasus ini mencuat setelah Ketua RT 06 Kelurahan Simpang III Sipin berinisial HP tetap dilantik, meskipun diduga berstatus sebagai pengurus aktif partai politik. Padahal, Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2025 secara tegas melarang Ketua RT merangkap jabatan sebagai pengurus partai atau lembaga politik.

Diduga Berikan Keterangan Tidak Benar
Berdasarkan hasil investigasi internal L.I.M.B.A.H, HP diduga memberikan keterangan tidak benar dalam surat pernyataan pencalonan Ketua RT pada April 2025. Dalam dokumen tersebut, HP menyatakan tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik.
Namun, temuan L.I.M.B.A.H menunjukkan nama HP tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) serta Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pengurus aktif Partai NasDem.
“Jika data ini benar dan dapat dibuktikan, maka terdapat dugaan pelanggaran administratif serius yang berpotensi mengarah pada tindak pidana pemalsuan dokumen,” ujar perwakilan L.I.M.B.A.H kepada wartawan.
Selain itu, L.I.M.B.A.H juga menyoroti potensi kerugian keuangan daerah, mengingat insentif Ketua RT bersumber dari APBD Kota Jambi dan diduga telah diterima secara tidak sah.
Peran Lurah Ikut Disorot
Tak hanya mempersoalkan individu Ketua RT, L.I.M.B.A.H turut menyoroti peran Lurah Simpang III Sipin. Lurah diduga mengetahui status kepartaian HP, namun tetap melantik yang bersangkutan.
Organisasi tersebut juga mengklaim mengalami kesulitan mengakses dokumen administrasi setelah melayangkan somasi resmi. Penutupan akses dokumen itu dinilai berpotensi menghambat proses klarifikasi dan penegakan hukum.

Inspektorat Dinilai Lamban
Kritik juga diarahkan kepada Inspektorat Kota Jambi, yang dinilai lamban menindaklanjuti laporan resmi yang telah disampaikan sejak 7 Januari 2026. Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.
Sebagai bentuk tekanan publik, L.I.M.B.A.H menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Inspektorat Kota Jambi pada Rabu (21/1/2026). Aksi berlangsung tertib dan dilanjutkan dengan hearing langsung bersama pihak Inspektorat.
Dalam aksi tersebut, Oman Rohman NH atau Kang Maman bertindak sebagai orator. Ia menegaskan bahwa manipulasi administrasi di tingkat paling bawah dapat berdampak luas terhadap kepercayaan publik.
“Jika hukum bisa dipermainkan di level RT, maka fondasi keadilan kita sedang rapuh sejak dari akarnya,” ujarnya.
Inspektorat Janji Tindak Lanjut
Inspektur Kota Jambi, Desyanty, S.STP, M.Si, yang menerima langsung perwakilan massa aksi, menyatakan pihaknya akan segera melakukan penyelidikan sesuai mekanisme pengawasan internal.
Ia berjanji penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Desakan Penegakan Hukum
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, L.I.M.B.A.H mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuan surat, pemberian keterangan palsu, serta kemungkinan keterlibatan oknum aparatur kelurahan dalam proses pelantikan Ketua RT tersebut.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum dan perbaikan tata kelola pemerintahan di tingkat paling dasar,” kata Kang Maman.
TIM | IND
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya