
Jambi, 03 November 2025 – Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi menyambut baik respons sigap dari Kepolisian Daerah (Polda) Jambi yang segera menindaklanjuti laporan pidana lingkungan yang diajukan. Hari ini, Ketua L.I.M.B.A.H., Andrew Sihite, didampingi Wakil Ketua Kang Maman, menghadiri undangan klarifikasi di Ditreskrimsus Polda Jambi, menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum terhadap PT Pertamina EP Asset 1 Jambi Field.
Pujian untuk Respon Cepat Polda Jambi
L.I.M.B.A.H. memberikan apresiasi tinggi kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi yang telah bekerja cepat dengan menaikkan status kasus ke tahap Penyelidikan hanya dalam waktu singkat sejak laporan diajukan.
“Kami berterima kasih kepada jajaran Polda Jambi, khususnya Ditreskrimsus, yang menunjukkan keseriusan dan responsivitas tinggi terhadap laporan lingkungan kami. Ini adalah sinyal positif bahwa Polda Jambi berdiri tegak sebagai garda terdepan penegakan hukum lingkungan di Provinsi Jambi,” ujar Andrew Sihite usai memberikan keterangan.
Dalam sesi klarifikasi tersebut, L.I.M.B.A.H. menyerahkan bukti tambahan dan fokus pada tuntutan pidana, bukan ganti rugi perdata, untuk memudahkan proses hukum:
- L.I.M.B.A.H. meminta Penyidik Polda Jambi menerapkan Pasal 98 Jo. Pasal 116 UUPPLH (Pidana Korporasi) dan Pasal 40 Jo. Pasal 70/73 UU No. 17 Tahun 2019 (Pidana Konstruksi Tanpa Izin Sumber Daya Air).
- Laporan berfokus pada perusakan fungsi hidrologi anak sungai yang memicu banjir, sebuah tindak pidana murni, dan bukan pada kerugian finansial individu.
Pertamina Diabaikan, Pidana Harus Ditegakkan
Wakil Ketua L.I.M.B.A.H., Kang Maman, menyoroti kembali arogansi PT Pertamina EP Asset 1 Jambi Field yang bertolak belakang dengan sikap cepat Polda Jambi.
“Polda Jambi hanya butuh waktu singkat untuk merespons laporan, sementara PT Pertamina mengabaikan surat resmi kami selama berbulan-bulan. Ini adalah bukti nyata bahwa Pertamina tidak memiliki good corporate governance dan memilih jalur kebungkaman atas masalah serius yang merugikan masyarakat Kota Karang,” tegas Kang Maman.
“Kami telah menunjukkan kepada Penyidik bahwa penutupan anak sungai dengan pancang besi itu melanggar UU Sumber Daya Air dan bukan kecelakaan. Ini adalah keputusan konstruksi yang disengaja oleh Pertamina. Kami berharap, dukungan penuh terhadap proses hukum Polda Jambi ini akan berujung pada penetapan PT Pertamina EP Asset 1 Jambi Field sebagai Tersangka Korporasi,” tambahnya.
L.I.M.B.A.H. mendesak Kapolda Jambi dan jajarannya untuk segera meningkatkan status kasus ini ke tahap Penyidikan. Hal ini penting untuk segera memanggil dan memeriksa pihak manajemen Pertamina yang berwenang, serta menerbitkan perintah hukum untuk pemulihan anak sungai yang rusak dan mencegah potensi bencana banjir lebih lanjut.
#PoldaJambiSigap #TersangkaKorporasiPertamina #TindakTegasBUMN #LimbahJambi
Kontak Pers :
Kang Maman (0816.3278.9500)
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya