Jambi — Jambiekspose.com. Di era globalisasi saat ini, pertumbuhan ekonomi tidak lepas dari peran Perusahaan yang didalamnya juga mancakup keberadaan para pekerja yang merupakan aset penting dalam sebuah perusahaan.
Hal ini ditandai dengan dibukanya secara resmi oleh Kabid Kabid pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan hubungan industrial, Dedi Ardiansyah Senin(17/09/2018) Hotel Odua Weston Jambi.
Turut mendampingi Dodi Ardiansyah, Pimpinan PJK3 Direktur PT Indonesia Satu Persada dan Dodi, Kasi Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial.
Dikatakan oleh Dedi Ardiansyah, Meningkatnya kebutuhan para pekerja membuat tingginya permintaan akan tenaga medis dalam perusahaan.
“Profesionalitas tenaga medis dalam perusahaan menjadi salah satu syarat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, “jelasnya.
Pelayanan kesehatan di perusahaan atau dikenal juga sebagai pelayanan kesehatan kerja, diselenggarakan untuk melindungi pekerja dari kemungkinan mengalami gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja (PAK), serta sekaligus mengupayakan peningkatan kemampuan fisik pekerja.
Sebagai persyaratan yang harus dimiliki oleh Paramedis yang bekerja di perusahaan sesuai dengan Permenakertranskop No. Per.01/MEN/1976, tentang Kewajiban Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja bagi Paramedis Perusahaan, Balai Besar Pengembangan.
“berhadapan dengan masalah higiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja yang masih cukup signifikan, antara lain rendahnya kesadaran pengusaha industri untuk melakukan pengujian dan pemeriksaan di bidang higiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja; kurangnya penyerasian antara pekerja dengan lingkungan kerja dan gizi kerja; serta kurangnya pengawasan terhadap barang kimia berbahaya, pelayanan kesehatan kerja; dan terbatasnya pemahaman sumberdaya manusia usaha industri tentang pentingnya higiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja, “terangnya.
Ditambahkan oleh Dodi Ardiansyah, kegiatan ini merupakan salah satu program kerja dari pemerintah
untuk menekan penyakit dari kerja dan akibat penyakit di tempat kerja atau suatu perusahaan.
” sehingga diperlukan adanya pelatihan pelatihan dokter hiperkes higiene perusahaan dan kesehatan kerja yang bekerja Pada suatu perusahaan, baik itu kelapa sawit maupun perusahaan karet, nantinya, “imbuhnya.
Dokter hiperkes itu, Sebagai pelaksana pelayanan kesehatan tenaga kerja, para dokter perusahaan perlu membekali diri dengan pengetahuan tentang perlindungan tenaga kerja pada umumnya dan penerapan hiperkes pada khususnya.
“dokter hiperkes itu dokter yang diberikan wewenang hak dan kewajibannya untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan kerja, penyuluhan kesehatan kerja, pembinaan agar pekerja tidak mengalami suatu penyakit dan kecelakaan kerja, “ucapnya.
Dokter hiperkes itu Sesuai dengan peraturan menteri No. PER-01/MEN/1976 yang mengatur bahwa Dokter perusahaan wajib memiliki sertifikat Hiperkes yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
PT Indonesia Satu Persada bekerja sama dengan dinas Nakertrans Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan sosialisasi Pembinaan pelatihan dokter hiperkes higiene perusahaan dan kesehatan kerja sertifikasi kemanaker oleh PJK3 PT. Indonesia Satu Persada Srikandi Panca Global.
Kegiatan sosialisasi Ini dilaksanakan selama 5(lima) hari dan peserta yang mengikuti sosialisasi ada sebanyak 27 orang berasal dari dokter umum.(Inro)