
JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI — Penangkapan ini berdasarkan pengembangan penyidikan Bareskrim Mabes Polri dan atas keterlibatan Penangkapan Narkoba Helen bersaudara Ak dan YA sebagai bandar togel Jambi berhasil mengamankan satu orang yaitu L ( Lohan) di tangkap di kota Jambi pada tanggal 12 Oktober 2024,” Ujarnya Andri Ananta Yudhistira saat sedang lakukan press rillis terkait pidana perjudian pasal 303 KUHPidana di depan Mapolda Jambi. Jum’at (18/10/2024).
“Bahwa sejak bulan maret 2024 sampai dengan 12 Oktober 2024 sdr. L selaku Bandar melakukan transaksi Togel dengan cara menampung pembelian nomor togel dari saudara. (AK) selaku agen serta dari player lainnya dan AK selaku agen menampung nomor togel dari sub agen berinisial IT yang saat ini masih dalam pengejaran,” Terang Andri lagi.
Lanjut Andri “Dalam melakukan transaksi para pelaku menggunakan sarana berupa Handphone dengan cara mengirim nomor togel via WA dan SMS, sedangkan transaksi pembayarannya menggunakan Transfer via Rekening Bank BCA, rekening atas nama L, YA, IT” ungkapnya.

“Angka yang keluar dari hasil undian yang dikeluarkan oleh bandar dari HONGKONG / situs website www.hkpool.com dan SINGAPURA / situs www.sgppool.com untuk setiap pengundian, yang diundi 3 kali dalam 1 hari. Omset transaksi judi jenis togel oleh para pelaku mencapai ratusan juta rupiah setiap harinya” Jelasnya lagi.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni,1 (satu) unit Handphone merk Samsung Warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru, Uang Tunai sebesar Rp. 97.837.000,- (sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) dan Screenshoot dari WA pembelian nomor togel dari para player serta Screenshoot bukti pembayaran via rekening bank BCA dari L ke YA (bukti pembayaran pemasangan dan pembayaran kemenangan nomor togel).
Dalam hal tersebut telah melanggar hukum dan Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan dan memberikan kesempatan untuk permainan judi toto gelap (togel) dan menjadikannya sebagai mata pencarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana. Ancaman Pidana maksimal 10 Tahun.
“Untuk tersangka L ditahan di rutan Polda Jambi dan untuk tersangka AK dan YA penahanannya dititipkan di rutan Bareskrim Polri sehubungan dengan TPPU yang disidik oleh Bareskrim Polri” Pungkas Andri Ananta Yudhistira. (Tim/ind)
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya