
JAMBI, 09 November 2025 – Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi secara tegas mempertanyakan legalitas dan dampak dari aktivitas di depan dealer resmi Hino, PT Jaya Indah Motor, di Simpang Lampu Merah Pal 10, Jl. Lingkar Barat, Kota Jambi.
Temuan L.I.M.B.A.H. di lapangan mengidentifikasi dua potensi masalah utama:
- Pemasangan rubber cone (kerucut lalu lintas) di area yang diduga kuat merupakan bahu jalan.
- Pembangunan struktur permanen berupa ramp/trotoar tambahan (dicat kuning) yang diduga kuat dibangun di atas saluran drainase dan mengambil bagian Ruang Manfaat Jalan (Rumaja).
Sekretaris Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Jambi, Ruswandi Idrus, menyatakan bahwa temuan ini akan ditindaklanjuti secara formal.
“Kami tidak menuduh, tapi kami mempertanyakan ini atas dasar kepentingan umum. Fasilitas publik tidak seharusnya dimanfaatkan sepihak untuk kepentingan bisnis,” ujar Ruswandi.
“Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Jambi akan segera bersurat secara resmi kepada Walikota Jambi, dengan tembusan ke seluruh OPD terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, dan Satpol PP. Surat juga akan kami tembuskan ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi sebagai penanggung jawab Jalan Nasional,” tegasnya.
Potensi Pelanggaran
Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Andrew Sihite, yang juga memiliki kualifikasi sebagai Ahli Utama Jalan, memaparkan dugaan pelanggaran aturan yang mendasari protes ini.
“Ini bukan sekadar masalah estetika, tapi dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi jalan yang menyangkut keselamatan dan fungsi prasarana,” jelas Andrew.
Menurut analisis L.I.M.B.A.H., tindakan tersebut berpotensi melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan:
- Pasal 12 ayat (1) dan (2): Menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan” dan “ruang milik jalan”. Pembangunan ramp permanen dan penempatan kerucut diduga kuat mengganggu fungsi tersebut.
- Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan:
- Pasal 34: Mendefinisikan Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) yang mencakup badan jalan, saluran tepi jalan (drainase), dan bahu jalan.
- Pasal 36: Menegaskan fungsi saluran tepi jalan adalah untuk penampungan air, yang kini diduga ditutup oleh struktur ramp baru.
- Pasal 38 dan Penjelasannya: Secara spesifik melarang pemanfaatan Rumaja yang mengganggu fungsi jalan. Penjelasan pasal ini menyebut “menumpuk barang… di bahu jalan… parkir” sebagai contoh gangguan. Pemasangan rubber cone untuk menghalangi parkir publik dapat dikategorikan sebagai gangguan fungsi bahu jalan.
- Pasal 52: Menegaskan bahwa pemanfaatan Rumaja dan Rumija untuk hal lain (termasuk bangunan) wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan. “Kami mempertanyakan apakah PT Jaya Indah Motor memiliki izin resmi dari BPJN Jambi untuk membangun ramp permanen tersebut?” ujar Andrew.
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
- Pasal 28 ayat (1): Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan “kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan“.
- Pasal 131 ayat (1): Menjamin hak Pejalan Kaki “atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar“. Pembangunan ramp baru ini diduga telah mengubah atau menghilangkan fungsi trotoar asli bagi pejalan kaki.
“Kami minta aparat dan instansi terkait jangan tutup mata,” lanjut Andrew. “Dugaan pelanggaran ini memiliki sanksi yang jelas, sebagaimana diatur dalam Pasal 63 UU 38/2004 serta Pasal 274 dan 275 UU 22/2009, yang memuat ancaman pidana penjara dan denda.”
“BPJN dan Pemkot Jambi harus segera turun, periksa izinnya. Jika terbukti melanggar, harus ada tindakan tegas dan pembongkaran agar fungsi jalan dan drainase kembali normal,” tutupnya.
Narahubung:
Kang Maman 0816.3278.9500
Ruswadi Idrus 0821.7124.2918
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya