
JAMBIEKSPOSE.COM | JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang tunai senilai Rp2 triliun yang disita dari kasus dugaan ekspor ilegal crude palm oil (CPO) atau minyak goreng oleh korporasi Wilmar Group. Pameran uang sitaan ini digelar di Aula Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6).
Tumpukan uang tersebut disusun menyerupai struktur Candi Muaro Jambi dan terbungkus rapi dalam plastik berisi pecahan Rp100 ribu. Masing-masing plastik berisi Rp1 miliar.
“Para rekan media yang kita lihat sekarang ini, di sekeliling kita, total nilainya Rp2 triliun,” ujar Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, dalam konferensi pers.
Sutikno menjelaskan, uang tunai Rp2 triliun yang dipamerkan hanya sebagian kecil dari total aset senilai Rp11,88 triliun milik Wilmar Group yang telah disita Kejagung.
“Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan tentunya, sehingga kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group,” jelasnya.
Sutikno menegaskan, uang sitaan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejagung dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor ekspor minyak sawit yang merugikan negara.
Kasus ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh Jampidsus Kejagung.
Tim | Editor : Indra Jaya
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya