Kamis , Juli 23 2026
Home / Berita Terkini / MEMBONGKAR MAFIA SOLAR SUBSIDI DI SPBU PAL 10 JAMBI: Laporan Investigasi Jaringan Ilegal Terstruktur yang Merugikan Negara Miliaran Rupiah

MEMBONGKAR MAFIA SOLAR SUBSIDI DI SPBU PAL 10 JAMBI: Laporan Investigasi Jaringan Ilegal Terstruktur yang Merugikan Negara Miliaran Rupiah

JAMBI, Jambiekspose – Di balik fasad pelayanan publik, SPBU Pertamina 24.361.13 di Pal 10, Kota Jambi, terindikasi kuat telah menjadi episentrum praktik penyelewengan Solar bersubsidi yang berjalan secara masif, terstruktur, dan sistematis. Tim investigasi Jambiekspose, melalui pemantauan jangka panjang yang dilengkapi bukti visual dan sumber di lapangan, mengungkap adanya dugaan kongkalikong antara oknum internal SPBU dengan para pelangsir profesional yang secara terang-terangan merampok uang negara. Jumat, 05/09/2025

Laporan ini tidak hanya membeberkan modus operandi yang licin, tetapi juga membedah pasal-pasal hukum yang dilanggar, yang dapat menjerat seluruh pihak terlibat dari hulu hingga hilir dengan ancaman pidana berat.

  1. Pola Kejahatan: Temuan Investigasi Lapangan

Selama hampir satu tahun, dari akhir 2024 hingga September 2025, tim Jambiekspose mendokumentasikan pola yang sama setiap hari: antrean panjang truk-truk industri yang secara hukum tidak berhak atas Solar subsidi.

Modus operandi yang berhasil diidentifikasi adalah sebagai berikut:

  • Sistem Jatah dan Pelanggan Tetap: Truk-truk yang sama, yang mayoritas adalah kendaraan angkutan barang dengan 10 roda dan truk los bak pengangkut alat berat, menjadi “pelanggan prioritas” untuk menjarah Solar subsidi.
  • Kuota Ilegal 200 Liter: Setiap truk pelangsir diizinkan mengisi hingga 200 liter, jauh di atas batas kewajaran untuk pengisian reguler.
  • Kamuflase “Isi, Parkir, Antre Lagi”: Setelah mengisi penuh, truk tidak melakukan perjalanan, melainkan hanya parkir di sekitar lokasi. Keesokan paginya, truk tersebut kembali berada di barisan antrean. Ini mengindikasikan kuat bahwa solar tersebut dipindahkan (dilangsir) ke tangki penampungan lain untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi.
  • Dugaan “Uang Pelicin”: Menurut sumber di lapangan, praktik ini dimuluskan oleh adanya “biaya koordinasi”. Oknum operator diduga menerima Rp 40.000 per pengisian 200 liter, dan ada setoran lain untuk oknum pengawas sebagai jaminan keamanan.
  1. Analisis Yuridis: Menjerat Pelaku dengan Kitab Hukum

Praktik di SPBU Pal 10 bukanlah pelanggaran biasa, melainkan kejahatan ekonomi yang menabrak sejumlah peraturan fundamental.

  1. Landasan Hukum yang Dilanggar Secara Telak

Dasar hukum utama adalah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Lampiran Perpres ini secara spesifik mendefinisikan konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu (Solar Subsidi). Berdasarkan aturan ini dan peraturan teknis turunannya dari BPH Migas:

KENDARAAN YANG SECARA TEGAS DILARANG MENGGUNAKAN SOLAR SUBSIDI MELIPUTI:

  1. Kendaraan untuk Pengangkutan Hasil Perkebunan dan Pertambangan: Ini mencakup truk pengangkut CPO (Crude Palm Oil), Tandan Buah Segar (TBS), batubara, kayu, dan hasil galian lainnya.
  2. Kendaraan Angkutan Barang dengan Jumlah Roda Lebih dari 6: Aturan teknis yang diimplementasikan melalui sistem MyPertamina secara spesifik melarang truk tronton (10 roda atau lebih) untuk angkutan barang non-pokok.
  3. Kendaraan yang Menunjang Aktivitas Konstruksi dan Industri Berat: Termasuk truk los bak (flatbed) yang digunakan untuk mengangkut atau mengawal alat-alat berat (excavator, bulldozer, dll).
  1. Pelanggaran Spesifik di SPBU Pal 10
  • Melayani Truk 10 Roda: SPBU ini secara nyata melanggar aturan teknis larangan pelayanan untuk kendaraan angkutan barang non-pokok dengan roda lebih dari 6. Kendaraan ini adalah representasi sektor industri dan perkebunan yang dilarang dalam Perpres 191/2014.
  • Melayani Truk Pengangkut Alat Berat: Ini adalah pelanggaran paling fatal. Dengan mengisi solar subsidi ke kendaraan yang menunjang proyek konstruksi dan perkebunan, SPBU ini secara langsung menyubsidi kegiatan korporasi yang seharusnya menggunakan BBM industri.
  1. Sanksi Pidana yang Mengancam (Pasal Tak Terbantahkan)

Pelaku individu dalam jaringan ini dapat dijerat dengan sanksi pidana yang sangat berat. Dasar hukumnya adalah:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal ini berbunyi:

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Definisi “Setiap Orang” dalam pasal ini bersifat luas dan mencakup seluruh rantai kejahatan:

  • Pihak Pembeli/Pengguna: Sopir dan perusahaan pemilik truk pelangsir.
  • Pihak Penjual/Penyalur: Oknum operator, pengawas, hingga Pemilik/Manajemen SPBU jika terbukti mengetahui, memerintahkan, atau membiarkan praktik ini terjadi.

III. Kerugian Negara dan Tuntutan Publik

Dengan estimasi penyelewengan 4.000 liter per hari, kerugian negara dari selisih harga mencapai Rp 32,8 Juta per hari, atau mendekati Rp 1 Miliar per bulan.

Pimpinan Redaksi Jambiekspose, Kang Maman, menyatakan sikap tegas. “Ini adalah perampokan uang rakyat yang dilakukan secara berjamaah. Temuan kami, yang didukung bukti visual dan analisa hukum yang kuat, harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan ini sampai ke akarnya. Diam berarti setuju dengan korupsi.”

Atas dasar laporan investigasi ini, Jambiekspose menuntut:

  1. Kepada PT Pertamina Patra Niaga: Segera lakukan audit investigatif menyeluruh terhadap SPBU 24.361.13, berhentikan sementara operasionalnya, dan jika terbukti, berikan sanksi terberat berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
  2. Kepada BPH Migas: Jalankan fungsi pengawasan tanpa kompromi dan jatuhkan sanksi administratif yang memberikan efek jera.
  3. Kepada Kapolda Jambi: Segera perintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana berdasarkan UU Migas, tangkap dan adili semua oknum yang terlibat.

Publik menunggu keseriusan negara dalam melindungi asetnya. Jambiekspose akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

(Tim Redaksi Investigasi Jambiekspose)

Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas