Minggu , Juni 7 2026

Jambi, 17 Juli 2025 – Proses pemilihan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi menuai sorotan tajam. Terpilihnya AKBP Mat Sanusi, seorang perwira aktif yang masih bertugas di Polda Jambi, sebagai Ketua KONI Jambi periode 2025–2029 menimbulkan kontroversi luas, baik di kalangan media maupun masyarakat.

Mat Sanusi unggul dalam Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) yang digelar pada Senin, 30 Juni 2025. Ia meraih 37 suara, hanya selisih lima suara dari pesaingnya, Zuwanda, yang memperoleh 32 suara dari total 69 suara sah. Hasil tersebut diumumkan secara resmi oleh pimpinan pleno, AS Budianto.

Namun, polemik mencuat usai terungkap adanya kejanggalan dalam proses pemilihan. Salah satu yang paling disorot adalah penghilangan syarat administratif penting, yakni surat izin tertulis dari atasan bagi calon dari unsur TNI, Polri, dan ASN. Syarat ini sebelumnya diwajibkan pada Musorprov pertama tanggal 14 Mei 2025.

Hilangnya ketentuan tersebut memicu dugaan adanya rekayasa prosedur yang mengarah pada pengondisian hasil Musorprovlub untuk memenangkan Mat Sanusi, yang disebut belum memiliki izin resmi dari institusi asalnya, Polri.

Lebih jauh, meski belum memperoleh Surat Keputusan (SK) pengesahan dari KONI Pusat, Mat Sanusi telah mulai menjalankan fungsi organisasi, termasuk menunjuk pejabat KONI daerah, seperti Plt Ketua KONI Kota Sungai Penuh. Tindakan ini dinilai melanggar aturan internal KONI dan prinsip tata kelola organisasi yang sah.

Polemik ini juga membawa konsekuensi hukum. Beberapa pasal yang menjadi sorotan:

Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang melarang anggota Polri aktif menjabat di luar institusi, kecuali telah pensiun atau mengundurkan diri.

Pasal 17 huruf (a) UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyebutkan bahwa pejabat publik aktif dilarang merangkap jabatan di lembaga penerima dana publik seperti KONI, yang dibiayai oleh APBD.

Merespons hal ini, berbagai pihak seperti Aliansi Keadilan Bersama Polri (AKBP), aktivis antikorupsi, dan tokoh olahraga daerah menyerukan:

  1. Audit menyeluruh atas proses Musorprovlub KONI Jambi.
  2. Pembekuan sementara hasil pemilihan.
  3. Intervensi dari Kemenpora dan Komisi X DPR RI untuk mengevaluasi tata kelola KONI di seluruh Indonesia.

“KONI seharusnya menjadi rumah bagi atlet dan pembinaan prestasi, bukan ajang bagi kepentingan kekuasaan dan jabatan,” tegas seorang aktivis olahraga Jambi.

Kini, semua mata tertuju pada KONI Pusat. Mampukah mereka bersikap tegas menertibkan hasil Musorprovlub Jambi, atau justru memilih bungkam dan membiarkan organisasi olahraga diintervensi kepentingan non-olahraga?

Sebagai bentuk protes, AKBP juga merencanakan unjuk rasa besar-besaran di Mapolda Jambi, guna menuntut Kapolda Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar memberikan klarifikasi atas dugaan keterlibatan bawahannya dalam organisasi publik. (Tim).

Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas