Selasa , April 28 2026
Home / Berita Terkini / Habis Gelap Terbitlah Tersangka? Berkas Skandal ‘Meteran Sawah’ & Pungli MBR Resmi Mendarat di Meja Penyidik.

Habis Gelap Terbitlah Tersangka? Berkas Skandal ‘Meteran Sawah’ & Pungli MBR Resmi Mendarat di Meja Penyidik.

 

JAMBI, 20 JANUARI 2026 – Teka-teki nasib proyek SPAM Air Minum Dinas PUPR Kota Sungai Penuh T.A 2025 yang viral karena dipenuhi kejanggalan, akhirnya terjawab. Tidak sekadar gertak sambal, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan L.I.M.B.A.H Kabupaten Kerinci & Kota Sungai Penuh resmi menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ke aparat penegak hukum.

Ketua DPD L.I.M.B.A.H, Martias, mengonfirmasi bahwa berkas laporan setebal 90 halaman lengkap dengan bukti foto lapangan, dokumen kontrak, dan rekaman pengakuan warga, telah diterima secara resmi oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Tidak main-main, sebagai langkah penguncian agar kasus ini tidak “masuk angin” di daerah, L.I.M.B.A.H juga mengirimkan tembusan laporan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI), Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), dan Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.

“Argo Hukum Sudah Berjalan” Dalam keterangan persnya, Martias menegaskan bahwa dengan terbitnya tanda terima laporan ini, maka “Argo Hukum” bagi para oknum pejabat dan kontraktor nakal sudah mulai berdetak.

“Hari ini kami umumkan kepada publik: Laporan Resmi Sudah Masuk. Kami tidak lagi berdebat di media sosial. Silakan Kepala Dinas PUPR, PPK (Kabid Cipta Karya), dan Kontraktor siapkan pengacara terbaik. Tiket VIP menuju ‘Hotel Prodeo’ sedang diproses,” tegas Martias dengan nada tinggi, Kamis, 08 Januari 2026.

4 Dosa Besar Dinas PUPR Sungai Penuh Dalam laporannya, L.I.M.B.A.H mengurai 4 (empat) klaster pelanggaran fatal yang diduga merugikan negara miliaran rupiah:

  1. Proyek “Total Loss” Meteran Sawah: Pemasangan puluhan titik meteran air di tengah sawah dan semak belukar tanpa rumah penduduk, hanya demi mengejar target pencairan 100%.
  2. Malpraktik Konstruksi: Pipa HDPE mahal ditanam asal-asalan di tanah keras/berbatu tanpa lapisan pasir urug (Sand Bedding), serta temuan penggunaan pipa PVC (Paralon) lem yang tidak sesuai spesifikasi DAK.
  3. Kejahatan Kemanusiaan (Pungli): Warga miskin (MBR) yang seharusnya gratis, dipungut biaya liar Rp 150.000 s.d. Rp 400.000 dan dipaksa membeli pipa sendiri.
  4. Rekayasa Administrasi: Dugaan pemecahan paket (Splitting) untuk menghindari tender dan manipulasi Berita Acara (Cair 100% padahal fisik belum selesai).

Ultimatum 7×24 Jam untuk Kejati Jambi Martias, yang memimpin L.I.M.B.A.H Kerinci-Sungai Penuh untuk periode 2025-2028, memberikan deadline ketat kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi.

“Bukti yang kami serahkan sudah A1 (Valid). Foto ada, dokumen ada, saksi warga ada. Tidak ada alasan bagi Kejati untuk menunda. Kami beri waktu 7×24 Jam untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan memanggil para terlapor,” desaknya.

Ia juga memperingatkan agar tidak ada oknum yang mencoba mengintervensi kasus ini.

“Mata kami, mata media, dan mata KPK di Jakarta kini tertuju ke Jambi. Jika dalam seminggu tidak ada progres, jangan salahkan kami jika masyarakat menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Agung dan KPK-RI,” tutup Martias.

 

TENTANG NARASUMBER: MARTIAS Ketua DPD Perkumpulan L.I.M.B.A.H Wilayah Kabupaten Kerinci & Kota Sungai Penuh (Periode 2025-2028) Kontak Konfirmasi: 0838-9661-6761

TIM PENULIS BERITA: Andrew Sihite – Kang Maman (L.I.M.B.A.H – Official)

 

 

DISCLAIMER & SANGGAHAN HUKUM (LEGAL NOTICE)

  1. DASAR HUKUM PELAPORAN (WHISTLEBLOWER) Berita ini diterbitkan sebagai wujud pelaksanaan hak dan kewajiban Peran Serta Masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilindungi secara sah oleh Negara, sebagaimana diatur dalam:
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  1. ASAS PRADUGA TAK BERSALAH Seluruh narasi dalam berita ini, termasuk penggunaan istilah “Korupsi”, “Pungli”, “Total Loss”, atau “Skandal”, merujuk pada materi laporan pengaduan resmi yang telah diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (Kejati Jambi & KPK RI). Pemberitaan ini mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Seluruh pihak terlapor (Dinas PUPR/Kontraktor) dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
  2. VALIDITAS DATA Fakta yang disajikan didasarkan pada bukti otentik berupa Tanda Terima Laporan dari Kejaksaan Tinggi Jambi dan Resi Pengiriman Surat ke Institusi Pusat (KPK/Kejagung/Polri), serta temuan investigasi lapangan. Berita ini bukan opini pribadi atau fitnah, melainkan karya jurnalistik berbasis data (Data Journalism).
  3. HAK JAWAB & KOREKSI Demi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi pihak Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Rekanan Kontraktor, atau pihak terkait lainnya yang merasa dirugikan. Silakan sampaikan klarifikasi resmi tertulis kepada redaksi atau melalui kontak narasumber yang tertera.
  4. PERLINDUNGAN HUKUM Segala bentuk intimidasi, ancaman, atau upaya kriminalisasi terhadap narasumber (Pelapor) dan penulis berita akan ditindaklanjuti dengan permohonan perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sesuai amanat undang-undang.
Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas