
JAMBI, 3 November 2025 – Buntut dari mandeknya penanganan kasus di tingkat kota, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi hari ini resmi menaikkan (eskalasi) laporan ke tingkat Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.
Laporan ini secara spesifik menargetkan Sdr. Jodie Hidayah, S.T. (Terlapor 1), atas dugaan tindak pidana korupsi berupa konflik kepentingan dalam pengadaan dan penyertaan. Sdr. Jodie Hidayah tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) aktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi.
Laporan yang ditujukan langsung kepada Kapolda Jambi C.q. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) ini merupakan langkah lanjutan setelah laporan serupa ke Kejaksaan Tinggi Jambi (No. INV-049/LIMBAH/DJB/VI/2025) , laporan pelanggaran disiplin ke Inspektorat Kota Jambi (No. INV-051/LIMBAH/DJB/VI/2025) , dan Somasi Terbuka kepada Walikota Jambi (No. INV-055/LIMBAH/DJB/VII/2025) tidak mendapatkan respons dan tindak lanjut yang jelas.

Statemen Keras Sekretaris L.I.M.B.A.H. Jambi
Sekretaris Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Ruswandi Idrus (yang akrab disapa Iwan Minyak), memberikan statemen tajam terkait eskalasi laporan ini.
“Laporan hari ini ke Polda Jambi adalah bukti bahwa L.I.M.B.A.H. tidak main-main. Semua jalur di tingkat kota sudah kami tempuh. Laporan ke Kejati sudah, laporan ke Inspektorat sudah, Somasi Terbuka ke Walikota pun sudah . Hasilnya apa? Nihil. Mereka semua diam seolah melindungi borok ini,” tegas Iwan Minyak.
Iwan Minyak menambahkan, “Sdr. Jodie Hidayah ini adalah simpul dari dugaan mafia proyek. Sangat tidak masuk akal, dia digaji negara sebagai P3K Analis Jembatan di Dinas PUPR, tapi dia juga ‘menjual’ kualifikasinya sebagai PJTBU untuk CV. WAY SALAK agar menang tender di dinasnya sendiri. Ini konflik kepentingan paling vulgar yang kami temukan!”
“Kami minta Kapolda Jambi dan Dirreskrimsus punya nyali untuk mengusut ini. Jangan sampai Polda Jambi ikut-ikutan diam. Ini adalah pintu masuk untuk membongkar dugaan persekongkolan yang lebih besar di Dinas PUPR Kota Jambi. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas!” tutupnya.
Konflik Kepentingan Fatal
Pokok perkara laporan L.I.M.B.A.H. berpusat pada status ganda Sdr. Jodie Hidayah yang dinilai melanggar hukum.
- Sebagai ASN/P3K: Sdr. Jodie Hidayah terkonfirmasi sebagai P3K (Non-ASN) di Dinas PUPR Kota Jambi dengan jabatan fungsional Analis Sistem Jaringan Jalan Jembatan, berdasarkan Pengumuman Walikota Jambi No. PEG.09/721/BKPSDMD.IV/2023.
- Sebagai PJTBU Swasta: Pada saat yang sama, namanya tercatat resmi sebagai PJTBU pada SBU CV. WAY SALAK dengan kualifikasi BS002 (Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan) .
- Proyek “Satu Atap”: Ironisnya, CV. WAY SALAK ditetapkan sebagai pemenang tender Pembangunan Jembatan Jl. Sari Bakti, yang merupakan proyek milik Dinas PUPR Kota Jambi, tempat Sdr. Jodie Hidayah bekerja.
Ketua L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Andrew Sihite, yang turut menandatangani laporan tersebut, menyatakan bahwa perbuatan ini diduga kuat melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 (Perubahan UU Tipikor).
“Pasal itu jelas melarang pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang ditugaskan mengurus atau mengawasinya. Jabatan Sdr. Jodie sebagai ‘Analis Jembatan’ memiliki hubungan langsung (nexus) dengan proyek jembatan yang dimenangkan perusahaannya. Ini bukan lagi kelalaian administrasi, ini dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Andrew.
Fakta ini sebelumnya telah diungkap oleh peserta tender lain, CV. INTAN BANGUN PERSADA, dalam sanggahannya . Namun, Pokja Pemilihan tetap menolak sanggahan tersebut dan hanya memberikan jawaban normatif tanpa membantah status kepegawaian Sdr. Jodie Hidayah.
Dengan eskalasi laporan ke Polda Jambi, L.I.M.B.A.H. berharap adanya penyelidikan dan penyidikan yang independen, profesional, dan tuntas untuk menjerat para pelaku yang diduga terlibat dalam praktik persekongkolan tender ini.
Kontak Media:
Ruswandi Idrus
Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi
Telepon: 0821.7124.2918
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya