Senin , April 27 2026
Home / Berita Terkini / “ANOMALI HUKUM: SP3 Kilat untuk PNS Bawaslu, Tapi Laporan PK L.I.M.B.A.H. Tak Digubris”

“ANOMALI HUKUM: SP3 Kilat untuk PNS Bawaslu, Tapi Laporan PK L.I.M.B.A.H. Tak Digubris”

JAMBI, 20 NOVEMBER 2025 – Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi secara resmi mengumumkan langkah eskalasi besar-besaran dalam mengawal kasus dugaan pemalsuan plat nomor dinas oleh oknum PNS Bawaslu Jambi.

Setelah upaya prosedural dan persuasif melalui permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) yang diajukan ke Polresta Jambi tidak mendapatkan tanggapan hingga detik ini, L.I.M.B.A.H. menyatakan sikap tegas: Kami Bergerak ke Tingkat Nasional.

Hari ini, L.I.M.B.A.H. telah melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa damai yang akan digelar di Mapolda Jambi pada Jumat, 28 November 2025. Aksi ini hanyalah puncak gunung es dari perlawanan hukum yang sedang disiapkan.

Kejanggalan yang Terlalu Nyata untuk Didiamkan

Ketua L.I.M.B.A.H., Andrew Sihite, menyoroti anomali waktu penanganan kasus yang sangat mencurigakan.

“Publik harus tahu, proses dari pemeriksaan saksi (BAK) hingga terbitnya SP3 oleh Polresta Jambi berlangsung dengan kecepatan yang luar biasa, seolah ada ‘karpet merah’ untuk menutup kasus ini,” tegas Andrew.

“Namun ironisnya, ketika kami mengajukan Peninjauan Kembali dengan membawa bukti data Samsat yang membongkar kesalahan fatal objek perkara dalam SP3 tersebut, responsnya justru hening. Tidak ada jawaban, tidak ada gelar perkara ulang. Diamnya aparat adalah konfirmasi atas kekhawatiran kami.”

 

L.I.M.B.A.H. tidak akan membiarkan kasus ini menguap di tingkat daerah. Tim Hukum L.I.M.B.A.H. telah merampungkan Kajian Hukum Komprehensif dan Makalah Investigasi yang membedah secara rinci dugaan unprofessional conduct dan manipulasi fakta dalam penerbitan SP3 tersebut.

Dokumen setebal puluhan halaman tersebut, yang memuat bukti perbandingan plat palsu vs asli serta kronologi kejanggalan penyidikan, akan dikirimkan langsung kepada tiga institusi pengawas tertinggi di tubuh Polri:

  1. Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum) Mabes Polri
  2. Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Mabes Polri
  3. Divisi Humas Mabes Polri

“Kami ingin bertanya langsung ke Jakarta: Apakah slogan Presisi Kapolri masih berlaku di Jambi? Apakah kredibilitas institusi penegak hukum dipertaruhkan hanya untuk melindungi satu oknum PNS yang bermain-main dengan hukum menggunakan aset negara?” ujar Andrew.

Seruan Aksi: Menyelamatkan Marwah Hukum

Aksi di Polda Jambi pada 28 November nanti bukan untuk memusuhi kepolisian, melainkan untuk menyelamatkan marwah institusi dari oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan wewenang.

“Kami serius. Sangat serius. Jika keadilan tersumbat di Polresta, maka kami akan menjebolnya lewat Polda dan Mabes Polri. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memantau kasus ini. Jangan sampai hukum di Jambi menjadi tajam ke bawah tapi tumpul ke rekan sendiri,” tutup Andrew.

 

DISCLAIMER (PERNYATAAN HUKUM) PERKUMPULAN L.I.M.B.A.H. PROVINSI JAMBI

  1. SIFAT INFORMASI: Segala informasi, data, dokumen, dan analisis yang dimuat dalam rilis pers/berita ini adalah hasil temuan investigasi independen Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi, sebuah badan hukum yang sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI (SK No. AHU-0012563.AH.01.07.TAHUN 2020). Informasi ini disajikan untuk kepentingan publik dan penegakan hukum.
  2. PRADUGA TAK BERSALAH: Penyebutan nama, jabatan, atau identitas pihak-pihak tertentu (termasuk Terlapor) dalam rilis ini dilakukan demi transparansi publik dan akuntabilitas pejabat negara. Namun, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Pihak-pihak yang disebutkan belum dinyatakan bersalah secara hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  3. KEAKURATAN DATA: L.I.M.B.A.H. telah berupaya semaksimal mungkin untuk memverifikasi keakuratan data yang disajikan (termasuk data Samsat, Putusan Pengadilan, dan dokumen lainnya) melalui sumber-sumber yang kredibel dan metode investigasi yang sah. Namun, L.I.M.B.A.H. tidak bertanggung jawab atas perubahan data atau informasi yang terjadi di luar kendali kami setelah rilis ini diterbitkan.
  4. TUJUAN PUBLIKASI: Publikasi ini bertujuan semata-mata untuk menjalankan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan negara dan penegakan hukum, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada niat untuk mencemarkan nama baik, memfitnah, atau menyerang pribadi seseorang secara subjektif.
  5. HAK JAWAB: Perkumpulan L.I.M.B.A.H. menghormati Kode Etik Jurnalistik. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki keberatan atas materi dalam rilis ini untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Silakan hubungi kontak resmi kami untuk menyampaikan tanggapan.

Demikian pernyataan ini dibuat untuk menjadi perhatian.

Hormat Kami, Pengurus Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi

Narahubung Media:

LUKMAN (0898.6538.844)

Kang Maman (0816.3278.9500)

Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas