
Jambiekspose.com , Jambi — Program penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional siap diterapkan, khusus di kota jambi.
Sedikitnya terdapat 10 Polda yang siap untuk menyelenggarakannya, yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, dan Polda Sulawesi Selatan.
Adapun langkah ini merupakan salah satu realisasi dari program 100 hari kerja Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo.

Sementara itu untuk di kota Jambi sendiri, Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo menyebut ada ETLE ini ada di beberapa titik tersebar di kota jambi.
” Polda Jambi merupakan 1 dari 12 Polda yang akan di resmikan pada hari sistem e tilang, ini ada di 8 titik dan 16 kamera CCTV ” Sebut Kapolda Jambi, Selasa (23/3).

Menurut jendral bintang dua itu, dengan terlaksananya ETLE ini semua pelanggaran lalulintas akan terekam di kamera pengawas yang sudah terpasang dan akan di proses di Ditlantas Polda Jambi selain itu juga untuk mengurangi interaksi di lapangan.
“Mengingat ini masih dalam situasi pandemi Tilang Elektronik ini juga untuk mengurangi interaksi di lapangan dan jadi setiap pelanggaran akan terekam kamera dan ada di proses di pusat komando ditlantas polda jambi” Sebut Rachmad Wibowo.
Dengan diberlakukannya tilang elektronik ini penindakan pelanggaran lalu lintas bisa berjalan secara optimal sekaligus menekan potensi pungutan liar di lapangan.
Nantinya petugas yang ada di pos persimpangan jalan tidak lagi melakukan tindakan penilangan. Mereka juga tidak bisa melakukan tilang di tempat karena sudah terekam melalui CCTV yang sudah disebar di setiap daerah.
Perlu di ketahui Pengaplikasian sistem E-Tilang sendiri dimulai gaungkan Listyo Sigit yang saat itu masih menjadi calon Kapolri.
Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Fit and Proper Test bersama Anggota DPR beberapa waktu lalu di Senayan, Jakarta.
Sementara untuk beberapa wilayah yang belum difasilitasi dengan CCTV, pihak kepolisian masih berwenang untuk melakukan tilang di tempat.
( red 002)
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya