Minggu , April 26 2026
Home / Berita Terkini / Tepis Disinformasi “Cacat Hukum”, L.I.M.B.A.H Jambi Tegaskan Perwali LKK Nomor 6 Tahun 2025 Sah dan Mengikat Mutlak

Tepis Disinformasi “Cacat Hukum”, L.I.M.B.A.H Jambi Tegaskan Perwali LKK Nomor 6 Tahun 2025 Sah dan Mengikat Mutlak

JAMBI, 23 Februari 2026 – Polemik mengenai keabsahan Peraturan Wali Kota (Perwali) Jambi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan akhirnya dijawab tuntas. Tim Hukum dan Advokasi Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Cabang Provinsi Jambi meluruskan penggiringan opini publik yang secara keliru menyebut aturan tersebut cacat hukum dan ilegal.

Berdasarkan kajian mendalam melalui kacamata Hukum Administrasi Negara (HAN), Tim Hukum L.I.M.B.A.H. memastikan bahwa produk hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Jambi tersebut memiliki kedudukan legal yang kokoh, berstatus sah, dan berlaku mengikat bagi seluruh warga Kota Jambi.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, menyayangkan adanya pihak-pihak yang menyebarkan narasi menyesatkan di tengah masyarakat.

“Secara arsitektur ketatanegaraan dan Hukum Administrasi Negara, Perwali Nomor 6 Tahun 2025 adalah produk hukum yang berstatus sah dan berlaku absolut. Tudingan bahwa aturan ini ilegal atau batal demi hukum adalah bentuk pembodohan publik yang tidak berdasar pada literatur perundang-undangan yang benar,” tegas Habib Ahmad Syukri Baraqbah, Senin (23/2).

Lebih lanjut, Tim Hukum dan Advokasi L.I.M.B.A.H. membeberkan empat pilar hukum yang mengunci keabsahan Perwali tersebut dan membungkam argumen pihak-pihak yang mencoba mendelegitimasi kebijakan Pemkot Jambi:

  1. Amanat Langsung Regulasi Pusat (Delegasi Kewenangan)

Penerbitan Perwali ini tidak lahir dari ruang hampa atau penyalahgunaan wewenang. Konsideran aturan ini secara gamblang menegaskan bahwa pembentukannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Dengan demikian, Wali Kota Jambi beroperasi sepenuhnya di dalam yurisdiksi kewenangannya (intra vires).

  1. Terpenuhinya Syarat Prosedural dan Fictie Hukum

Secara formil, Perwali ini telah melewati tahapan pengundangan yang sah. Aturan ini telah ditetapkan oleh Wali Kota Jambi, dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Jambi pada tanggal 12 Maret 2025. Aturan ini juga telah dicatatkan secara resmi dalam Berita Daerah Kota Jambi Tahun 2025 Nomor 6. Dengan masuknya dokumen tersebut ke dalam lembaran resmi daerah, maka berlakulah asas Fictie Hukum—di mana setiap orang dianggap telah mengetahui dan wajib tunduk pada aturan tersebut.

  1. Dilindungi Asas Presumptio Iustae Causa

Dalam disiplin Hukum Administrasi Negara, berlaku asas Presumptio Iustae Causa atau Asas Praduga Sah. Artinya, setiap keputusan atau peraturan tata usaha negara selalu dianggap sah menurut hukum (Rechtmatig) sampai ada putusan pengadilan yang membatalkannya. Celotehan “cacat hukum” di ruang publik tidak memiliki kekuatan yudisial apa pun untuk menangguhkan atau menggugurkan keberlakuan Perwali ini di lapangan.

  1. Kesalahan Redaksional Bukan Batal Demi Hukum

Terkait adanya tudingan kecacatan formil berupa kesalahan ketik (clerical error) pada penomoran konsideran dasar hukum, hal tersebut hanyalah cacat redaksional administratif ringan. Kesalahan pengetikan tidak mengubah esensi substansi dan tidak membuat peraturan batal demi hukum (nietig van rechtswege). Pemerintah Kota Jambi dapat menyelesaikannya secara administratif melalui penerbitan ralat (errata), tanpa mengurangi sedikit pun daya ikat pasal-pasalnya.

Menutup keterangannya, Habib Ahmad Syukri Baraqbah mengimbau masyarakat Kota Jambi, khususnya para pengurus RT dan kelembagaan kelurahan, untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh narasi provokatif.

“Pemerintah Kota Jambi telah mengambil langkah strategis yang sah melalui Perwali ini untuk menata dan memberdayakan LKK. Jika ada pihak yang merasa tidak puas terhadap substansi pasal tertentu, ruang konstitusional yang elegan dan diakui negara adalah mengajukan hak uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Agung, bukan dengan menebar disinformasi bahwa aturan negara ini tidak sah,” tutupnya.

 

Dikeluarkan oleh: Tim Hukum dan Advokasi Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Cabang Provinsi Jambi

 

Pernyataan Batasan Tanggung Jawab (Disclaimer): Siaran pers dan analisis hukum ini diterbitkan secara independen oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi sebagai bentuk partisipasi sipil dalam mengawal kebijakan publik. Pendapat yang tertuang di dalamnya didasarkan pada penafsiran peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat rilis ini diterbitkan. L.I.M.B.A.H. tidak bertindak mewakili Pemerintah Kota Jambi, dan rilis ini tidak dapat dikonstruksikan sebagai putusan peradilan yang mengikat.

Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas