Sabtu , Mei 2 2026
Home / Berita Terkini / Rakyat Bayar Pajak untuk Beli Mobil Dinas, Oknum PNS BAWASLU Hancurkan untuk Urusan Pribadi, POLRESTA JAMBI Bilang: ‘Bukan Pidana’.

Rakyat Bayar Pajak untuk Beli Mobil Dinas, Oknum PNS BAWASLU Hancurkan untuk Urusan Pribadi, POLRESTA JAMBI Bilang: ‘Bukan Pidana’.

JAMBI, 09.02.2026 – Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi hari ini membuka tabir gelap penegakan hukum di Polresta Jambi terkait kasus dugaan pemalsuan identitas kendaraan dinas Bawaslu Provinsi Jambi. Kasus yang melibatkan oknum PNS dan aset negara yang ringsek ini, secara mengejutkan dihentikan (SP3) oleh penyidik dengan alasan yang dinilai mencederai akal sehat: Pelaku sudah membayar denda tilang sebesar Rp99.000,-.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, dalam keterangan resminya mengajak masyarakat Jambi dan seluruh rakyat Indonesia untuk berpikir jernih melihat potret hukum ini.

“Masyarakat Jambi, mari kita gunakan logika. Jika besok Anda mencuri ayam tetangga, lalu Anda membayar denda keamanan lingkungan sebesar 50 ribu rupiah, apakah pidana pencuriannya gugur? Tentu tidak, Anda tetap dipenjara,” tegas Habib Syukri.

“Tapi di Polresta Jambi, berlaku ‘hukum spesial’. Seorang oknum PNS memalsukan plat nomor mobil dinas Bawaslu (Innova Venturer) diganti dengan plat mobil lain (Rush), lalu mobil itu hancur ringsek. Penyidik bilang ini bukan pidana pemalsuan, cukup bayar denda tilang 99 ribu perak di pengadilan, maka dosanya dianggap lunas. Murah sekali harga integritas hukum kita?” lanjutnya.

Habib Syukri membeberkan kejanggalan nyata dalam penanganan kasus ini:

  1. Fakta yang Diabaikan: Mobil Dinas Innova Venturer (Aset Negara bernilai ratusan juta) dipasangi plat palsu BH 1387 KE (Milik Toyota Rush Putih). Ini dinilai sebagai niat jahat (mens rea) untuk mengelabui publik.
  2. Penyidik Diduga Plin-Plan: Pada Desember 2025, Polresta Jambi sempat membuka kembali kasus ini dan memanggil Ahli Pidana, yang mengindikasikan adanya unsur pidana. Namun, pada Februari 2026, tiba-tiba kasus ditutup kembali dengan alasan Ne Bis In Idem (sudah diadili lewat tilang).
  3. Logika yang Dipertanyakan: Penyidik berdalih Plat Nomor (TNKB) bukan “Surat”, sehingga dianggap tidak masuk pasal pemalsuan surat.

Melihat kebuntuan di Polresta Jambi, Habib Syukri menegaskan bahwa Perkumpulan L.I.M.B.A.H tidak akan berhenti.

“Kami tidak akan mengemis keadilan pada institusi yang menutup mata. Minggu ini, kami layangkan SURAT TERBUKA DAN LAPORAN RESMI KEPADA KOMISI III DPR RI di Jakarta,” seru Habib Syukri.

Dalam surat tersebut, L.I.M.B.A.H akan melaporkan dugaan unprofessional conduct penyidik Polresta Jambi yang menjadikan denda tilang recehan sebagai tameng untuk melindungi pelaku perusakan aset negara.

“Kami ingin Komisi III bertanya langsung kepada Kapolri dan Kapolda Jambi: Apakah SOP Polri sekarang membolehkan pidana pemalsuan dihapus hanya dengan surat tilang? Jika iya, maka hancurlah wibawa penegakan hukum di negeri ini,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Habib Syukri melemparkan pertanyaan reflektif kepada masyarakat:

“Wahai rakyat Jambi, jika aset negara yang dibeli dengan uang pajak kalian bisa dihancurkan dan identitasnya dipalsukan tanpa konsekuensi pidana, lalu siapa yang sebenarnya dilindungi oleh Polisi? Apakah Polisi Melindungi Masyarakat, atau Melindungi Oknum?”

#Keadilan99Ribu #DagelanHukum #SaveAsetNegara #LIMBAHJambi

Kontak Media: Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi Jl. Bangau IV No.07 rt.16 Kel. Tambak Sari Kec. Jambi Selatan Telp: 0816-3278-9500

Penulis : Andrew Sihite – Kang Maman

 

DISCLAIMER & HAK JAWAB:

Artikel ini merupakan Rilis Pers (Press Release) resmi yang dikeluarkan oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi. Seluruh isi, kutipan, data, dan narasi dalam artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab narasumber/pembuat rilis sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi menayangkan rilis ini sebagai bentuk fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini (Polresta Jambi, Bawaslu Provinsi Jambi, maupun pihak terkait lainnya) memiliki hak jawab dan hak koreksi untuk menanggapi isu ini, yang akan kami muat secara proporsional sebagai perimbangan berita.

Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas