
JAMBI, 4 Juli 2025 – Tata kelola organisasi yang baik dan profesionalisme adalah pilar utama kemajuan, tak terkecuali di dunia olahraga. Perkembangan terbaru terkait kepemimpinan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi telah menjadi perhatian publik dan memicu diskusi penting mengenai integritas serta kepatuhan pada regulasi yang berlaku. Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPW Partai NasDem Provinsi Jambi, Bapak Andrew Sihite, berinisiatif untuk memberikan edukasi dan advokasi kepada masyarakat Jambi mengenai isu ini.
Kasus terpilihnya seorang perwira menengah aktif dari Polda Jambi sebagai Ketua KONI Provinsi Jambi menyoroti beberapa aspek hukum dan profesionalisme yang perlu kita pahami bersama. Ini bukan tentang menyudutkan individu atau institusi, melainkan tentang memastikan bahwa setiap elemen dalam ekosistem olahraga kita beroperasi sesuai koridor hukum demi prestasi yang optimal dan penggunaan dana publik yang akuntabel.
Dilema di Lapangan Hijau: Ketika Dua Peran Penting Bertemu
KONI adalah organisasi yang memiliki mandat mulia untuk mengelola, membina, dan mengembangkan olahraga prestasi di tingkat daerah, dengan tujuan utama meraih medali kebanggaan bagi Provinsi Jambi. Meskipun sifatnya non-pemerintah, operasional KONI sangat bergantung pada dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun.
Di sisi lain, seorang perwira menengah Polri mengemban tugas negara yang vital dan purna waktu. Mereka dituntut siaga 24 jam sehari, 7 hari seminggu untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mengelola ribuan personel, serta bertanggung jawab atas anggaran miliaran rupiah.
Pertanyaannya, mampukah satu individu menjalankan dua peran seberat ini secara bersamaan dengan optimal? “Ini ibarat ‘permainan zero-sum’,” ungkap Andrew Sihite, Wakil Ketua Bidang Pemuda & Olahraga DPW Partai NasDem Provinsi Jambi. “Setiap jam yang didedikasikan untuk KONI, berarti potensi waktu dan fokus yang hilang dari tugas kepolisian, atau sebaliknya. Situasi ini dapat merendahkan citra profesionalisme Polri atau mengorbankan kualitas pelayanan publik.”
Landasan Hukum yang Perlu Dipahami Masyarakat:
Beberapa peraturan perundang-undangan menjadi sorotan dalam konteks ini, yang menunjukkan kerentanan praktik rangkap jabatan:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri): Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara imperatif menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” “Ini adalah larangan absolut yang tidak memberikan pengecualian untuk jabatan di organisasi nirlaba sekalipun, karena jabatan Ketua KONI adalah posisi elektif sipil, bukan penugasan kedinasan,” tegas Andrew.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Pasal 17 huruf (a) melarang pelaksana pelayanan publik (termasuk anggota Polri) merangkap sebagai pengurus “organisasi usaha”. Meskipun KONI berstatus nirlaba, pengelolaannya yang melibatkan dana publik besar dan transaksi ekonomi secara substantif memiliki aspek “usaha”, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2008: MK telah mengukuhkan bahwa larangan rangkap jabatan bagi pejabat publik di KONI adalah sah dan penting untuk mencegah konflik kepentingan, sebuah preseden konstitusional yang kuat.
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan: PP ini yang baru diundangkan pada 18 Oktober 2024 mencabut PP sebelumnya (PP 16/2007) dan semakin memperkuat fondasi tata kelola olahraga yang profesional. “PP ini secara eksplisit menegaskan bahwa pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga nasional di provinsi, dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota harus bersifat mandiri, memiliki Kompetensi Keolahragaan, dan dipilih oleh Masyarakat,” jelas Andrew Sihite, mengutip Pasal 77 ayat (1) PP 46/2024. Selain itu, mereka juga harus “bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan Keolahragaan” , dan organisasi olahraga diberi waktu 1 tahun sejak diundangkan untuk menyesuaikan anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Konsekuensi Hukum dan Keuangan Negara yang Perlu Diketahui:
Jika suatu jabatan diduduki secara ilegal, maka setiap remunerasi (gaji, honorarium, tunjangan) yang diterima dari jabatan tersebut, apalagi yang bersumber dari dana publik (hibah APBD), secara otomatis menjadi tidak sah. Hal ini dapat dikonfigurasikan sebagai kerugian negara dan membuka pintu bagi tuntutan ganti rugi administratif (TGR) bahkan penyelidikan tindak pidana korupsi.
Advokasi dan Edukasi untuk Masa Depan Olahraga Jambi:
“Sebagai Wakil Ketua Bidang Pemuda & Olahraga DPW Partai NasDem Provinsi Jambi, saya mengajak seluruh masyarakat Jambi untuk memahami isu ini secara jernih,” kata Andrew Sihite. “Tujuan kita bersama adalah mendorong terciptanya tata kelola olahraga yang sehat, akuntabel, dan profesional, yang pada akhirnya akan membawa prestasi gemilang bagi Jambi.”
“Kami percaya, dengan penegakan aturan yang kuat dan dukungan publik, olahraga Jambi akan bebas dari potensi konflik kepentingan dan dapat fokus sepenuhnya pada pembinaan atlet serta meraih prestasi terbaik.”
Kami mendorong:
- Pemerintah dan DPR RI: Untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana yang lebih rinci dari PP 46/2024, terutama yang secara eksplisit melarang rangkap jabatan struktural bagi pejabat aktif di organisasi keolahragaan.
- Kapolri: Mengeluarkan kebijakan internal yang jelas bahwa jabatan Ketua KONI bukan bagian dari “penugasan” dinas, dan melakukan audit menyeluruh terhadap anggotanya yang merangkap jabatan, memberikan pilihan yang tegas.
- KONI Pusat dan Daerah: Untuk proaktif merevisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) agar sejalan dengan prinsip kemandirian, integritas, dan profesionalisme yang ditegaskan dalam PP 46/2024.
Mari bersama kita kawal agar olahraga Jambi menjadi contoh tata kelola yang baik, bersih dari praktik-praktik yang merugikan, dan berfokus pada satu tujuan: Prestasi untuk Jambi Tercinta!
Dirilis Oleh :
Kang Maman
Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik
DPW Partai NasDem Provinsi Jambi
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya