Sabtu , Mei 2 2026
Home / Berita Terkini / AWaSI Jambi Inisiasi Mediasi Sengketa Lahan 310 Hektar di Tanjab Barat, Polres Fasilitasi Dialog Damai

AWaSI Jambi Inisiasi Mediasi Sengketa Lahan 310 Hektar di Tanjab Barat, Polres Fasilitasi Dialog Damai

 

JAMBIEKSPOSE.COM | TANJAB BARAT –Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi menginisiasi mediasi sengketa lahan seluas ±310 hektar di Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Mediasi ini difasilitasi oleh Polres Tanjab Barat dan berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025, pukul 13.00 WIB di Aula Reconfu Polres Tanjab Barat.

Ketua Umum AWaSI Jambi, Efran Indriyawan, S.P., bersama sejumlah anggota, memenuhi undangan resmi dari Polres Tanjab Barat untuk menghadiri forum mediasi yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Johan Christy Silaen, S.I.K., M.H..

Turut hadir dalam forum tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN Tanjab Barat Idian Huspida, S.H., M.H., Kabag Ops Polres AKP Julius Sitopu, serta perwakilan dari kedua belah pihak yang bersengketa — Ibu Rogayah Mahmud dan Bapak Deni Acuan Garam — serta pemerintah desa terkait, yakni Desa Lumahan dan Desa Sungai Rambai.

 

 

Latar Belakang Sengketa

Sengketa bermula dari klaim Ibu Rogayah Mahmud, yang menyatakan telah membuka dan mengelola lahan sejak tahun 1977/1978. Di sisi lain, pihak Deni Acuan Garam mengklaim kepemilikan sah atas lahan tersebut melalui proses perolehan dari masyarakat setempat dan pengajuan izin prinsip kepada Pemkab Tanjab Barat sejak 2006 melalui PT. Arta Mulya Mandiri.

 

Langkah Polres dan AWaSI

Dalam forum tersebut, Wakapolres menyatakan bahwa belum ada laporan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan. Namun, mediasi digelar untuk mencegah konflik sosial serta membuka ruang komunikasi secara terbuka dan damai.

 

“Kita membuka ruang dialog agar tidak terjadi gejolak di tengah masyarakat. Kami berharap penyelesaian dilakukan dengan semangat musyawarah,” ujar Kompol Johan Christy.

 

Pihak Polres meminta kedua belah pihak untuk menyerahkan dokumen kepemilikan paling lambat 10 Juni 2025, yang akan diverifikasi oleh ATR/BPN bersama pemerintah desa dan disaksikan tokoh masyarakat serta aparat kepolisian.

 

Dasar Hukum yang Digunakan

Mediasi ini mengacu pada beberapa dasar hukum penting, antara lain:

  • UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
  • PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi
  • Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2011 tentang Penanganan Kasus Pertanahan
  • KUHP Pasal 385 tentang Penyerobotan Lahan
  • KUH Perdata Pasal 1338 tentang Perjanjian dan Hak Kepemilikan

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., dalam surat undangannya, mengimbau seluruh pihak membawa dokumen lengkap guna memperjelas status kepemilikan lahan. Jika tidak ditemukan titik temu, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui jalur hukum di pengadilan.

 

AWaSI Apresiasi Langkah Polres

Ketua AWaSI Jambi, Efran Indriyawan, mengapresiasi inisiatif Polres Tanjab Barat dalam menjaga stabilitas wilayah melalui penyelesaian sengketa secara damai.

 

“Kami mendukung penyelesaian sengketa ini secara damai, terbuka, dan adil. Pers tidak hanya memantau, tapi juga mendorong transparansi,” ujar Efran usai forum mediasi.

 

AWaSI berkomitmen untuk mengawal proses penyelesaian hingga tuntas, demi terciptanya keadilan dan kedamaian di tengah masyarakat. (Red)

 

Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas