Selasa , April 28 2026
Home / Batanghari / PT. SSKB sang Pemegang IUP Tutup Mata !! Longsor nya Jalan di BatangHari Akibat Aktivitas Tambang Batubara

PT. SSKB sang Pemegang IUP Tutup Mata !! Longsor nya Jalan di BatangHari Akibat Aktivitas Tambang Batubara

 

 

JAMBIEKSPOSE.COM | BATANGHARI — Pemerintah Kabupaten Batanghari meradang dengan ulah PT Harapan Sejahtera Bara Bersama (HSBB) yang tidak mengindahkan surat yang dilayangkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Batanghari atas kerusakan fasilitas umum di Kecamatan Bathin XXlV.

Pasalnya Jalan Simpang Durian Luncuk – Desa Jangga Baru mengalami longsor akibat aktivitas tambang batubara PT HSBB pada IUP PKP2B PT Sarwa Sembada Karya Bumi karena terlalu dekat dengan fasilitas umum.

PT Harapan Sejahtera Bara Bersama dinilai melanggar Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup (LH) 4 Tahun 2012 tentang indikator ramah lingkungan untuk usaha dan atau untuk kegiatan tambang terbuka batubara.

 

 

Permen LH tersebut mengatur tentang batas tambang dengan fasilitas umum. Idealnya, jarak aktivitas pertambangan dengan fasilitas umum ini 500 meter, bisa diukur berdasarkan citra satelit ataupun verifikasi lapangan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batanghari H. Ajrisa Windra berang mengetahui pihak perusahaan tidak bertanggungjawab dan tidak menghargai Pemerintah Kabupaten Batanghari.

Windra mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan untuk klarifikasi soal kerusakan bagian ruang milik jalan sehingga standar jalan tidak terpenuhi seperti yang tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009.

“Kita sudah melayangkan surat pertama namun tidak ada respon dari pihak perusahaan, hari ini kita layangkan surat ke dua dengan tembusan ke Kapolres Batanghari” imbuhnya.

Namun. Disayangkan pihak PT HSBB tidak mengindahkan surat tersebut dan terkesan tidak ada itikad baik untuk memperbaiki jalan yang rusak. Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Dinas PU Batanghari akhirnya menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perkara tersebut.

“Karena ada unsur kesengajaan melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas, karena penyidik ada di Polres” ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batanghari H. Ajrisa Windra, Rabu (17/04/2024).

(M2N 007)

Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Skandal Transportir “Ghaib”: Mobil Tangki PT Elcifo Harmoni Bersama Diduga Pasok BBM Ilegal ke PETI Muara Cuban Tanpa Izin Migas

  JAMBIEKSPOSE.COM | SAROLANGUN – Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menyokong aktivitas Pertambangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas