Sabtu , Mei 2 2026
Home / Berita Terkini / Sengketa Lahan ±310 Hektare di Tanjab Barat: Mediasi Alot, Jalur Hukum Menanti

Sengketa Lahan ±310 Hektare di Tanjab Barat: Mediasi Alot, Jalur Hukum Menanti

 

JAMBIEKSPOSE.COM | TANJAB BARAT – Polres Tanjung Jabung Barat memfasilitasi mediasi sengketa lahan seluas ±310 hektare yang berlokasi di Desa Lumahan dan Desa Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sengketa ini melibatkan dua pihak: Ibu Rogayah Mahmud, yang mengklaim telah mengelola lahan tersebut sejak akhir 1970-an, dan Bapak Deni Acuan Garam yang menyatakan memiliki hak atas lahan melalui proses jual beli resmi.

Mediasi yang berlangsung pada Senin (26/5/2025) di Aula Reconfu Polres Tanjab Barat dipimpin oleh Wakapolres Kompol Johan Christy Silalahi, S.I.K., M.H. Turut hadir Kepala Kantor ATR/BPN Tanjab Barat Idian Huspida, S.H., M.H., Kabagops Polres Tanjab Barat AKP Julius Sitopu, serta tokoh masyarakat dan perwakilan desa.

Kompol Johan menyatakan bahwa proses mediasi merupakan langkah awal penyelesaian sengketa tanpa kekerasan. “Kami mengedepankan penyelesaian musyawarah agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal,” ujarnya.

Ibu Rogayah Mahmud mengungkapkan bahwa lahan tersebut dikelola sejak 1977/1978 bersama keluarganya, berasal dari pembukaan hutan, dan telah ditanami tanaman produktif. Ia menegaskan bahwa penguasaan dilakukan secara terus-menerus, lengkap dengan bukti musyawarah desa terdokumentasi.

Rogayah juga mempertanyakan keabsahan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang dikeluarkan Polda Jambi tahun 2020 tanpa adanya pelaporan dari pihaknya. “Negara ini negara hukum, jangan hukum dipermainkan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Deni Acuan Garam menyatakan lahan tersebut dibeli dari masyarakat Desa Sungai Rambai, khususnya ahli waris almarhum H. Samad. Ia juga menyebutkan bahwa pada tahun 2006, PT Arta Mulya Mandiri yang dikelolanya memperoleh izin prinsip dari Bupati Tanjab Barat untuk lahan tersebut.

Kepala BPN Tanjab Barat, Idian Huspida, menanggapi hal ini dengan menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri keterlibatan BPN dalam proses pemberian izin prinsip tersebut. “Kami akan klarifikasi proses keluarnya izin prinsip karena BPN turut berperan dalam menetapkannya,” ujarnya.

Bukti Dokumen Diminta, Batas Waktu 10 Juni 2025 Polres meminta kedua pihak menyerahkan seluruh dokumen pendukung seperti bukti penguasaan fisik, surat jual beli, serta dokumen legal lainnya paling lambat tanggal 10 Juni 2025. Semua dokumen akan diverifikasi bersama oleh Polres, ATR/BPN, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat.

Jika mediasi gagal menemukan titik temu setelah tahapan verifikasi, maka proses hukum akan menjadi opsi berikutnya. “Kami persilakan kedua belah pihak menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku jika tidak ada kesepakatan damai,” kata Kompol Johan.

Pihak kepolisian bersama instansi pertanahan menekankan pentingnya penyelesaian yang damai agar tidak terjadi gejolak sosial di lapangan. Sengketa agraria seperti ini seringkali menjadi pemicu konflik berkepanjangan jika tidak ditangani secara transparan dan adil.

Proses mediasi akan terus dikawal hingga batas waktu yang telah ditentukan. Pemerintah daerah dan tokoh masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam menjaga stabilitas serta mendukung penyelesaian yang berkeadilan. (Tim/ind)

 

Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas