Senin , April 27 2026
Home / Berita Terkini / SKANDAL ‘SALAH ALAMAT’: Mangkir dari Polda, Pertamina Malah Kirim Bukti Salah ALamat. Rabu, L.I.M.B.A.H. Ajak Massa Ke Mako Polda.

SKANDAL ‘SALAH ALAMAT’: Mangkir dari Polda, Pertamina Malah Kirim Bukti Salah ALamat. Rabu, L.I.M.B.A.H. Ajak Massa Ke Mako Polda.

Jambi, 20 November 2025 – PT Pertamina EP Asset 1 Jambi Field kini berada di bawah tekanan maksimal. Setelah pola pengabaian yang berkelanjutan, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi secara resmi telah melayangkan surat pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa ke Polresta Jambi, menuntut penindakan segera atas dugaan Tindak Pidana Perusakan Anak Sungai di Kota Karang.

Aksi ini dijadwalkan pada Rabu, 26 November 2025, dengan sasaran utama Markas Komando Polda Jambi.

Pesan Tegas: Pertamina Merampas Aset Negara, Bukan Hanya Merusak Lingkungan!

Rilis ini menyoroti mengapa Pertamina harus segera dijerat pidana, terlepas dari keengganan mereka berkooperasi.

“Kami turun ke jalan karena Pertamina EP Jambi telah melakukan perbuatan yang merampas hak negara dan publik atas Sumber Daya Air,” tegas Koordinator Lapangan L.I.M.B.A.H., Kang Maman. “Anak sungai itu adalah aset publik yang dikuasai negara. Mereka menutupnya dengan pancang besi dan timbunan demi jalan akses proyek PPS X12, alih-alih membangun sarana yang sah.”

Kang Maman menegaskan bahwa tindakan ini adalah pelanggaran berlapis:

  • Pelanggaran Pasal 40 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2019 karena melakukan konstruksi prasarana di Sumber Daya Air tanpa Izin dari otoritas negara.
  • Pelanggaran Pasal 98 Jo. Pasal 116 UU PPLH karena kesengajaan merusak lingkungan hidup (pidana korporasi).

Kebohongan Publik Terbongkar: PPS X25 Bukan PPS X12

L.I.M.B.A.H. menegaskan bahwa upaya Pertamina untuk membantah laporan melalui rilis pers telah gagal total dan berbalik menjadi bumerang.

“Pertamina menunjukkan arogansi yang nyata. Pertama, surat resmi kami diabaikan. Kedua, mereka mangkir dari panggilan klarifikasi Polda. Dan yang paling fatal, mereka mencoba mengelabui publik dengan mengirimkan Hak Jawab yang berisi bukti palsu (foto lokasi PPS X25), padahal laporan kami fokus pada perusakan di PPS X12,” jelas L.I.M.B.A.H.

“Ini bukan lagi soal bantahan. Ini adalah indikasi pengaburan fakta dan peremehan hukum!”

Ultimatum Mabes Polri: L.I.M.B.A.H. Akan Terbitkan Kajian Kritis

Untuk mengawal dan memastikan kasus ini tidak mandek karena kekuatan ekonomi Pertamina, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. mengumumkan langkah strategis pengawasan vertikal:

  1. Tuntutan Aksi: L.I.M.B.A.H. menuntut Polda Jambi segera menaikkan status kasus ke Penyidikan (SIDIK) dan menerbitkan Surat Panggilan Paksa kepada manajemen Pertamina EP Asset 1 Jambi Field.
  2. Kajian Mabes Polri: L.I.M.B.A.H. mengumumkan bahwa dalam waktu dekat, mereka akan menerbitkan Kajian Kritis yang merinci semua pelanggaran, bukti pengaburan fakta Pertamina, dan lambatnya respons terhadap laporan yang ada. Kajian ini akan segera dikirimkan secara langsung ke:
    • Irwasum Mabes Polri (Inspektorat Pengawasan Umum)
    • Kadivpropam Mabes Polri (Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan)
    • Divisi Humas Mabes Polri
    • Tim Reformasi Polri
    • Komisi III DPR RI (Hukum dan HAM)

L.I.M.B.A.H. memastikan bahwa tekanan ini akan bersifat multi-lapis—dari aksi jalanan di Jambi hingga pengawasan langsung di Mabes Polri—demi memastikan tidak ada impunitas bagi BUMN yang merusak aset publik.

 

DISCLAIMER PERKUMPULAN L.I.M.B.A.H. PROVINSI JAMBI

PERHATIAN:

Rilis berita ini diterbitkan oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi publik yang sah, terkait dugaan pelanggaran hukum serius di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Air.

  1. Dasar Hukum dan Perlindungan: Seluruh isi rilis ini, termasuk tuduhan terhadap PT Pertamina EP Asset 1 Jambi Field, merupakan DUGAAN TINDAK PIDANA yang didasarkan pada:
    • Fakta terukur (bukti fisik penutupan, citra satelit, dan bukti pengabaian surat resmi).
    • Laporan yang telah diterima dan sedang diselidiki secara resmi oleh Polda Jambi (Ditreskrimsus).
    • Perkumpulan L.I.M.B.A.H. dilindungi oleh Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, yang menjamin hak untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
  2. Tujuan Bukan Pencemaran Nama Baik: Tujuan rilis ini adalah menuntut akuntabilitas korporasi dan pemulihan fungsi lingkungan yang merupakan aset publik, serta menekan proses Penegakan Hukum agar berjalan setara, tanpa memandang kekuatan ekonomi Korporasi.
  3. Tanggapan Terlapor: Kami mendesak PT Pertamina EP Asset 1 Jambi Field untuk berhenti menyajikan bukti yang tidak relevan (Pengaburan Fakta) dan menggunakan hak mereka untuk memberikan klarifikasi yang sah dan kooperatif secara langsung kepada Penyidik Polda Jambi dan bukan melalui rilis pers yang menyesatkan.

Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi bertanggung jawab penuh atas kebenaran fakta dan data yang disajikan dalam rilis pers ini.

 

#Aksi26Nov #TolakKebohonganPertamina #JeratKorporasiBUMN #LimbahJambi

Penulis : Andrew Sihite – Kang Maman (0816.3278.9500)

Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas