Jambi — Jambiekspose.com. Akhirnya Dinas Kesehatan Provinsi Jambi mendatangkan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Kyai H. Arwani Faishol mewakili Ketua Umum, utusan Bio Farma Produsen pembuat vaksin terbesar di Indonesia dan diakui oleh Who.
Kedatangan kedua pejabat tersebut mengenai tertundanya pelaksanaan imunisasi MR dibeberapa Kabupaten kota, imunisasi MR merupakan program Nasional yang digelar serentak diseluruh Indonesia termasuk Provinsi Jambi.
dari pantauan media ini dari hasil diskusi yang alot, ternyata MUI Kabupaten kota Se-Provinsi Jambi masih mempertanyakan akan kehalalan dari vaksin imunisasi rubella (MR).
Dikatakan dr. Samsirun Halim, dengan mendatangkan kedua pejabat tersebut para peserta dapat mendengar serta mengetahui cara pembuatan vaksin tersebut dan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Pusat atas vaksin imunisasi MR tersebut.
“narasumber dari Bio Farma mengakui bahwa perusahaan mereka belum bisa membuat akan vaksin tersebut, dan vaksin imunisasi MR ini merupakan produksi dari Serum Instute of India (SII), “jelasnya Kamis(13/09/2018).
Atas saran dari MUI Pusat, Dinas kesehatan Provinsi Jambi dan MUI Provinsi Jambi Se-Kabupaten kota agar menggelar rapat untuk mencapai kata kesepakatan bersama dalam menggelar imunisasi MR yang tertunda dibeberapa Kabupaten kota.
“Kegiatan rapat ini digelar usai sekretaris fatwa MUI Pusat memberikan penjelasan atas fatwa dari imunisasi MR tersebut, agar masyarakat tidak menerima fatwa setengah-setengah, “terangnya.
Pihak Dinkes Provinsi Jambi menyetujui atas usulan dari sekretaris fatwa MUI agar menggelar rapat bersama antara MUI Provinsi Jambi Dan MUI Kabupaten kota dengan Dinkes Provinsi dipimpin oleh Sekretaris fatwa MUI Pusat.
Melalui ruangan khusus digelar rapat tertutup dihadiri oleh Sekretaris fatwa MUI Pusat, Ketua Umum MUI Provinsi Jambi Dan Ketua MUI Kabupaten kota Se-Provinsi Jambi Hotel Odua Weston Jambi.
“dari Draft yang diberikan dan ditayangkan melalui proyektor ternyata ada beberapa kalimat yang harus diubah, rapat tertutup tersebut hanya memakan waktu setengah jam, “katanya.
Akhirnya MUI Provinsi Jambi Dan MUI Kabupaten kota berhasil membuat kesepakatan bersama tentang imunisasi MR.
” Ada 4(empat) kesimpulan yang rapat bersama antara MUI Provinsi Jambi, MUI Kabupaten kota Se-Provinsi Jambi dan Dinkes Provinsi Jambi, “imbuhnya.
Pertama, imunisasi MR bertujuan memberikan perlindungan kepada anak dan masyarakat terhadap resiko terkena penyakit campak dan rubella serta tercapainya eliminasi campak dan pengendalian rubella serta CRS di Provinsi Jambi tahun 2020.
Kedua, melanjutkan pelaksanaan kampanye imunisasi MR di Provinsi Jambi dengan sasaran anak usia 9 bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun dengan target cakupan minimal 95 Persen.
Ketiga, menghimbau kepada orang tua yang mempunyai anak usia 9 bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun dan institusi pendidikan PAUD, TK, SD, SMP dan sekolah sederajat lainnya untuk mendukung dan mensukseskan kegiatan ini.
Keempat, pelayanan imunisasi MR agar dilaksanakan secara profesional sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan imunisasi MR.
Melalui surat kesepakatan bersama ini agar semua masyarakat dan institusi yang terlibat mendukung dan mensukseskan pelaksanaan imunisasi MR di provinsi Jambi.(Inro)