
JAMBI, 09 Oktober 2025 – Perjuangan hukum yang ditempuh ahli waris bangsawan Jambi, Almh. Ratumas Saidah binti Pangeran Kasim, kini telah sampai pada titik kulminasi. Setelah kesabaran diinjak-injak, proses hukum dipermainkan, dan kezaliman sistematis terus dipertontonkan, pihak ahli waris dengan ini MENDEKLARASIKAN PERANG TOTAL terhadap semua individu, korporasi, dan oknum birokrasi yang terlibat dalam perampasan hak waris mereka. Pintu negosiasi dan perdamaian telah ditutup dan digembok rapat-rapat.
“Cukup sudah. Kesabaran kami telah habis. Di Kota Jambi ini, hukum seolah tak berdaya di hadapan para mafia tanah. Kami memegang putusan pengadilan yang usianya 62 tahun, namun kami diperlakukan seperti pengemis keadilan di negeri sendiri,” tegas Habib Ahmad Syukri Baraqbah, S.H.I., selaku Kuasa Hukum Ahli Waris. “Jika negara dan aparatnya tidak mampu atau tidak mau melindungi hak kami yang sah dan final, maka jangan salahkan jika rakyat yang akan bergerak untuk mengambil kembali apa yang telah dirampas.”
Deklarasi perang ini dipicu oleh manuver pengkhianatan terbaru dari Sudiwan Dinarya, sosok kunci yang SHM-nya menjadi dasar peralihan hak kepada pihak RS Mitra.
Puncak Pengkhianatan & Blunder Fatal Sudiwan Dinarya
Pada tanggal 13 September 2025, Sudiwan Dinarya, dengan kesadaran penuh dan didampingi penasihat hukum, telah menandatangani Surat Pernyataan Perdamaian dan Pernyataan Pribadi yang dilegalisasi di hadapan Notaris. Dalam surat tersebut, Dinarya secara sadar, tegas, dan tanpa paksaan mengakui bahwa tanah yang menjadi objek sengketa adalah benar milik ahli waris Almh. Ratumas Saidah.
Namun, dalam sebuah tindakan yang disebutkan sebagai blunder fatal, Dinarya secara mengejutkan mengingkari total semua pengakuannya tersebut dalam pertemuan klarifikasi di kantor BPN.
“Pintu maaf dan damai untuk Sudiwan Dinarya telah kami kunci serapat-rapatnya. Pengkhianatannya adalah dosa hukum yang tak terampuni,” ujar Habib Syukri. “Tindakannya yang memberikan keterangan palsu untuk dituangkan dalam akta otentik adalah kejahatan serius. Tim hukum kami akan segera memproses Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Dia pikir bisa plin-plan di hadapan hukum? Sekarang, hukum yang akan memastikan konsistensinya di balik jeruji besi.”
Ultimatum: ‘People Power’ dan Ancaman Penyegelan Paksa RS Mitra
Merasa proses di BPN dan Polda Jambi berjalan lamban dan sarat kejanggalan, ahli waris kini mengancam akan menempuh jalur pergerakan massa sebagai satu-satunya opsi yang tersisa.
“Kami berikan ultimatum keras! Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret dari BPN untuk membatalkan produk hukum yang cacat dan dari Polda Jambi untuk memproses para pelaku, kami akan memobilisasi massa. Kami akan kepung kantor BPN. Kami akan menuntut Copot siapa saja pejabat yang korup dan bersekongkol dengan mafia tanah!” ancam Habib Syukri. “‘People Power’ adalah bahasa terakhir rakyat ketika birokrasi sudah tuli dan buta.”
Puncak dari eskalasi ini adalah ancaman penyegelan paksa terhadap RS Mitra yang berdiri di atas tanah sengketa.
“Jangan salahkan kami jika kami datang dan menyegel paksa Rumah Sakit Mitra. Bangunan itu berdiri di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang lahir dari rahim kejahatan. Induknya (SHM Sudiwan Dinarya) terbit dari warkah fiktif, maka semua turunannya cacat hukum sejak lahir. Kami akan ambil kembali hak kami, dengan atau tanpa izin negara!”
Fondasi Hukum Absolut
Perlawanan total ini tidak didasari oleh emosi sesaat, melainkan oleh tiga pilar hukum yang kokoh dan tak terbantahkan:
- Putusan Pengadilan Negeri Jambi No. 30/1963: Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan secara final menetapkan bahwa tanah sengketa adalah harta warisan milik ahli waris Almh. Ratumas Saidah. Putusan ini tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang lebih tinggi dan mengikat semua pihak.
- Status Tanah sebagai Harta Bawaan: Berdasarkan KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam, tanah tersebut adalah harta bawaan Almh. Ratumas Saidah. Artinya, hak waris jatuh secara eksklusif kepada keturunan langsungnya..
- Bukti Warkah Fiktif Penerbitan SHM Awal: Dasar penerbitan SHM atas nama Tasman terbukti hasil rekayasa. Ini diperkuat oleh kesaksian dari anak kandung Tasman sendiri yang menyatakan jual beli itu tidak pernah ada karena ayahnya memang tidak mempunyai tanah di lokasi itu, serta pencabutan tanda tangan saksi-saksi lain yang namanya dicatut dalam warkah palsu tersebut.
“Ini bukan lagi sekadar sengketa, ini adalah deklarasi perang terhadap kezaliman, pengkhianatan, dan mafia tanah yang merusak sendi-sendi keadilan,” tutup Habib Syukri. “Kami tidak akan mundur sejengkal pun. Kami akan berjuang sampai hak kami kembali utuh, para pelaku dipenjara, dan oknum-oknum yang bermain di birokrasi disingkirkan. Keadilan harus ditegakkan, dengan atau tanpa kemauan aparat.”
Bertindak untuk dan atas nama Ahli Waris Almh. Ratumas Saidah binti Pangeran Kasim,
Narahubung Media:
Habib Ahmad Syukri Baraqbah, S.H.I.
Penulis : Kang Maman – Andrew Sihite
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya