Foto Inro, Kabid GTK.Sofyan Buka Penyuluhan Bahasa Indonesia Bagi Badan Publik Di Daerah.
Jambi, Jambiekspose.com –Badan publik, merupakan lembaga pemerintah dan/atau swasta yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat dalam bentuk kebutuhan, baik informasi, jasa, bahkan tempat berkonsultasi.
Hal ini ditandai dengan dibukanya secara resmi oleh Kabid GTK, Sofyan mewakili Kepala Dinas pendidikan provinsi Jambi yang berhalangan hadir “Penyuluhan Bahasa Indonesia Bagi Badan Publik Di Daerah” Selasa(16/10/2018) Hotel Abadi Suite Jambi.
Turut mendampingi Kepala Kantor Bahasa Jambi, Syaiful Bahri Lubis, Yarmalus, Ketua Pelaksana Penyuluhan Bahasa Indonesia Bagi Badan Publik Di Daerah. serta undangan OPD Kota Jambi dan Provinsi Jambi.
Dikatakan oleh Sofyan, Wujud dari badan publik adalah lembaga eksekutif, legislative, yudikatif, dan badan lainnya yang sebagaian atau bahkan seluruh pendanaan kegiatannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), atau bahkan kedua-duanya.
Kemudian organisasi nonpemerintah yang berfungsi sebagai pengayom masyarakat pada kondisi-kondisi tertentu, termasuk juga bagian dari badan publik.
kegiatan penyuluhan ini nantinya diharapkan dapat memberikan pencerahan dalam penyusunan naskah dinas, karena banyak dokumen resmi lembaga pemerintah daerah ataupun pemerintah desa yang masih menyimpang dari kaidah Bahasa Indonesia, baik dalam ejaan, kalimat maupun paragraph.
“Kegiatan ini diikuti dengan sebaik-baiknya dan ilmu yang diperoleh dapat diterapkan di masing-masing tempat serta dapat menjadi contoh dalam penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar bagi masyarakat,” Harapnya.
Ditambahkan oleh Syaiful Bahri Lubis, tujuan kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kualitas penggunaan bahasa Indonesia dengan baik dan benar para konseptor pemerintah dari masing-masing OPD pelayanan publik baik itu kota Jambi maupun dari OPD dari dinas Pemprov Jambi.
“kegiatan penyuluhan ini nantinya diharapkan dapat memberikan pencerahan dalam penyusunan naskah dinas,karena banyak dokumen resmi lembaga pemerintah daerah ataupun pemerintah desa yang masih menyimpang dari kaidah Bahasa Indonesia, baik dalam ejaan, kalimat maupun paragraph, “jelasnya.
Peserta ada sebanyak 40 orang terdiri OPD kota Jambi dan Provinsi Jambi. (Inro)