Senin , April 27 2026
Home / Berita Terkini / Teror di Pagi Hari! Ibu di Jambi Diserang Saat Hendak Jual Mobil, Pelaku Gasak Pajero dan Kabur ke Sumsel

Teror di Pagi Hari! Ibu di Jambi Diserang Saat Hendak Jual Mobil, Pelaku Gasak Pajero dan Kabur ke Sumsel

 

JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI — Aksi kejahatan disertai kekerasan kembali mengguncang Kota Jambi. Seorang ibu rumah tangga menjadi korban penganiayaan brutal dalam kasus pencurian mobil di kawasan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan. Pelaku berhasil ditangkap tim gabungan kepolisian setelah sempat melarikan diri ke Provinsi Sumatera Selatan.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di Lorong Ahmad Hasyim RT 22, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan.
Korban bernama Nindia Novrin (38) mengalami luka serius di bagian kepala setelah dipukul pelaku yang berpura-pura hendak melakukan transaksi jual beli mobil di rumahnya.

Menurut laporan resmi Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, pelaku berpura-pura sebagai calon pembeli mobil Mitsubishi Pajero milik korban. Saat korban lengah, pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan benda tumpul, kemudian melarikan diri membawa mobil Mitsubishi Pajero warna putih bernomor polisi B 2682 SJH.

Korban yang bersimbah darah segera dilarikan warga ke RS Siloam Jambi untuk mendapatkan pertolongan medis.

Berkat kerja cepat aparat kepolisian, pelaku akhirnya berhasil dibekuk pada Senin malam, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 23.13 WIB di wilayah Pelaju Darat, Kecamatan Pelaju Darat, Provinsi Sumatera Selatan.

Pelaku diketahui bernama Dede Maulana alias Diki bin Ahmad Gank (33), warga Pelaju, Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Jambi, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, dan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi.

 

 

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K menjelaskan, identitas pelaku berhasil diungkap setelah tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan scientific crime investigation.

“Pelaku berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat dan analisis ilmiah di lokasi kejadian. Kami apresiasi sinergi antara tim gabungan serta dukungan warga,” ujar Kombes Mulia dalam keterangan persnya, Selasa (7/10/2025).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain,1 unit mobil Mitsubishi Pajero putih B 2682 SJH, 1 helai jaket hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, Sepasang sepatu coklat, 2 unit telepon genggam, STNK dan kunci mobil Pajero, 1 buah pisau dapur.

Selain itu, polisi juga memeriksa empat orang saksi, yakni Aslamah (45), Dedi Rohendy (50), Yono (62), dan Kasbulah (65) — seluruhnya merupakan warga sekitar lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan, terutama dengan pihak yang belum dikenal.

“Jangan mudah percaya dan pastikan transaksi dilakukan di tempat yang aman, misalnya kantor dealer atau showroom resmi,” tutup Kombes Pol Mulia Prianto.

TIM | IND

Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas