
Jambi,Jambiekspose.com – Sidang Tuntutan mengenai kasus dugaan pengrusakan barang hak milik orang lain,yang Berawal Perselisihan di jalan Raya. seperti yang telah dilaporkan oleh pelapor atas nama Try Sutrisno, kepada terdakwa atas nama Hasan bin Rahman alias Sani. Pada hari ini Selasa tanggal 9 Febuari 2021, sidang tuntutan kepada terdakwa Hasan bin Rahman alias Sani di gelar di Pengadilan Tinggi Kelas 1 A Jambi.Beliau Menuntut Agar Hakim Bisa Menegakan Keadilan Seadil adil nya.Dalam Tindak Pidana Ringan Tersebut .
Sidang yang Di adakan Pada Pukul,11.00wib. adalah sidang Tuntutan Yang Berlangsung secara Online.Di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Kelas 1 A Jambi. JPU Sdr,I Haasniyanti Rizky Mulia,Membacakan Tuntutan pada Persidangan Yang Berlangsung Online
Karna JPU Tidak Tampak Hadir di Ruangan sidang.
JPU Sdr,I Haasniyanti Rizky Mulia Menjatuhkan.2 tahun Penjara.
Namun Hakim,Memberi Kesempatan Untuk sidang Pembelaan Oleh Kuasa Hukumnya , Ridwan Tardana,SH,Untuk memberikan Pembelaan Pada Sidang Minggu Depan Hari Selasa Tanggal 16/2/2021.
Tuntutan Tersebut Di anggap Tidak Kongkrit Namun Dari Pihak Hasan Bin Rahman Alias Sani.akan Mengupayakan Pembelaan Lewat Kuasa Hukumnya.Mendengar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, dirinya selaku hukum terdakwa akan menggelar Pledoy kepada klient nya itu, pada sidang Mendatang.
Jurnalis : Sonia Benzola.
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya