
JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) kembali menyoroti tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bungo yang telah mereka layangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sejak tiga pekan lalu.
Melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMUK, organisasi ini menghubungi pihak Kejati Jambi via pesan WhatsApp kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), mempertanyakan perkembangan proses laporan tersebut.
“Assalamualaikum, selamat siang bang Kasi Penkum. Izin dulu bang, nanya kembali terkait laporan kami kemarin bang penkum. Apakah sudah ada info terbaru, bang?” tanya Sekjen AMUK dalam pesan WhatsApp yang diterima redaksi.
Menanggapi hal itu, Kasi Penkum Kejati Jambi menyampaikan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap telaah oleh pihaknya.
“Masih proses telaah bang, nanti kita infokan juga ke pelapor tindak lanjutnya. Mohon bersabar, ya bang,” balas Kasi Penkum.
Seperti diketahui, AMUK sebelumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu proyek jalan yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Bungo. Laporan tersebut disampaikan langsung ke Kejati Jambi sebagai bentuk komitmen AMUK dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Namun, sejak laporan itu diserahkan tiga pekan lalu, AMUK mengaku belum mendapatkan informasi signifikan terkait perkembangan penanganannya. Mereka menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan siap menggelar aksi lanjutan apabila proses hukum dinilai lamban.
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) menegaskan pihaknya akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Senin, Selasa, dan Rabu mendatang.
“Aksi ini kami lakukan untuk mempertanyakan kembali perkembangan laporan yang sudah kami sampaikan sebelumnya. Kami ingin ada kejelasan dan tindak lanjut nyata dari Kejati Jambi terkait dugaan kasus yang kami kawal,” ujar Randa selaku Sekjen AMUK.
Menurutnya, aksi lanjutan ini merupakan bentuk konsistensi AMUK dalam memperjuangkan penegakan hukum yang bersih dan transparan. “Kami akan terus turun ke jalan sampai laporan kami benar-benar ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
“Kami tidak ingin kasus ini mengendap tanpa kejelasan. Ini soal transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat berhak tahu sejauh mana penanganannya,” tutup Randa.
Kasus dugaan korupsi proyek jalan PUPR Bungo ini menjadi perhatian publik karena nilai proyek yang cukup besar dan pentingnya fungsi jalan tersebut bagi mobilitas masyarakat. AMUK berharap Kejati Jambi dapat menuntaskan telaah laporan ini secara profesional dan segera memberikan kepastian hukum.
TIM | IND
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya